Surat Pembaca

Debt Collector Bank Mega yang Tidak Profesional

Dengan hormat,

Saya pemegang Kartu Kredit Bank Mega Gold Visa 4201-9201-2428-****. Di sini saya ingin menyampaikan kepada Bank Mega dimana pihak Debt Collector Bank Mega atau agensi yang difasilitasi Bank Mega melakukan penagihan secara kasar, tidak beretika dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK. Di mana Debt Collector tersebut melakukan teror ke keluarga dan teman FB saya yang tidak ada hubungannya dengan utang saya.

Di sana juga Debt Collector Bank Mega menyatakan pernyataan palsu bahwa teman FB (bernama Yusri) merupakan pihak keluarga dan alamat penagihan saya yang tercantum pada saat pembuatan aplikasi Kartu Kredit. Padahal saya tidak pernah mencantumkan baik nama, nomor Hp, dan alamat teman FB saya tersebut. Hal ini juga merupakan pelanggaran penagihan yang ditetapkan oleh Aturan Bank Indonesia dan OJK.

Aturan dan Etika Penagihan Utang Kartu Kredit oleh Debt Collector

Perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.

Berikut ini aturan penagihan utang kartu kredit yang diatur oleh Bank Indonesia
* Dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.
* Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
* Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
* Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
* Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit

Sebelumnya saya sudah ada negoisasi dengan Bank Mega untuk melakukan pelunasan Kartu Kredit saya tersebut sesuai dengan kemampuan saya. Saya pun terus mengangkat telepon dan membalas SMS Debt Colector Bank Mega. Namun di saat bersamaan, Debt Collector juga meneror ke keluarga dan teman FB saya. Padahal sudah ada kejelasan pada saat negoisasi dengan Bank Mega. Tetapi itikad baik saya tidak begitu dihargai oleh Debt Colector Bank Mega.

Padahal Bank Mega kan terkenal dengan taatnya hukum. Kenapa malah karyawan Debt Collector-nya melanggar aturan tersebut? Apakah begini Bank Mega merekrut karyawan? Apakah begini juga cara Debt Colector Bank Mega melakukan penagihan?

Pada tanggal 25 April 2019 saya dapat SMS dari Collection Bank Mega bernama Halilintar. Isi SMS nya menyatakan akan meng-SOMASI saya ke pengadilan dengan KUH Perdata pasal 1238. Setahu saya tidak ada Undang-Undang untuk Kartu Kredit Macet. Penagihan yang dilakukan Collection Bank Mega yaitu mengancam orang untuk disomasi. Padahal saya sudah jelaskan itikad baik saya untuk membayar tapi malah saya diperlakukan seperti ini. Ini membuat saya sangat sangat kecewa dengan Bank Mega.

Berikut juga terlampir bukti bukti SMS dari Collection dan Debt Collector Bank Mega. Saya sebagai nasabah kartu kredit sudah beritikad baik menyampaikan permohonan keringanan penyelesaian kartu kredit saya ke Bank Mega dengan harapan bahwa pihak bank memberikan solusi sebagai bentuk niat baik saya. Setiap kali Collection dari Bank Mega menelpon, saya jawab dan saya jelaskan baik-baik. Harapan saya, tapi kenyataannya berbeda, sebagai bank yang seharusnya membantu nasabah bukan malah tidak mau tahu. Tanpa mempertimbangkan situasi saya.

Niat baik saya sudah ada. Lalu bagaimana itikad baik bank menyingkapi situasi saya? Apakah kalian tetap dengan sikap preman menagih dan teror saya, kelurga dan teman saya, adalah solusi yang bisa kalian berikan? Saya tidak lari dan saya tetap mau membayar tanggungan saya (sebagai bentuk tanggung jawab saya). Namun saya juga mengharapkan itikad baik dari Bank Mega untuk mempertimbangkan permohonan keringanan penyelesaikan kartu kredit Bank mega. Dengan menekan dan mengancam baik saya, keluarga dan teman saya tersebut, bukan memberikan solusi tetapi hanya untuk menakuti nasabah supaya membayar.

Saya mohon pihak Bank Mega untuk menanggapi hal ini, karena hal ini sudah di luar Aturan dan Etika dari Bank Indonesia dan OJK. Mohon pihak Bank Mega dapat menanggapi surat saya. Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.

Afwan
Banjarmasin

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Afwan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Afwan di mediakonsumen.com (29/4), “Debt Collector Bank Mega yang Tidak Profesional“, kami...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya yakin kalau diberikan keringanan oleh bank mega pasti nasabah bisa menyelesaikan utangnya tapi kalau tidak dan menggunakan ancaman dan kekerasan persialan tidak akan selesai. Karena nasabah tidak menginginkan diperlakukan dengan tidak manusiawi. Bank juga harus mempertimbangkan keadaan sosial, ekonomi nasabah. Dalam keadaan terpuruk mestinya memberikan keringanan pembayaran

  • Saya juga mengalami hal yang sama. Setiap hari di telpon terus tanpa henti dari pagi sampai malam. Saya sudah jelaskan ke Bank Mega bahwa saya ga kabur dan mau membayar hutang, cuma butuh waktu. Saat ini saya sedang menjual rumah untuk membayar hutang saya. Kadang sebagai konsumen kita perlu bersatu untuk boikot Bank Mega agar tidak sembarangan lagi. Orang niat bayar malah di teror. Ga ada etika sama sekali

  • Saya memiliki masalah yang sama dengan bapak namun saat ini saya sudah mengikuti program keringanan tsb. Bapak sudah berapa lama menunggak? Untuk mengikuti program keringanan tsb, minimal bapak harus menunggak selama 3 bulan. Jika ada yang datang kerumah, bapak coba diskusikan masalah bapak dan meminta keringanan. Kebetulan untuk masalah ini, saya juga minta bantuan dari salah satu konsultan keuangan (Amalan) untuk menangani masalah saya ini. Tetapi waktu itu dari pihak bank Mega jg ada menawarkan hal yg sama ke saya. Jika program sudah disetujui, bapak harus membayar DP minimal 20% dari tunggakan hutang bapak dan sisa hutangnya dibayarkan dicicil sesuai dengan peraturan bank mega. Jika hutang dibawah 10 juta, cicilan hanya dapat dilakukan 6 kali. Tetapi jika lebih dari itu maka dapat dilakukan 1 tahun atau lebih. Semoga bapak mendapat jalan keluar yang terbaik atas masalah ini.

  • Saya juga punya hutang di bank mega dan dapat keringanan cicilan tiap bln, saya konsisten bayar tiap bulan sesuai keringanan yg di berikan tapi sekarang ini bermasalah lagi. Debt colectornya mempermainkan saya. Awla maret saya sudah bayar, akhir maret saya ditagih lagi dgn alasan tuk pembayaran bln april( padahal bln jg belum berganti) dan ibu vivi sang colector bilang nanti aptil gk usah bayar lagi, akhir y maret saya bayar lagi tuk cicilan yg april( dalam sebulan bayar 2x), kenyataan nya di akhir april saya di tagih lagi dan bilang nantu bln mei ibu bayar akhir bln mei saja. Saya gk terima dipermainkan. Ibu vivi malah mengancam saya dan mengatai2 saya dgn blg punya hutang banyak gk sadar apa. Justru saya sadar punya utang makanya saya konsisten tiap bln bayar cicilan 500rb sesuai yg ibu vivi berikan diawal. Ibu vivi malah mengancam saya juga mau kitim orang tuk ambil uangnya langsung. Apa untuk mendapat komisi sehingga ibu vivi melakukan segala hal dan permainkan nasabah.

  • Saya juga pernah mengalami hal yang sama bapak/ibu sering diteror dr pagi-malam dgn nomor telpon 0811xxxxx cm ganti2 belakang nomornya.jika saya tdk angkat sdr kandung saya yg gantian di teror ditelpon/sms.bahkan sampai telpon ke kantor saya tempat bekerja.
    Saya tidak pernah mengikuti program cicilan yg ditawarkan bagian debt colector mereka akan tetapi kartu saya tetap diblokir padahal saya sudah minta tolong spy jgn sampai diblokir kenyataan nya ZONK !!!
    Sudah membuat malu , sering meneror
    Heran sama cara kerjanya bank yg katanya besar cara kerjanya seperti preman !! Amatiran !!!

  • @bapak afwan banjarmasin bagaimana kabarnya setelah di respon oleh bank mega,apa di kasih solusi pelunasan hutang,bayar pokoknya saja atau bisa di cicil sesuai kemmpuan,soalnya sy telat 2 minggu cc bank mega sudah ancam ancam sya akan sebarkan data kontak ke semua teman saya kalau sy punya hutang,apa bank mega kaya fintech ilegal jadinya,kalau sampai sebarin data apa perlu kita lapor ojk dan polisi ya