Surat Pembaca

Mohon Penjelasan dari Pihak iBox Palembang Icon, Perihal Invoice Pembelian iPhone X

Pada tanggal 21 Maret 2019 pukul 11.50 WIB saya membeli iPhone X 64GB di iBox Palembang Icon. Semua berjalan lancar tanpa adanya kendala sama sekali. Namun setelah saya mau melakukan pembayar di kasir ternyata invoice tidak bisa di-print dikarenakan mengalami gangguan pada server. Begitulah yang mereka bilang ke saya pada waktu itu.

Tanpa mau ribet urusan sana sini dan mereka menyakinkan saya bahwa invoice tersebut akan dikirim via email maka saya pun mengiyakan dan menunggu email hasil invoice tersebut mereka kirim.

Setiap hari saya cek inbox pada email saya tapi belum ada sama sekali bahwa invoice tersebut akan dikirim atau entah apalah itu. Sampe pada hari Minggu 31 Maret 2019 pukul 11.45 WIB, tepat 10 hari setelah saya melakukan pembelian iPhone X tersebut, saya mencoba kembali mendatangi pihak iBox Palembang Icon untuk menanyakan Invoice tersebut kenapa belum dikirim ke email saya.

Mereka menjawab dengan alasan masih terkendala masalah server yang tidak tahu apa kendala sebenarnya. Dan setelah saya konfirmasi lagi masalah invoice tersebut mereka bilang akan konfirmasi lagi ke Pusat Jakarta dikarenakan pada saat itu tanggal 19 Maret 2019 invoice sudah akan dicetak/print tapi dikarenakan dari sistem mereka lagi bermasalah/error maka tidak bisa dicetak/print untuk kedua kalinya dan yang membuat saya kaget butuh waktu sekitar 2 minggu baru invoice itu baru bisa diambil di iBox Palembang Icon.

Dalam hal ini bukan masalah invoice yang saya permasalahkan akan tetapi saya sungguh kecewa akibat pelayanan yang kurang dan sangat tidak profesional yang saya alami. Dan dalam jangka waktu 10 hari tersebut TIDAK ADA sama sekali pemberitahuan, maaf atau semacamnya itu dan menjelaskan bahwa invoice itu belum terproses sama sekali.

Demi pelayanan konsumen yang lebih baik ke depan harus lebih profesional lagi dalam melayani semua konsumen tanpa terkecuali.

“Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen.”

Palembang 01 April 2019,

Medika Arie Sandi
Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: