Kepada Yth.
Redaksi mediakonsumen.com
Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Tengku Poppy Widyana di mediakonsumen.com (28/3), “Tidak Ada Etika Baik Debt Collector Bank Mega Menagih kepada Pihak Ketiga”, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada Beliau melalui SMS karena beliau tidak berhasil dihubungi.
Kami juga berharap kerjasama Pemegang Kartu kredit Bank Mega dalam menyelesaikan kewajibannya.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami.
PT. Bank Mega, Tbk.
Kantor Pusat,
Christiana M. Damanik
Corporate Secretary
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Jawaban bank mega tidak profesional skali hanya bisa meminta maaf. Hrusnya bank mega mengikuti standar yg sudah ditetapkan Bank Indonesia. Kl seprti itu bank mega telah mencoreng nama perbankan, seolah2 bank mega tidak pernah mengedukasikan ketentuan penagihan kepada deb col nya. Bank Indonesia Harus tindak tegas bank mega ini karena bikin shock nasabah pemegang kartu kredit.