Kartu eToll Didebit Ganda oleh PT CMS dan atau Bank Mandiri (Untuk Kedua Kalinya)!

Dalam jangka waktu setengah tahun ini, saya sudah 2 (dua) kali menjadi korban pencurian oleh PT Citra Margatama Surabaya (tol Waru-Juanda) dan atau Bank Mandiri, dengan modus mendebit ganda saldo kartu eToll untuk 1 kali transaksi! PT CMS sebagai operator tol “lepas tangan” dengan menyatakan mesin eToll adalah milik Bank Mandiri, sehingga semua kasus menjadi tanggung jawab Bank Mandiri.

Dari pengalaman sebelumnya (Agustus 2018), prosedur klaim untuk meminta kembali uang saya yang dicuri tampaknya (sengaja?) dibuat:

  • Lebih Mahal daripada uang yang dicuri (harus telepon interlokal, datang ke Bank Mandiri; buang uang, waktu, tenaga, emosi, dll),
  • Berbelit-belit (komplain via Twitter & email mandiricare@bankmandiri.co.id = seakan-akan dijawab robot & sama sekali TIDAK ADA SOLUSI; untuk uang sekian ribu Rupiah saja berlagak minta persetujuan Direksi Jakarta, dll kekonyolan lain),
  • Sangat Lama (untuk mengembalikan sekian ribu Rupiah yang dicuri Bank Mandiri butuh waktu berminggu-minggu),
  • Tidak masuk akal (pengembalian uang yang dicuri oleh Bank Mandiri HARUS ke rekening Bank Mandiri juga! Saya minta ditunjukkan Undang-Undang / Peraturan pemerintah yang mewajibkan pengguna eToll HARUSLAH nasabah Bank Mandiri! Jelas ini mengada-ada!),

Apakah semua ini bertujuan agar dana yang dicuri itu “direlakan” begitu saja? Namun tentu timbul pertanyaan besar,”Siapa yang menikmati dana ilegal hasil pencurian dengan Debit Ganda ini, kalau indikasinya sangat kuat bahwa Bank Mandiri enggan mengembalikan uang yang bukan haknya?”

Apalagi mengingat tahun ini adalah tahun politik, yang tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, apakah ini merupakan usaha yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggalang dana (secara ilegal) dari masyarakat untuk kepentingan tahun politik ini???

Kejadian terakhir terjadi tanggal 12 Februari 2019, dan sampai email ini ditulis (18 Februari 2019 = 6 (enam) hari), kembali Bank Mandiri BELUM MENGEMBALIKAN uang hak milik saya yang dicuri oleh Bank Mandiri melalui mesin eToll-nya! Kembali, komplain via Twitter dan email mandiricare@bankmandiri.co.id (sudah 3 kali) = seakan-akan dijawab robot & tidak ada solusi tuntas sama sekali!

Saya jelas menolak “merelakan” uang hak milik saya, karena Bank Mandiri TIDAK PUNYA HAK apa pun untuk mencuri dan atau menahan uang yang jadi hak milik sah saya sepenuhnya! Sangat mengecewakan BUMN sebesar ini, punya mental yang menyedihkan seperti ini!

Bayangkan bila ada 1.000 gardu tol di Indonesia, per hari dibagi menjadi 3 shift kerja, dan per shift terjadi 1 kali saja transaksi “khilaf” (DEBIT GANDA) seperti yang saya alami untuk kesekian kalinya ini, per “khilaf” anggaplah rata-rata Rp 25.000,-, maka dalam 1 tahun akan memungkinkan terkumpul 1000x3x25.000.365 = Rp 27.375.000.000,- (DUA PULUH TUJUH MILYAR TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) dana “ilegal” yang tidak jelas siapa yang “menikmati”! 🙁

Saya terus menuntut Bank mandiri untuk segera mengembalikan uang hak milik saya, TANPA proses yang berbelit-belit, lama, dan lebih mahal daripada uang yang dicuri oleh Bank Mandiri!

Mungkin ada pihak-pihak yang dapat membantu dalam hal ini?

Indra K.
Surabaya, Jatim

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Surat Bapak Indra Karijanto

Terima kasih kepada redaksi MediaKonsumen.com yang telah memuat pengaduan Bapak Indra Karijanto pada tanggal 18 Februari 2019 mengenai kartu eToll...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Pendebitan eToll di Tol Waru-Juanda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Kartu eToll Didebit Ganda oleh PT CMS dan atau Bank Mandiri (Untuk Ked…

oleh Indra Karijanto dibaca dalam: 2 menit
0