Surat Pembaca

Kehilangan Helm NHK di Hypermart Puri Indah

Tanggal 3 April 2019 sekitar pukul 18:00 WIB, saya parkir di tempat parkir motor di Hypermart Puri Indah yang dikelola oleh Sky Parking. Motor saya Vario 125ISS hitam. Pada saat itu saya membawa 2 helm half-face (1 NHK-R6 abu-abu gelap, 1 KYT putih). Biasanya saya menitipkan helm tersebut ke tempat penitipan helm, namun dikarenakan di parkiran ini tidak ada penitipan helm motor, maka saya menaruh helm saya di motor. Helm KYT saya sangkutkan di pegangan motor (behel) bagian belakang, sedangkan helm NHK saya letakkan di spion dengan posisi tertelungkup, strap leher saya kaitkan ke stang motor.

Setelah menyelesaikan urusan saya, saya kembali ke motor kira-kira pukul 20.30. Dan saya mendapatkan helm NHK saya sudah tidak ada. Saya mengadukan hal tersebut ke penjaga Sky Parking di loket pembayaran, namun pihak Sky Parking tidak bertanggung jawab dan malah mengatakan “Seharusnya dititipkan saja helmnya, pak”, padahal saya cari-cari TIDAK ADA PETUNJUK TEMPAT PENITIPAN HELM.

Saya menanyakan soal keamanan parkiran tersebut dan petugas tadi mengatakan bahwa akan ada pengadaan CCTV, namun BARU TIANGNYA SAJA, sementara TIDAK ADA petugas yang berjaga di sekitaran area parkiran. Semua petugas hanya ada di sekitar loket. Petugas Sky Parking itu juga mengatakan bahwa sudah ada 3 kali kasus kehilangan helm (entah dari kapan, bulan ini kah? Sehari hilang 1 helm di situ?). Untuk informasi tambahan, kalau tidak salah saya hanya melihat 2 orang petugas saat itu, 1 penjaga loket, 1 yang memeriksa STNK, sedangkan area parkir motor dan jalan raya hanya dibatasi pagar setinggi kurang lebih 1,2 meter yang menurut saya itu bisa dilompati oleh orang luar dan memperbesar kemungkinan terjadinya pencurian helm.

Yang saya keluhkan, apakah sesulit itu memasang CCTV dan menugaskan 1 sampai 3 orang di sekitar area parkir bagian belakang (jauh dari loket pembayaran) atau sekedar patroli menjaga parkiran??? Sesulit itu menyediakan tempat penitipan helm??? Bagaimana pertanggungjawaban Sky Parking untuk kasus kehilangan helm yang terjadi di parkiran yang dikelola oleh Sky Parking???

Saya tunggu itikad baiknya untuk mempertanggung jawabkan kasus kehilangan helm ini.

Thomas Kurniawan
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • turut bersedih kehilanga Helmnya.. pacar aku juga senang bawah motor tapi selalu tidak mau mengambil resiko untuk tidak menitipkan helm nya ke siapapun yang menjaga parkiran apalagi yang dipakai helmnya cukup mahal. harus lebih hati2 menjaga asset kita ketika di tempat public.

    • kalau ada maling digebukin rasanya kasihann, tapi ketika barang kita hilang karena di maling rasanya pengen juga mau ikut gebukin malingnyaa hehehehe

  • Kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja. saran sy, lebih baik tanya ke petugas parkir untuk titip helm, kalaupun tdk ada tempat penitipan, biasanya petugas parkir akan mengarahkan kita untuk menitip helm.

  • Pengalaman begini memang menjengkelkan, saya pernah mengalaminya juga di salah satu mall di jakarta barat, dari kejadian tersebut kalau saya ke mall biasanya pakai helm yang jelek2 saja, karena biar bagaimanapun pencuri akan berusha untuk menghindari sekurity ataupun cctv karena memang sudah niat mau maling, jadi lebih baik kitanya yang berhati hati

  • namanya udah tau barang kita itu berharga hrusnya safety ny di double dong, jgn serahin smua sma org...rumah kita aja bisa kemalingan, jdi lebih aware aja klu emang pnya brg berharga di bawa ke ruang publik

    • bener sih harus jaga brang masing2, kan di parkiran kan motor bejubel...yg nama nya manusia psti ad kterbatasan nya, gue aja klu ad helm mahal pst gue bela2in deh nenteng ke dalam mal nya

  • diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan menyalahkan petugas parkir, pemilik kendaraan juga harus meningkatkan kewaspadaaan.

  • saya baru kejadian kemarin siang, parkir di hypermart puri indah jam 11 Pagi, jam 1 siang balik ke parkiran, helm saya sudah hilang.. ( helm cargloss ) dimana biasanya aman dan ga pernah hilang loh! pas komplain dan tanya sama petugas PPS ga ada solusi, malah bilang “harusnya dititip helmnya” lahh disitu aja ga ada informasi sama sekali dimana helm harus dititip dan katanya klo mau komplain ke pengelola parkir juga ga ada penggantian untuk helm hilang. dipikirnya aman parkir resmi dibanding parkir liar, ehh malah bobrok bangett helm bisa ampe hilang. untuk pengelola parkir tolong lebih diperketat lagi kemanan parkirnya, dulu pas pintu keluar masih ada yg standby cek stnk skr udah ga ada sama sekali, ga gitu2 juga klo mau ngurangin SDM tp keamanan bobrok bangett. buat yg maling helm hidupnya pasti ga tenang deh, helm bekas orang kog diambil! cari kerja dunk cari duit halal bukannya malah jdi maling dan makan uang haram.

  • Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

Penulis
Thomas Kurniawan