Surat Pembaca

Terjerat Pinjaman Online

Saya seorang karyawan swasta dan suami saya juga seorang karyawan swasta. Kami berdua sedang terjerat pinjaman online di mana pinjaman online tersebut membuat kami tidak memikirkan resiko kedepannya dan abaikan masalah potongan pinjaman yang besar.

Selama 1 tahun suamiku menggunakan pinjaman online dengan cara gali lobang tutup lobang untuk tambahan biaya kebutuhan dia kerja. Sejumlah 35 aplikasi, itupun saya tahu ketika dia benar-benar sudah tidak tahu bagaimana bayarnya. Sementara saya baru beberapa bulan ikut pinjaman online untuk tambahan biaya beli kebutuhan sehari-hari karena suami tiap gajian selalu membayarkan kartu kreditnya dulu, baru kasih ke saya. Sedangkan ada beberapa kebutuhan yang harus segera dibeli dan gajian saya belum juga datang. Akhirnya saya ikut pinjam di pinjaman online.

Awalnya masih aman saya bisa bayar tepat waktu tanpa telat dan akhirnya saya mikir untuk segera tutup pinjol-pinjol tersebut, alhamdulillah bisa ditutup dan tidak ada lagi pinjol atas nama saya. Karena saya tahu suami sedang pusing dengan pinjaman online akhirnya saya kembali pinjam lagi dan ajukan top up KTA cuma tidak bisa menutup pinjaman online suami dan pinjaman online saya. Selama sebulan lebih kami tidak bisa membayar tagihan pinjaman online kami karena banyak yang mesti kami bayarkan di luar pinjaman online.

Akhirnya pinjaman online tersebut mulai meneror kami dengan menghubungi no telepon dan sms orang-orang yang tidak kenal kita dan tidak tahu kalau kita ada pinjaman online dengan alasan orang itu sebagai penjamin atau sepupu kita sebagai peminjaman dengan menyebarkan rincian tagihan dan no telepon kita beserta foto kita ke orang-orang yang tidak tahu apa-apa. Mereka sudah melanggar kode etik penagihan OJK. Pelanggaran hak nasabah.

Kami mohon untuk pihak OJK bisa menindaklanjuti pinjol-pinjol ilegal atau legal yang sudah menyalahi aturan penagihan. Mereka juga tidak ada takutnya kami laporkan ke OJK atau kantor polisi. Kami benar-benar geram sama ulah mereka. Akibat cara menagih mereka, suami saya hampir mau bunuh diri namun dicegah oleh saya. Apakah mau ada korban lagi untuk nasabah-nasabah pinjaman online dengan cara menagih mereka yang tidak ada henti-hentinya?

Kami mohon untuk OJK dan polisi bisa membantu kami dengan kasus ini karena yang bernasib seperti kami pasti bukan hanya kami saja, banyak di luar sana biar tidak ada korban lagi. Terima kasih semoga OJK dan Kepolisian bisa membantu kami para nasabah pinjol.

Andriyani
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Tergantung yang terdekat dari jangkauan mereka dan tingkat dendanya berapa. Tapi mereka akan teror terus menerus terlebih dahulu

  • Maaf kak bisa gak ya chat japri ke wa saya .0814130238**
    Saya sudah terlanjur terjerat aplikasi pinjol , ada 4 aplikasi yg TDK bisa saya bayar.dan saya diteror trs. Sampai istri saya tau . Saat ini saya bingung dan TDK bisa berbuat apa apa.. saya takut mereka penagih datang ke rmh orang tua saya. Tolong beri saya solusi ...

  • Kadang biarpun kita sudah lunas pun data akan mereka simpan dan mungkin nomor kita pun mereka jual (sebarkan) ke fintech lain terutama nomor telepon telepon kita. Perhatikan SMS masuk dari aplikasi fintech lain berlomba2 merayu.

    • iya benar sekali, setiap hari selalu ada sms yang menawarkan pinjaman. sampai ada yang menyebutkan nama lengkap saya. itu bagaimana ya mengatasinya ?

  • Mohon masukin saya ke grup wa ini nomor saya 085230324695
    Soalnya saya juga terjerat pinjol dan saya tidak bisa bayar, apakah adari pihak pinjol akan mengusut masalah ini kepolisi ? Mohon pencerahannya, terima kasih

    • Maaf mau tanya , kalau tidak bisa bayar pinjaman online, apakah nomor rekening saya diblokir dari pihak pinjaman online

      • Gimana caranya bisa terbebas dr pinjol ya? Sy jg terlibat nie, sy tkt mreka menyalahgunakan data sy, tp sy jg gk punya dana untuk melunasi mereka dgn segera tanpa hrs meminjam lg

  • Saya mau gabung.saya jg sdang terjerjt pinjol.dan udah gak sanggup byar.
    Minta japri k wa saya 082226887**?

  • Kepada rekan rekan yang sudah terjebak pinjol,silakan gabung bersama kofin law&partner,selain dpt pendampingan hukum kita juga akan mendapatkan dana talangan,yukkk gabung kofin!

Penulis
meychan djodjo