Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Zulhelmy Trisna
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Zulhelmy Trisna di mediakonsumen.com (27/2), “Emergency Contact Bank Mega Ditelepon Penagih ke...
Baca Selengkapnya
Yth Redaksi Media Konsumen,
Menjelang Akhir bulan Februari 2019 ini, tepatnya Senin, 25 Februari 2019, saya dihubungi oleh pihak Debt Collector(DC) Bank Mega yang mengaku dari PT Wiratama dengan operator bernama Ic** Prat***, awal mulanya dihubungi ke kantor saya, lalu kemudian ke handphone pribadi saya.
Dan disebutkan bahwa saya dicantumkan oleh saudara sepupu saya yang bernama OK Muhammad Fadli Hasrat sebagai ‘emergency contact’(EC) untuk kartu kredit bank/pinjaman Bank Mega beliau yang telah menunggak.
Untuk diperhatikan lebih lanjut:
Awalnya saya masih merespon dan membantu DC Karena saya berniat membantu untuk menghubungi saudara sepupu saya tersebut. Namun lama kelamaan pihak DC malah terus melakukan tindakan verbal yang menekan, mendesak dan memaksa secara terus menerus sehingga sudah sangat mengganggu konsentrasi aktivitas pekerjaan saya.
Hingga pada esok harinya, pihak DC secara terus menerus menelpon nomor kontak kantor saya bekerja. Mengancam reception saya untuk meneruskan kepada saya (padahal dia tidak menghubungi nomor saya sama sekali). Kenapa harus menghubungi ke kantor dan menekan memaksa reception kantor saya? Dan apalagi saya tidak pernah sekali pun memberikan nomor telepon kantor saya kepada siapa pun. Hal tersebut tentunya sudah sangat mengganggu berjalannya aktivitas perusahaan tempat saya bekerja.
Terutama sekali lagi, SAYA BUKAN PIHAK YANG BERHUTANG.
Bersamaan dengan ini, saya sangat memohon untuk Bank Mega dapat menghapus segala data yang berkaitan dengan saya sehingga saya tidak dihubungi terus oleh pihak DC Anda. Terlebih, apabila untuk pihak yang berhutang masih dapat dihubungi.
SEKALI LAGI SAYA BUKAN PIHAK YANG BERHUTANG.
Kalau situasi ini terus menerus berlanjut, saya akan melaporkan kelakuan debt collector Bank Mega tersebut sesuai dengan Pasal KUHP 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan juga pasal 335 AYAT (1) KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dari bank Mega karena prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan juga Surat Edaran BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Terima kasih.
Zulhelmy Trisna
Jakarta Barat
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Zulhelmy Trisna di mediakonsumen.com (27/2), “Emergency Contact Bank Mega Ditelepon Penagih ke...
Baca Selengkapnya
Komentar
saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org
Semoga kita bisa
Salam