Surat Pembaca

Pembayaran Cashwagon dalam Batas 3 Hari Dikenakan Denda

Yth Cashwagon,

Saya nasabah yang telat membayar 3 hari. Pinjaman saya jatuh tempo pada tanggal 3 Februari 2019 dan saya baru membayar pada tanggal 6 Februari 2019. Pada perjanjian awal tertera denda keterlambatan Rp150.000 jika lebih dari 3 hari dari kalender jatuh tempo. Sedangkan saya membayar pas 3 hari setelah jatuh tempo karena saya sulit menghubungi customer service-nya untuk menanyakan perihal jumlah tagihan saya.

Saya dengan nomor virtual account 3999120352527 tidak mengerti perihal tagihan saya yang sekarang menjadi Rp850.000. Padahal saya sudah membayar Rp700.000 melalui teller bank CIMB Niaga. Dan apa gunanya di perjanjian awal tertera denda Rp150.000 jika keterlambatan lebih dari 3 hari dari tanggal jatuh tempo? Apakah pada tanggal jatuh tempo sudah dihitung terlambat?

Mohon Maaf jika gambarnya buram. Saya tidak mempunyai smartphone yang bagus. Jika ingin jelasnya bisa saya kirimkan bukti pembayarannya.

Mardo Hadian Suseno Darmoko
Bogor – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Cashwagon atas Surat Bapak Mardo

Kepada Yth Bapak Mardo, Menanggapi laporan dari Bapak Mardo yang dimuat melalui media konsumen pada 08 Februari 2019 yang berjudul...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya juga ada tunggakan di cashwagon sejak bulan lalu pak, haduh penagihannya itu tlp sehari lebih dari 20 kali. belum lagi deskcall nya WA saya dgn berpura2 sbg org yng tidak dikenal tapi namanya saya cantumkan sbg kontak darurat & mengancam akan menyebarkan foto anak saya di medsos jika saya belum melakukan pelunasan, akhirnya saya hanya bayar minimumnya saja dulu sementara ini