DBS Ubah Batas Jatuh Tempo KTA ex ANZ Sepihak, Denda Dibebankan ke Nasabah

Saya pemegang KTA Personal Loan DBS ex ANZ no 3615805888. Pada awal perjanjian ANZ memberi keterangan bahwa tanggal jatuh tempo Personal Loan saya pada tanggal 24 setiap bulannya, saya menerangkan bahwa saat itu saya bisa membayarkan setiap tanggal 27 dikarenakan saya mendapatkan pemasukan di tanggal sekian. Saya pun tidak memaksakan diri karena pada saat itu saya pikir jika memang pihak ANZ tidak bisa menyetujui, saya akan cancel pengajuan Personal Loan-nya. Pihak ANZ menyetujui dan memberikan tenggang waktu 3 hari dari tanggal jatuh tempo itu saya tidak dikenakan denda asalkan tidak melewati batas masa tenggang yang diberikan.

Sudah berjalan beberapa tahun dan baru pada pertengahan tahun 2018 saya ditelepon oleh pihak ANZ menagihkan denda keterlambatan 1 hari. Saya kaget dan menanyakan kenapa bisa ada denda. Saya lalu diinfokan bahwa pada bulan lalu ANZ sudah dialihkan ke DBS dan nasabah harus mengikuti peraturan DBS bahwa pada kasus saya ini pihak DBS tidak memberikan masa tenggang.

Saya kecewa sekali dan memikirkan bagaimana angsuran saya ke depan yang (tanggal penerimaan) pendapatan saya tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo. 1 hari telat pun saya dikenakan denda Rp225.000 hitungan 1 bulan. Saya sudah memohon pengajuan agar DBS memberikan masa tenggang sesuai dengan perjanjian dengan sebelumnya tetapi mereka tidak menyanggupi.

Bulan September 2018 angsuran saya sudah lunas tetapi saya tetap ditagihkan sisa denda akumulasi yang tetap harus dibayarkan. Saya sudah minta keringanan tetapi ditolak. Pada hari ini saya di-chat oleh pihak DBS untuk membayarkan tagihan saya dan mereka menawarkan pelunasan diskon dengan menghubungi Bapak Bernadus tetapi saat saya telepon nomornya, yang menanggapi perempuan bernama Ana. Saya tanyakan untuk pelunasan diskon yang ditawarkan di chat whatsapp? Ibu Ana menyampaikan tidak ada pelunasan dan itu hanya chat yang di share saja. Saya lihat chat-nya langsung dihapus. Lah kok gini yaa.. ? Begini caranya DBS tidak profesional menurut saya dan menyebarkan data yang tidak sesuai.

Saya mohon sekali kepada pihak Corporate Bank DBS minimal meringankan sisa denda keterlambatan atau menghapuskan karena ini hanya tagihan denda yang ditetapkan secara sepihak.

Salam,

Ratika Dewi
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Ratika Dewi

Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang telah diberikan MediaKonsumen.com...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

DBS Ubah Batas Jatuh Tempo KTA ex ANZ Sepihak, Denda Dibebankan ke Nas…

oleh Ratika Dewi dibaca dalam: 1 menit
0