Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kecewa Cara Penagihan KTA Kilat Tidak Sesuai Aturan OJK 24 Maret 2019 talia musti 33 Komentar Fintech, Keterlambatan pembayaran, KTA Kilat, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Di sini saya ingin menyampaikan kekecewaan saya kepada KTA Kilat. Saya ada pinjaman di KTA Kilat sudah telat 16 hari, terakhir saya dihubungi DC-nya pada 3 hari yang lalu. Dan hari ini tanggal 24 Maret 2019 KTA Kilat sudah menghubungi semua kontak di hp saya (di luar dari kontak darurat) dan tanpa telepon ke saya (jika mereka mau melakukan itu, boleh saja ketika saya tidak merespon telepon dari KTA Kilat, tapi saya selalu merespon telepon dari mereka. Sangat mengecewakan padahal saya di KTA Kilat sudah 2 kali peminjaman, tapi karena saat ini saya ada kendala keuangan, sudah diperlakukan seperti ini. Saya sudah coba nego untuk dibayar secara dicicil, tapi tidak disetujui. Aplikasi yang mengaku sudah dapat izin dan diawasi OJK tapi cara penagihan nya seperti aplikasi ilegal. Cara penagihan sangat melenceng dari SOP OJK. Di aplikasi KTA Kilat di Playstore tertera: Pinjaman uang online, sediakan pinjaman secepat kilat. # Apa itu KTA Kilat? KTA Kilat adalah platform kredit pinjaman tunai yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). KTA Kilat tidak memerlukan jaminan apapun, hanya memerlukan KTP, hanya dengan download aplikasi, 15 menit untuk mengisi data, tunggu hasil review, 3 menit untuk menerima dana uang(Dalam beberapa kasus, dapat memakan waktu 48 jam, untuk beberapa kasus yang harus melalui pengecekan secara manual). Kamu juga dapat memperbesar limit dan jangka waktu pinjaman dengan meningkatkan skor kredit, semakin lengkap data, semakin tinggi skor kredit anda. # Privasi dan keamanan KTA Kilat akan menjaga semua informasi konsumen, tidak akan membagi informasi konsumen kepada pihak ketiga kecuali atas persetujuan oleh konsumen sendiri. Tapi KTA Kilat sangat melenceng jauh dari SOP OJK Terima kasih. Natalia 0857176886** Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
_895825 Maret 2019 - (19:18 WIB)Permalink kta kilat gbungan jg dr aplikasi dana cepat n pinjam uang.ud jd 1 mrk.td siang sya jg dtlp cm pt.sinergi digital gt.sya tny apliksi pinjol ap.collector blg dana cpt.n sya blg sya mw cicil krn sdh tdk krj.hri ini cicil minimal sjuta n denda ga bs dhpus.ini collector paham ga ya org blg ga krj lg.nmnya hutang hrs byr cm dlm keadaan ga krj hrs byr sjuta cicilan.smp lunas.mknya sya blgsya mw k kntor aj kl kya gni.dblg dkntor ga akn dilayani.sya siy putuskn ttp k kntor.mdh2an mnggu dpn atau mnggu ini. Log masuk untuk Membalas
NataAstutiPenulis artikel26 Maret 2019 - (09:20 WIB)Permalink info2 ya pak, hasilnya gmn, saya jg lg nego nyicil, tp sama dc nya susah bgt Log masuk untuk Membalas
DianaAyu421 April 2019 - (15:45 WIB)Permalink Info ya pak kelanjutannya gimana..saya juga punya masalah seprti bapak.. Saya malah berniat..mentransfer sesuai pinjaman saya..dan dendanya mau saya bayar nyicil..kalopun bunga masih berjalan..saya akan menunggu DC ke rumah saya.. Log masuk untuk Membalas
Mikko18 April 2020 - (08:30 WIB)Permalink Saya juga update pembayaran trouble karena wabah covid tp dibilang alasan, padahal saya ada niat mencicil dibilang percuma oleh dept.colectnya saya di tlp berbeda dept.colect ada yang paham ada yang nadanya tinggi tp tetap saya tetima malah dibilang tidak mengangkat tlp . saya tlp cs untuk laporan keterlambatan tetapi hanya mesin yang bersuara maaf saat ini staff sedang sibuk …. Bingung juga 1 Log masuk untuk Membalas
ruthy18 Agustus 2019 - (23:14 WIB)Permalink Maaf pak/bu…apakah sudah datang ke kantor kta kilatnya….apakah ada hasil..trims Log masuk untuk Membalas
Arie12 Februari 2020 - (14:52 WIB)Permalink Apakah di sini ada yg tau alamat email kata kilat saya mau email.karena sudah telat bayar. Log masuk untuk Membalas
unie29 April 2020 - (12:16 WIB)Permalink Sama ka sy juga mengalami seperti itu malahan semua kontak diluar no darurat di telponin, sy minta nego waktu karna sy lagi hamil TDK bekerja malah dimaki maki… Sedih bngettt 1 Log masuk untuk Membalas
Koplo Koplo2 Mei 2020 - (08:47 WIB)Permalink Telat berapa hari mba ? Emng ga di ancem dc mau dateng ? Saya juga udah telat mba , tapi terakhir tadi dc nge wa mau dateng nanya patokan rumah Log masuk untuk Membalas
Diok17 Desember 2023 - (13:08 WIB)Permalink Sebelum telat saja bnyk nomer telphon masuk… Baru telat sehari saja di whatsap trus menerus pdhl sy pinjam 300rb… Sy bilang minta 3 hari sy baru bs byr tp tetap sj mreka sperti mengancam. Sy sngt terganggu dgn whtsap² nya… Log masuk untuk Membalas
indung25 Maret 2019 - (20:47 WIB)Permalink Saya kmren sempet telat kta kilat 7 hari tp penagihnya ttep baik2 aja. Apa beda beda ya Log masuk untuk Membalas
ntlmubstiPenulis artikel26 Maret 2019 - (08:59 WIB)Permalink memang seharusnya baik2, karena KTAKILAT itu sudah terdaftar di OJK, kecuali saya tidak mau merespon semua akses dia saat menagih (tlp, wa atau sms) tp ini tidak ada tlp ke saya, tiba2 saya dpt laporan dari orang2 kalau mereka di telepon KTAkilat untuk pinjaman atas nama saya Log masuk untuk Membalas
Sanchiq13 Juli 2019 - (21:33 WIB)Permalink Mbk Indung Lalu bisa mengajukan kembali ga setelah bayar? Log masuk untuk Membalas
Kamila30 Maret 2019 - (23:19 WIB)Permalink Iya sama mbak, saya juga terlambat di Kta kilat udh 20hari lebih. Dan DC semakin galak dan ganas menelpon, WA dan sms. bilang saya banyak omong, bertele tele, dan sebagainya. beda sama aplikasi DETI KREDIT, DANA MALAIKAT, justru yg bukan OJK, yg kalau telat lama malah kasih solusi cicilan, dan potongan denda, bahkan tidak ada ancaman sedikitpun.. beda banget sm KTA yg gak kasih solusi. Bisanya hanya nge boom WA dengan P dan BAYARKAN SEKARANG. Tidak ada solusi sama sekali. Log masuk untuk Membalas
978 April 2019 - (17:27 WIB)Permalink Saya juga korban teror kta kilat, sampai nomor di kontak sy dihubungi mereka Bingung rasa nya.. Log masuk untuk Membalas
689 Juni 2019 - (17:24 WIB)Permalink Saya sudah telat 1 bulan lebih baru 3 kontak yg dihubungi DC Memang beda2 cara penagihan mereka Info more 0812933934** wa. Log masuk untuk Membalas
Iyoz Dewdew's16 Agustus 2019 - (15:12 WIB)Permalink Mau tanya skrng msh da ga tagihan di kta kilat. Log masuk untuk Membalas
denigissel22 Juli 2019 - (11:35 WIB)Permalink Hari ini pihak KTA Kilat telah menghubungi kontak kontak diluar konta darurat. Setau saya hal ini sudah melanggar SOP penagihan. Log masuk untuk Membalas
3714 Agustus 2019 - (11:21 WIB)Permalink ada yang pernah sampai ke rumah atau kantor gak ya? Log masuk untuk Membalas
niam_niom17 Oktober 2019 - (22:38 WIB)Permalink Kalau mbak pernah didatangi di kantor ndak Log masuk untuk Membalas
EDDY CHANDRA14 Agustus 2019 - (14:29 WIB)Permalink Sedikit saya mau membantu memberi penjelasan disini berdasarkan kutipan yang saya baca (dalam oke finance), semoga dapat membantu : Ada beberapa kategori kredit bank yang perlu dipahami : – Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran debitur sampai 90 hari. – Kredit Tidak Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 120 hari. – Kredit Diragukan yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 180 hari. – Kredit Macet yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari. Berikut ini aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. (Menurut saya berlaku sama dengan KTA) : 1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet Aturan BI menegaskan, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit; Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan. 2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit. Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank. 3. Identitas debt collector harus jelas Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit. Bank penerbit kartu kredit berarti perlu mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya Berikut ini beberapa aturan yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan utang oleh Debt Collector: 1. Identitas resmi dari penerbit kartu kredit Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih tidak memiliki identitas resmi, kamu tidak memiliki kewajiban untuk melayaninya bahkan kamu patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit. 2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan Para debt collector dilarang memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah kartu kredit yang cicilannya macet. Jika debt collector yang menelpon atau menemui kamu mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan, sebaiknya kamu tetap bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI. Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat kamu melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit. 3. Dilarang memakai kekerasan fisik atau verbal Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector. 4. Dilarang menagih selain pada nasabah terkait Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit. Jadi, kamu bisa melayangkan protes bila debt collector juga ikut memburu keluarga kamu terkait masalah utang tersebut. 5. Dilarang meneror (terus menerus dan mengganggu) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit. 6. Penagihan hanya boleh di alamat penagihan atau domisili nasabah Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal. 7. Penagihan dibatasi jam kerja Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; 8. Penagihan di luar ketentuan di atas harus atas persetujuan nasabah Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba. 9. Penerbit kartu kredit harus memastikan kesesuaian etika penagihan Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK. Inilah beberapa langkahi dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utangmu macet. 1. Jika debt collector mulai berdebat dan kamu merasa terteror dengan cara mereka menagih, sebaiknya kamu menghubungi pengurus RT atau RW di tempat tinggalmu. 2. Jika mereka berusaha mengambil barang yang sedang kamu cicil, kamu berhak mempertahankan barang tetap di tanganmu.Katakan kepada penagih utang itu, perjanjian kredit ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan lewat penagih utang. Ajak mereka untuk berdialog. 3. Jika para penagih utang tetap ingin menyita barangmu, laporkan ke bank tempat kamu mengambil kredit. Jika memang sudah tertutup pintu dialog, kamu dapat melaporkan masalah ini ke bank tempat kamu mencicil dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi. Jangan lupa kamu perlu berkonsultasi dengan lembaga konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar kamu mendapatkan penjelasan dan nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Sekian share dari saya dan semoga dapat membantu. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan, karena ini hanyalah sebuah opini pribadi berdasarkan kutipan yang saya baca. Salam Log masuk untuk Membalas
NR10 September 2019 - (01:28 WIB)Permalink Aplikasi ini sdh tdk ada di playstore, banyak yg lapor ke google. Dialihkan download ke http://www.pendanaan.com. Laporin aja ke afpi & satgas waspada ojk. Yg menyalahi aturan hrs diberantas, biar banyak bukti pelanggaran dr laporan kita. Sya nunggak bbrp hari tp tdk ditelpon, mungkin saat ini mereka lg tiarap jd kolektornya ngerem krn sdg disorot. 1 Log masuk untuk Membalas
cici_anzelia8 Oktober 2019 - (12:32 WIB)Permalink Bisa bantu masukin saya ke grup pinjaman online, ini no telp saya 0838047992** saya sednag resah karena pinjaman online ini. Log masuk untuk Membalas
Afif Mahmudan18 Oktober 2019 - (10:19 WIB)Permalink Bisa masukin saya ke grup pinjaman online, karena saya sedang resah Akibat pinjol, kurang lebih 15 JT saya sudah pinjam di pinjol akibat gali lubang tutup lubang . Ini no telp saya 0858439738** please masukkan grup, dan bantu sarannya ? Log masuk untuk Membalas
Wine23 Oktober 2019 - (15:25 WIB)Permalink Gimana ya saya telat 12 hari saya udh baikin dc nya udh sabar banget maksud saya bukan gamau bayar tapi ntr nunggu gajian tapi dia maki2 sampe kasar apa yg harus aku lakuin bner2 ganggi banget k kerjaan Log masuk untuk Membalas
Niki Natalia Dewi17 Desember 2019 - (13:54 WIB)Permalink iya saya juga kena ,,,nama saya disebarluaskan,,sy sdh baik baik mau byr bertahap malah sebar nama dan ngata ngatai yang tidak tidak,,solusinya gimana y Log masuk untuk Membalas
mama28 Januari 2020 - (12:10 WIB)Permalink Emg GOBLOK nih APK,hire karyawan yg BEGO dan dungunya bukan main org byr sdh selesai,masih nagih sok sok ngancem dan ngomong kya paling bnr,di telfon online service cuma ngabisin pulsa cuma jwb ky robot copas “maaf atas ketidaknyamanannya” beuuh sdh ngga nyaman x org,chat live pun malah hrs kirom bukti pembayaran,lah lo buat apa nanya nomer telfon terdaftar,lo aja yg check di sistem.. Di apk sdh clear tdk ada tunggakan masih pakai nagih lg..DC GOBLOK!! Log masuk untuk Membalas
Mikko18 April 2020 - (12:08 WIB)Permalink mohon dibantu untuk bisa disambungkan ke bagian cs kta kilat … karena yang membuat mandek adalah dcnya kenapa saya coba meminta keringanan malah balas seolah dc yang mempunyai perusahaan mengambil keputas sendiri. Log masuk untuk Membalas
sil Silmarnita15 Mei 2020 - (11:32 WIB)Permalink Ad group gk?kalau boleh,gabungin,,lbh baek ngomong d group 1 Log masuk untuk Membalas
firmansyah21 Januari 2021 - (16:12 WIB)Permalink Saran dari pihak OJK… Pinjol yg sekalipun ada dlm pengawasan dan terdaftar OJK. Tapi kinerjanya menyalahi aturan OJK sebaiknya jgn dibayar. Dan debaliknya kita harus melaporkn pinjol itu ke OJK,,, Trma kasih Log masuk untuk Membalas
Dyach14 Oktober 2020 - (06:40 WIB)Permalink Mau tanya.bagi yang tau boleh d bantu jawab.kmren ada yg tlp dri KTA kilat katanya suami saya punya hutang 1.800 minta hari itu d lunasi juga.tapi suami saya bilang dia tdk pernah pinjem d aplikasi itu.terus orang yg nagih bilang 1.800 itu dua kali penarikan / pinjaman.saya mau tanya emang bisa pinjam uang lagi sebelum pinjamn yg pertama lunas…? Soal nya setau saya klo kita masih ada tunggakan itu kita gak bisa pinjam lagi sblm tunggakn itu lunas Mohon d jawab bagi yg tau terimakasiihh Log masuk untuk Membalas
Dhanshree10 Maret 2022 - (10:37 WIB)Permalink Mereka malah nagih daya terang2an melalui kolom komentar di socmed. Bahkan menghubungi semua list pertemanan saya di socmed. Kayanya harus bayar skg tapi pas saya minta bukti pelunasan, saya ga dikasih. Udah dibayar lewat tim pelunasan tapi ga dikasih bukti, udah gitu tagihan ga hilang n keluar terus jadi membengkakm dan sekarang di bilang saya blm ada pembayaran sama sekali dg tagihan 2x dari pinjaman saya 1 Log masuk untuk Membalas