Sulitnya Mengurus Pengambilan Dana Almarhum Ayah di BCA

Hari ini 16 April 2019, saya mendatangi CS BCA KCU Palmerah dengan nomor antrian A0087, untuk mengurus pengambilan dana milik almarhum ayah saya yang meninggal pada 21 Februari 2019 lalu.

Saya juga telah membawa berkas asli yaitu akte kematian dan kartu keluarga terbaru yang diterbitkan setelah akta kematian tersebut diproses, buku tabungan, kartu ATM, Fotokopi KK lama almarhum, Fotokopi KTP Almarhum. Di sini saya cukup kaget mendengar penjelasan dari pihak CS BCA yang menurut saya sistem/SOP di BCA sangat merepotkan dan mempersulit pengurusan pengambilan dana milik almarhum.

Syarat-syarat yang di sebutkan dan saya rasa sangat merepotkan atau memberatkan saya selaku anak/keluarga nasabah adalah antara lain:

1. Dokumen keahliwarisan (tidak dimiliki karena ayah saya meninggal mendadak, dan untuk membuat surat ahli waris sangat merepotkan karena ada kakak saya yang berdomisili di luar negeri dan statusnya saat ini adalah WNA. Menurut Kabag BCA Palmerah surat ahli waris tersebut juga perlu ditandatangani oleh KBRI setempat).

2. Fotokopi akte kematian (ada, namun karena poin no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau akte ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

3. Fotokopi akte perkawinan (tidak ada, karena ayah dan ibu hanya menikah secara adat).

4. Fotokopi akte kelahiran/akte kenal lahir (ada, namun karena poin no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau akte ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

5. Fotokopi KTP ahli waris/kuasanya (ada untuk yang berdomisili di Indonesia, namun karena poin no.1 tidak ada/ sulit terpenuhi, walau KTP ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

6. Fotokopi KK ahli waris (ada, namun karena point no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau KK ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

7. Asli Surat tanda bukti penyimpanan (ada, namun karena point no.1 tidak ada/sulit terpenuhi, walau surat ini ada proses tidak dapat dilanjutkan).

8. Asli surat kuasa (tidak ada, karena ayah saya meninggal secara mendadak).

9. Akta keterangan waris yang dibuat dibawah tangan oleh para ahli waris dan disahkan tanda tangannya (dilegalisasi) oleh ketua pengadilan negeri atau hakim yang ditunjuk (saya tolak karena saya dan keluarga juga memiliki waktu yang terbatas dan kepentingan lain).

10. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat. saya tolak karena saya dan keluarga juga memiliki waktu yang terbatas dan kepentingan lain).

Berkaitan dengan semua syarat diatas dan “SOP” dari BCA yang menurut CS BCA harus saya penuhi semua, menurut saya selaku anak dari almarhum sangat berlebihan dan kaku. Di mana sempat saya sebutkan bahwa saya hanya mampu secara maksimal menghadirkan Istri (Ibu saya) dan Anak yang berdomisili di Indonesia untuk dijadikan pendukung, namun karena kembali pada “SOP” maka proses pengambilan dana almarhum tetap tidak dapat dilanjutkan.

Disini ada beberapa poin yang saya baru mengerti dan mengajak pembaca lainnya untuk sebaiknya memahami ini bahwa:

1. Sistem yang ada di BCA tidak berpihak kepada keluarga nasabah apabila nasabahnya sudah meninggal dunia dan membiarkannya tanpa solusi atau memberikan alternatif solusi.

2. Apakah syarat-syarat diatas untuk pengurusan jika nasabah meninggal dunia pernah dijelaskan kepada para calon nasabah BCA pada saat pembukaan rekening? Saya sendiri memiliki lebih dari 1 rekening BCA dan tidak pernah dijelaskan saat pembukaan rekening bahwa jika sewaktu-waktu saya meninggal maka syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi oleh keluarga ahli waris untuk mengurus pengambilan dana saya yang tersimpan pada Bank BCA.

3. Jika pihak Bank BCA menjelaskan syarat diatas tersebut kepada calon nasabah maka saya yakin masyarakat akan berpikir lagi untuk menabung di bank khususnya Bank BCA.

4. Saya juga sempat berbincang via telepon jika tidak salah ingat ke kabag KCU Palmerah dengan Ibu R..i dan dijawab bahwa saya tetap harus mengikuti semua persyaratan / SOP BCA dan tidak pernah ditawarkan solusi atau alternatif lainnya.

5. Dan pada saat saya bertanya pada CS BCA (saat itu dominan hanya didampingi dan dijawab oleh CS seniornya) apakah ada solusi lain untuk saya mengurus pengambilan dana milik almarhum dan dijawab “tidak ada solusi lain selain memenuhi semua syarat-syarat di atas”.

6. Saya secara pribadi dan keluarga sudah mengikhlaskan jika dana itu tidak bisa diambil dari Bank BCA, mungkin terdengar bodoh dan sombong, namun dari sini saya bisa mengajak masyarakat berpikir untuk berhati-hati dalam menabung di salah satu bank terbesar di Indonesia ini, karena sistem dan “SOP” mereka yang sama sekali tidak bisa di tawar dan sangat kaku dalam membantu keluarga nasabah.

7. Dan yang terpenting menurut saya pribadi, saya menilai bahwa BCA berusaha atau ingin mengakui hak dan harta nasabahnya dengan berlindung pada sistem atau “SOP” Bank BCA dengan mencantumkan syarat yang untuk sebagian orang sulit dipenuhi dan baru diketahui oleh keluarga almarhum setelah almarhum meninggal.

8. Pesan saya kepada para pembaca: Menjadi nasabah BCA prosesnya sangat mudah dan hanya perlu dilakukan di satu tempat, hanya butuh KTP dan setoran awal, namun harus ada ketahui bahwa jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kematian maka prosesnya akan memakan waktu, pikiran dan tenaga yang luar biasa, bayangkan mengurus 1 hal saja harus ke KBRI, Pengadilan Negeri atau Hakim, Lurah/Kepala Desa, Camat, dll. Mohon dipikirkan kembali sebelum Anda menjadi nasabah di BCA.

Berikut saya lampirkan bukti pendukung baik buku tabungan, kartu ATM, screen shoot ibanking (per 16 April 2019, pk. 20.23), no antrian CS BCA Palmerah, akte kematian, kartu keluarga yang baru dan berkas syarat yang saya terima dari pihak CS BCA (data sensitif disamarkan).

 

Bukti lainnya yang akan saya lengkapi dalam waktu dekat adalah video yang akan saya upload pada media sosial lainnya setelah wajah dari CS BCA saya samarkan, karena pada case ini saya menilai pihak CS BCA hanyalah penyampai kebijakan dan hanya menjalankan fungsi dan peran sebagai “karyawan”, bagi saya yang bermasalah dan ingin saya soroti adalah Sistem / SOP Bank BCA.

Hery
Jakarta Barat 11480

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

36 komentar untuk “Sulitnya Mengurus Pengambilan Dana Almarhum Ayah di BCA

  • 17 April 2019 - (04:43 WIB)
    Permalink

    Memang untuk pengurusan penciran rekening yg sudah meninggal mulai dari sedikit ribet hingga sangat ribet Pak. Saya mengurus rekening Bapak saya yg juga almarhum (BNI, BNI Syariah, Mandiri, BRI, Bank Jatim (BPD)) ada ketentuan yg sama (Surat Kematian dr RS/Disendukcapil). Sementara tatacara ada yg berbeda Pak.

  • 17 April 2019 - (04:45 WIB)
    Permalink

    1. Untuk BRI, waktu itu saya hanya membawa asli Akta Kematian, Akta Kelahiran Almarhum, KK yg terbaru, FC KK yg lama, Buku/Akta Nikah. Nanti semua itu difotocopy oleh CS nya. Dan melampirkan Surat Kuasa yg berisi ibu saya memberi kuasa ke saya dilengkapi TTD Notaris juga.

    • 17 April 2019 - (04:46 WIB)
      Permalink

      Jadi dokumen yg asli tidak diminta oleh CS (hanya difotocopy buat arsip mereka, lalu dikembalikan)

  • 17 April 2019 - (04:57 WIB)
    Permalink

    2. BNI&BNI Syariah hampir sama, hanya saja untuk BNI Surat Keterangan Ahli Waris yg asli harus diminta (Padahal saya bawa yg legalisir juga). Lalu setelah berdebat kepada CS dengan seolah mengatakan Surat tsb hanya disahkan oleh Camat sekali saja. Kemudian atas kebijakan penyelia bisa pakai yg legalisir. Kemudian keduanya akan memberikan surat kuasa dari mereka yg ada TTD Ahli Waris di atas materai. Kalo BNI bagi ahli waris yg belum berumur & bertandatangan bisa dikosongi saja. Sementara BNI Syariah menggunakan cap jempol kanan.

    Selain itu utk dokumen2 kependudukan kebanyakan minta yg dilegalisir

  • 17 April 2019 - (04:59 WIB)
    Permalink

    3. Mandiri hampir sama seperti no. 2. Namun CS akan memberikan surat juga; pembebasan tanggung jawab bank. Utk yg ini saya lupa utk TTD ditandatangani oleh siapa saja.

  • 17 April 2019 - (05:00 WIB)
    Permalink

    4. Bank Jatim; waktu itu pengurusan (+negosiasi) berkas dilakukan oleh teman almarhum. Jadi kami cukup mengisi surat kuasa yg diberikan Pegawai Bank ketika kunjungan ke rumah.

  • 17 April 2019 - (05:02 WIB)
    Permalink

    Utk info di atas yg lebih lanjut bisa kontak ke djajakartamakmoer@gmail.com

    Tapi mohon maaf utk pengurusan rekening BCA saya kurang mengerti prosedurnya sebab almarhum tidak memiliki rekening BCA.

    Demikian dan mohon maaf jika ada kesalahan dan kekhilafan dalam tulisan ini.

  • 17 April 2019 - (05:06 WIB)
    Permalink

    Note: Semua berkas yg sama utk semua bank: Akta/Surat Kematian dari RS/Lurah/Dispendukcapil, Buku/Akta Nikah, Surat Pernyataan Ahli Waris

  • 17 April 2019 - (08:55 WIB)
    Permalink

    Saya sudah membawa berkas asli dan Fc nya juga pak, asli hanya untuk ditunjukkan keasliannya, fc untuk diserahkan, namun semua berkas tersebut sama sekali tidak dilihat atau disentuh oleh pihak BCA pak

  • 17 April 2019 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Mereka lebih berkutat pada surat ahli waris dan segudang syarat yg ada di list mereka, dan ketika saya sampaikan kendala yg akan saya hadapi untuk pengurusan surat ahli waris mereka bersikap acuh dan tidak mau mendengar. Intinya cs bca ini seperti robot yg harus menjalankan sederetan perintah / sop baku, tanpa melibatkan hati nurani dan melihat kondisi keluarga yg sedang berduka.

    Mungkin ini sistem yang dibuat oleh bca agar dana milik orang yang sudah meninggal tidak dapat dicairkan.

    • 17 April 2019 - (21:12 WIB)
      Permalink

      Waduh, Baru tahu saya ttg sisi tersembunyi (mungkin) dari pelayanan BCA yg banyak orang (termasuk teman & saya sendiri) sebut Top Markotop.

      Dan kasus seperti Bapak di atas sepertinya “langka” (biasanya kalau almarhum ybs meninggal di LN cukup minta surat dari Kedutaan/Konsulat (lbh tepatnya sy lupa, karena saya pernah baca di buku panduan k. Kredit punya alm.), sementara dlm kasus yang Bapak alami, kakak Bapak (mhn maaf kl salah pengucapannya) sudah berstatus WNA. Ini yg menurut saya juga “kemungkinan besar” langka juga.

      • 8 April 2022 - (02:05 WIB)
        Permalink

        DALAM PENGERTIAN LAIN.
        uang yg di miliki oleh Nasabah BCA yg sudah meninggal, diusahakan sekeras2nya menjadi milik BCA.

    • 17 April 2019 - (21:16 WIB)
      Permalink

      Kalau yg saya ambil intinya. Bapak melampirkan KK (/fc KK) yang masih lama (Mohon maaf jika salah). Jadi sepertinya itu yg masih jd ganjelan bagi BCA buat “mikir2”. Kl saya mengurus rekening yg disebut di atas saya sertakan KK terbaru sehingga bisa mempercepat proses verifikasi.

      • 18 April 2019 - (11:47 WIB)
        Permalink

        Terima kasih Pak Makmur atas tanggapannya, waktu kemarin saya datang semua berkas tersebut sudah saya siapkan, kk baru asli & fc, fc kk lama, akte kematian asli & fc, namun sekali lagi saya jelaskan bahwa semua berkas itu sama sekali tidak dikihat oleh cs bca, mereka hanya melihat buku tabungan dan kartu atm saja, bahkan mereka sama sekali tidak pernah meminta saya untuk meninggalkan no telp untuk menghubungi saya dimana itu merupakan indikasi awal menurut saya bahwa mereka sama sekali tidak concern dengan urusan ini

    • 17 April 2019 - (21:24 WIB)
      Permalink

      Nah, utk poin pentingnya mengerti permasalahan nasabahnya (atau memanusiawikan nasabah dgn hati nurani selain prosedural), saya juga punya kasus yg menurut mereka angka juga. Dulu rekening Permata saya buat dengan menyertakan bukti penyandang dana (recom dr bank adalah ortu) karena memang sesuai Ketentuan pembukaan rekening tsb tertera di website mereka. Juga waktu itu status profesi masih Pelajar jd saya tdk begitu mempermasalahkan ketentuan tsb…………

    • 2 September 2019 - (17:39 WIB)
      Permalink

      Kami memiliki akun Facebook dengan nama Firma Hukum Capax Rectu Honoris dan menerima Konsultasi Gratis menghadapi Keluhan Bapak tentang Pelayanan pemberi jasa Pelayanan Masyarakat.

      Firma Hukum kami berdomisili di Cilincing Jakarta Utara dan Jakarta Selatan di Belleza Office Tower Lantai 23 bergabung dengan Sky Lejel Broadcasting System Permata Hijau Jaksel, serta Terdaftar Resmj Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Utara dan Menkumham Republik Indonesia.

    • 28 Maret 2021 - (06:52 WIB)
      Permalink

      itu bukan salah bca nya, itu salah hukum negara, memang regulasinya masih ribet untuk urusan bank. kalau mereka(bca) melanggar itu, mereka malah bisa kena pidana dan ditutup oleh ojk/bi.
      masalah anda itu ortunya cuma nikah adat, secara hukum negara ini tidak ada hubungan mewarisi. jadi solusi cuma ada 2, minta surat pengadilan untuk memerintahkan bca membuka akses rekening bapak kepada anda, yang kedua meminta pemerintah dan dpr membuat/merevisi prosedur penarikan yang lebih mudah untuk kasus seperti pewarisan atau nasabahnya sakit keras.

  • 18 April 2019 - (11:55 WIB)
    Permalink

    18 april 2019 : tidak ada update apapun dr pihak bca di twitter, semua pesan hanya dijawab dengan template.

    Alasan saya tidak mau menghubungi : dihubungi cs halo bca via telp adalah

    1. berdasarkan pengalaman berhadapan langsung dengan CS BCA Palmerah, jika bertemu langsung saja tidak membuahkan hasil apapun apalagi melalui telp, belum lagi repotnya jika setiap kali telp harus menceritakan masalahnya dr awal karena CS halo bca itu selalu berganti2.

    2. Saya menolak pihak @HaloBCA untuk berkomukasi via DM twitter karena Saya ingin masalah ini diketahui oleh orang banyak agar bisa dijadikan panduan orang lain yang hal yang serupa. Dan mudah2an dapat digunakan bca untuk memperbaiki sistem/sop dan layanannya

  • 18 April 2019 - (23:55 WIB)
    Permalink

    Hm, kalau saya baca dari komen2 yang ada, kelihatannya SOP BCA lebih ribet ya dibanding bank-bank lain yang telah disebutkan di komen.

    Biasanya sih segala yang “ribet-ribet” bakal menjadi “super simpel” begitu ada “kenalan” orang dalam yang punya wewenang cukup untuk meng-override segala “keribetan” yang harus dialami oleh 99,9% manusia “biasa” yang tidak punya “koneksi” kenalan tersebut.
    Bukti bahwa sesungguhnya segala yang ribet2 itu hanya sekedar formalitas belaka…

    Saya setuju bahwa perlu ada prosedur yang SECUKUPNYA (enough) & masuk akal (reasonable) demi keamanan bersama maupun akuntabilitas. Tapi kalau prosedur dibuat sedemikian rupa sehingga mencapai tingkat MENYULITKAN pihak yang terlibat (khususnya mereka yang menjadi pemohon), itu yang menurut saya perlu di-reformasi.

    • 26 September 2019 - (12:14 WIB)
      Permalink

      Sudah bukan rahasia umum jika prosedur di Indonesia secara umum “melenceng”

      Oleh karena itu, saya menambah channel dr salah satu Bank swasta, awalnya hanya ingin melakukan pembukaan reksadan harus melalui org tsb utk pertamakalinya.

      Semoga ke depannya jika saya ingin melakukan administrasi yg ruwet bisa minta tolong sama beliau tsb

  • 19 April 2019 - (00:20 WIB)
    Permalink

    Terima kasih atas sharing dari Pak Hery.

    Pelajaran buat saya pribadi, ada baiknya (apabila memungkinkan) melakukan langkah-langkah preventif seperti mengosongkan rekening hingga batas minimum & memindahkannya (transfer) ke orang yang bisa dipercaya (misalnya istri/suami) yang juga sekaligus adalah ahliwaris yang sah secara hukum (apabila ada kematian tanpa ada surat warisan).
    Atau paling tidak memberikan akses kepada pasangan hidup (atau orang lain yang dapat dipercaya) supaya dapat melakukan penarikan via ATM.
    Jauh lebih simpel ketimbang berurusan dengan bank.

    Begitu sulit bagi istri & anak yang notabene adalah anggota keluarga inti untuk mengurus pencairan dana dari almarhum suami/ayah. Saya jadi berpikir, bagaimana dengan dana milik korban bencana/kecelakaan yang menimpa beberapa anggota keluarga sekaligus, apalagi bila para anggota keluarga inti yang mengalami meninggal. Pasti kesulitan menjadi lebih berlipat ganda bagi anggota keluarga yang masih hidup.

    • 19 April 2019 - (09:42 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas tanggapannya Pak Samuel Wijaya.

      Masukan anda cukup bijak dan saya tambahkan juga sedikit, mungkin ada baiknya calon nasabah juga mempelajari dulu karakter bank tersebut dalam membantu nasabahnya sepertinya yang pernah dialami Pak Makmur diatas.

      Contohnya adalah seberapa CS bank tersebut membantu anda waktu kesulitan, bagaimana respon CS baik orang maupun tim nya di media sosial mau merespon dengan sungguh2.

      sebagai contohnya bisa dilihat di link twitter :

      https://twitter.com/jm_hery/status/1118196937788772352?s=21

      Publik bisa melihat bagaimana CS @halobca malah minta di “suapi” dengan data2 yg mereka butuhkan agar pekerjaan mereka menjadi “ringan” dan “tidak pusing”

      Bagaimana @halobca berusaha menggiring opini bahwa mereka tidak bisa membantu karena saya tidak memberikan data yg mereka perlukan.

      Bagaimana @halobca memperlakukan keluarga almarhum dengan jawaban “template” yang di ulang-ulang saja.

      Padalah waktu saya langsung datang ke BCA Palmerah, mereka tidak pernah mencatat data saya, tidak membuatkan laporan atas masalah saya, tidak pernah berusaha meminta no telp saya, mereka hanya menuntut berkas syaratnya dipenuhi dulu dan kembali lagi jika sudah terpenuhi semuanya.

  • 23 April 2019 - (09:36 WIB)
    Permalink

    22 april 2019 : pk.09 pihak dari hsc / hallo bca atas nama Ibu Anna telah menghubungi dan meminta no rek saya, yang menurut ybs digunakan untuk “recovery”.

    Sementara sampai saat ini belum ada penyelesaian dan tanggapan atas keluhan saya di media konsumen.

  • 23 April 2019 - (11:12 WIB)
    Permalink

    kemarin pernah begini, jadi nya pindahi pakai transfer tiap hari.
    sudah sisa 50 ribu, bru tutup rekening nya di bca, gak pakai surat ahli waris, cuma surat kematian, kemarin sama ibu saya sih nutupnya,.

    dari bca nya mungkin takut ada problem, karena misal ada 3 bersaudara, yg mencairkan salah satu, tanpa pengetahuan 2 lagi.

    • 26 September 2019 - (12:03 WIB)
      Permalink

      Mohon maaf sudah lama sy tdk mengecek Surat Terbuka Bapak.

      Bagaimana utk perkembangan sekarang?

      Saya baca dr bbrp komentar ada bbrp hal yg mungkin termasuk lingkup “privat”. Memberikan akses kepada keluarga terhadap ATM kita.

      Mengenai hal2 yg ruwet bin ribet bisa menjadi sangat mudah jika mempunyai koneksi dgn org bank ini jg bukan hal yg salah. Karena almarhum memang ada koneksi dgn slh seorang notaris yg notaris tsb di kalangan bank2 di kota kami sangat dikenal. Jadi proses2 penutupan di atas ada yg saya mengurus sendiri (by procedur), ada yg menggunakanbantuan Pak Notaris.

      Mengenai pula jika akan melakukan pencairan uang jika (semisalnya) satu anggota keluarga terkena musibah (semoga hal ini tdk terjadi kepada kita semua ?). Ini pasti bakal menambah persyaratan2 yg aneh2.

      Semoga pihak otoritas terkait, regulator, dan operator (Bank2 di seluruh Indonesia) memerhatikan Surat Pembaca ini. Betapa di Indonesia secara umum masih ruwet dlm hal beginian

  • 26 September 2019 - (12:10 WIB)
    Permalink

    Saya juga bertanya2 tentang kebijakan penarikan KTP Almarhum/ah jika ingin menerbitkan Akta Kematian di beberapa kota. Karena terkadang beberapa Bank masih membutuhkan penyertaan KTP Almarhum/ah jika akan melakukan pencairan dana.

    Saya pikir jika dalam pencatatan sipil seseorang jika sudah meninggal, maka KTP Almarhum/ah tdk bisa digunakan utk pelayanan2 apapun, apalagi sudah online sistemnya (SIAK dll) tapi masih ada kebijakan penarikan KTP di beberapa kota yg menurut saya perlu ditanyakan?

    Semoga hal ini juga didengar oleh Kemendagri, khususnya Direktorat Dukcapil

    • 15 Maret 2021 - (08:59 WIB)
      Permalink

      saya juga sedang mengurus rekening ibu saya, ampun ribetnya ga kelar” kurang ini lah itu lah harus legalisir lah, pdhl sudah d perlihatkan yg asli apa harus legalisir segala, cape bulak baliknya. belum lg harus pakai notaris untuk d atas 100 jt. jadiin ini pelajaran, ga perlu ganti” pin dan kasih tau salah satu keluarga pin atm nya, jd tinggal ambil aja pake atm smua uangnya, ga perlu nutup” rekening. biarin aja.

  • 21 Juli 2020 - (13:20 WIB)
    Permalink

    Sy pun sebagai nasabah BCA sangat kecewa dengan kebijakan nya pagi ini. Hal serupa diatas ribet nya tarik dana almarhumah ibu sy. Kapok sy jd nasabah.

  • 25 Agustus 2020 - (13:12 WIB)
    Permalink

    Alm bapak saya nasabah bank permata, sisa saldo di bank juga kecil, kurang dari 1 juta. Tetep harus pake surat waris dari notaris, sementara proses ngurus surat warisnya aja ribet, lama dan mahal, ga sebanding dengan jumlah saldo di bank nya. Padahal itu uang saya juga yg rutin setiap bulan saya kasih ke bapak, pas bapak meninggal masih ada sisa saldo 700ribuan kalo ga salah. Mau diambil pake atm, ga tau pinnya. Kesal banget rasanya

  • 23 September 2021 - (15:34 WIB)
    Permalink

    Saya Dan Ibu Juga Berjuang Untuk Mencairkan Tabungan Almarhum Bapak, Dibuat Ribet Sama Mereka.. sudah hampir 8 bulan prosesnya, tidak kunjung selesai.. sampai saya datangkan propam dari kepolisian masih juga solusi tidak di temukan, tapi sedikit melunak… klo sampai dalam beberapa hari ini belum ada kejelasan kami selaku keluarga akan membawa ke jalur hukum BCA Cabang Tempat Tabungan Almarhum Ayah Saya Disimpan… Terlihat Manis Saat Ingin Menabung, Terlihat Taringnya Saat Ahli waris ingin Mencairkan Warisan tabungan almarhum…

    • 29 September 2021 - (22:00 WIB)
      Permalink

      Hari ini saya juga telah dilakukan hal yang sama oleh BCA menarik uang Alm di KCU Serpong hampir 5 jam sudah menunggu namun tidak ada kejelasan BCA yang malah meminta surat Akta kelahiran Para Ahli Waris yg sudah sepuh dan tidak punya akta kelahiran bgtupun akta kelahiran istri Almarhum dan Akta kelahiran Almarhum sdri,, lucunya BCA mengkoreksi dan ngotot minta TTD Majelis Hakim yg mengeluarkan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama.. padhal jelas peraturan Hukumnya bahwa Majelis Hakim tdk akan membubuhi ttd Basah di surat penetapan ahli waris terutama pengadilan Agama.. Produk Pengadilan saja mereka acuhkan … hampir 5-6jam saya menunggu di BCA dgn prosedurnya yg berbelit2 dan membuat Istri Almarhum menangis krn tidak dapat mengambil yg mmg haknya belum lgi kesulitan keuangan utk melanjutkan hidup brsma anak2nya setelah ditinggal Alamarhum.. hanya dana BCA tersebutlah yg jadi harapan Istri Almarhum..

  • 6 Juni 2022 - (15:07 WIB)
    Permalink

    membaca komentar saudara2 diatas, membuat saya sedikit merinding. sesulit itukah pencairan dana almarhum pada bank BCA ? dan kebetulan saat ini saya yg sedang mengalami hal yg serupa, yaitu pencairan/penutupan dana almarhum ayah saya. kebetulan surat2 sudah saya lengkapi, dari surat keterangan waris dan lain2. hanya ada beberapa kekurangan seperti fc ktp adik saya dan kk nya, serta akta kelahirannya. dan ternyata BCA memiliki format tersendiri untuk surat2 tertentu yang harus di isi dengan tanpa coretan. sampai sini saya masih ok… tapi yg bikin saya sedikit heran, bahwa dalam surat format yg dari BCA, saya tidak boleh untuk menulis tanggal pembuatan surat2 tersebut, kenapa ya ? apa prosesnya bisa jadi lama ? atau yang lainnya ? hari ini tgl 06 juni 2022 saya baru dari BCA, dan rencana besok tgl 07 juni 2022 saya baru akan menyerahkan kekurangan data2 yg diminta pada BCA kcp. Taman Palem Lestari. dan semoga semua lancar adanya. jadi paling tidak ada berita untuk penyeimbang dari kejadian2 diatas.

  • 10 Juni 2022 - (10:18 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah, proses penutupan rekening di Bank BCA kcp taman palem lestari tidak terlalu memakan waktu lama. tgl 7 penyerahan berkas2, tgl 8 dihubungi pihak Bank untuk datang besoknya. Dan rekening sudah bisa di tutup serta dana sudah bisa dicairkan. saya apresiasi untuk BCA Taman Palem Lestari dalam membantu kelancaran semua prosesnya. terima kasih.

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BCA?

Ada 36 komentar sampai saat ini..

Sulitnya Mengurus Pengambilan Dana Almarhum Ayah di BCA

oleh hery bpk. dibaca dalam: 4 menit
36