Surat Pembaca

Minimum Pembayaran Cashwagon Tidak Mengurangi Pokok Hutang

Saya adalah salah satu nasabah PT Cashwagon INDONESIA. Saat ini saya memiliki tagihan sebesar Rp2.550.000 yang belum bisa saya bayarkan sampai dengan hari ini. Diantara fintech-fintech yang lain, saya merasa bunga dan denda Cashwagon ini sangat mencekik sekali, padahal Cashwagon ini terdaftar di OJK. Kronologi hutang saya jika diringkas kurang lebih seperti ini:

1. Tanggal 8 Desember 2018 saya mengajukan pinjaman kembali ke Cashwagon setelah sebelumnya melunasi tagihan. Jumlah pinjaman saya adalah Rp2.100.000 dengan tenor 30 hari, dan uang yang masuk ke rekening saya hanya Rp1.500.000.

2. Tanggal 8 Januari 2019 adalah Jatuh Tempo yang pertama dan saya belum bisa melunasi. Mulai hari itu setiap hari saya ditelepon oleh pihak Cashwagon, sehari lebih dari 10 kali telepon. Bahkan di keterlambatan hari ke 3 saya mendapat WA dari seseorang yang mengaku bahwa no teleponnya saya cantumkan sebagai kontak darurat di Cashwagon sehingga dia merasa terganggu dan dirugikan atas hutang saya. Dan mengancam jika saya tidak melunasi segera, foto anak saya akan disebar ke sosmed.

3. Tanggal 15 Januari 2019 saya melakukan minimum pembayaran sebesar Rp750.000 sesuai dengan yang tertulis di aplikasi dan teror telepon pun berhenti sampai jatuh tempo 30 hari kemudian. Saya pikir minimum pembayaran ini akan mengurangi pokok hutang saya ternyata tidak.

4. Tanggal 14 Februari 2019 adalah jatuh tempo saya yang ke-2, dan ketika saya lihat di aplikasi total tagihan saya saat ini sudah mencapai Rp2.550.000. Lalu uang yang sudah saya bayar sebesar Rp750.000 untuk min pembayaran bulan sebelumnya larinya kemana? Dan di aplikasi saat ini tertera min. pembayaran Rp600.000. Apakah saya harus melakukan min. pembayaran terus untuk menghindari teror telepon yang tiada henti setiap hari? Sementara saya belum ada dana yang cukup untuk melakukan pelunasan.

Menurut petinggi -petinggi OJK kita tidak perlu khawatir dengan untuk melakukan pinjaman ke fintech yang terdaftar di OJK, tapi mana buktinya???? Cara penagihan yang berpura-pura menjadi orang lain yang dirugikan karena hutang saya, lalu menetapkan bunga dan denda dengan perhitungan yang tidak jelas. Apakah hal semacam ini tidak perlu dikhawatirkan? apa seperti ini fintech dalam pengawasan OJK?

Semoga pihak dari Cashwagon ada yang membaca tulisan ini, begitu juga dengan para pemerintah di luar sana agar tidak tutup mata mengenai masalah seperti ini. Jangan hanya konsen terhadap cara penagihan yang kasar dll, tapi penetapan bunga dan denda yang mencekik seperti ini juga harus diperhatikan. Agar dengan adanya fintech bisa sesuai dengan fungsinya, yaitu membantu masyarakat yang sedang kesulitan keuangan. Jika seperti ini bukannya membantu, yg ada hanya menambah masalah dan beban pikiran.

Eka Sri Wulandari
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Cashwagon atas Surat Ibu Eka Sri Wulandari

Kepada Yth Ibu Eka Sri Wulandari, Menanggapi laporan dari Ibu Eka Sri Wulandari yang dimuat melalui media konsumen pada 25...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kaswagon sangat tidak professional,saya melakukan kesalahan pembayaran virtual account,tetapi tetep masuk ke account kaswagon dengan mama yg lain,Dan sdh melaporkan ke customer care dari tgl 9 okt kmren tetapi sampai saat ini setiap di telp tidak Ada yg angkat alasan operator sibuk,padahal saya sudah Ada nomer pelaporan,tetapi pihak penagihan menelpon dengan berganti2 ganti orang,sangat tidak professional,Dan bunga berjalan terus di aplikasi...tolong bantu saya bagaimana berhubungan dengan pihak kaswagon utk menyelesaikan permasalahan saya ini..terima kasih

  • Jadi di sini ada nggak yang menunggak pembayarannya di cashwagon berhari2, terus gimana penagihannya? Soalnya aku juga cuma bayar perpanjangan tapi malah nggak ngurangin pokoknya