Parate Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Fidusia

Yth. Bapak dan Ibu Konsumen Indonesia,

Bersama ini saya membagikan ilmu mengenai parate eksekusi terhadap jaminan fidusia, sebagai berikut:

1. Jaminan Fidusia memberikan kedudukan yang istimewa terhadap kreditur dalam melaksanakan haknya manakala debitur wanprestasi atau bahkan dinyatakan pailit oleh Pengadilan. Salah satu ciri dari jaminan fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi apabila pemberi jaminan fidusia (selanjutnya disebut “debitur”) cidera janji hal ini didasarkan pada dicantumkannya kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ( selanjutnya disebut “irah-irah”).

2. Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “UUJF”) pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) lebih jauh lagi UUJF juga telah mendefinisikan kekuatan eksekutorial dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Kekuatan eksekutorial secara langsung tanpa melalui pengadilan inilah yang dimaksud dengan lembaga parate eksekusi.

3. Manifestasi dari parate eksekusi ini oleh kreditur dilaksanakan dengan melakukan eksekusi (red: tarik) terhadap objek jaminan fidusia debitur yang wanprestasi lalu melakukan penjualan untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya.

4. Pertanyaanya apakah hak anda selaku debitur tidak dilindungi oleh undang-undang atau peraturan lainnya terhadap “kesaktian” lembaga parate eksekusi? Berikut ini adalah hal-hal yang perlu anda ketahui selaku debitur yang beritikad baik apabila dalam suatu keadaan anda gagal bayar dikarenakan satu dan lain hal yang tidak dapat anda hindari, lalu kemudian kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang ada pada penguasaan debitur.

6. Pada kesempatan pertama, dalam tulisan ini yang dimaksud sebagai kreditur adalah Perusahaan Pembiayaan yang tunduk dan taat terhadap Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”).Pada tanggal 27 Desember 2018, OJK telah mengeluarkan produk hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan (selanjutnya disebut “POJK 35 Tahun 2018”).POJK 35 Tahun 2018 yang terdiri atas 121 Pasal serta dibagi menjadi 26 Bab ini secara tegas mengatur Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan penagihan atau bahkan melakukan eksekusi agunan(red:objek jaminan fidusia) manakala debitur telah wanprestasi.

7. Implementasi parate eksekusi terhadap debitur yang telah wanprestasi tersebut ternyata tidak ujug-ujug dapat dilaksanakan oleh kreditur,melainkan kreditur harus terlebih dahulu membuktikan bahwa debitur telah wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia yang wajib didaftarkannya 1 (bulan) sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

8. Dapat diketahui bahwa POJK 35 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan fungsi penagihan, dengan syarat bahwa pihak lain tersebut berbentuk badan hukum,memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan.

9. Jika eksekusi tersebut berhasil dilakukan maka kreditur wajib menuangkannya ke dalam berita acara eksekusi agunan yang menjelaskan kepada debitur mengenai, outstanding pokok, bunga terhutang, denda terutang, biaya terkait eksekusi dan mekanisme penjualan objek jaminan fidusia tersebut jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

10. Secara limitatif POJK 35 Tahun 2018 ini membatasi yang dapat dilakukan jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya yaitu:
Penjualan agunan melalui pelelangan umum (Pelelangan umum mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang) pada pokoknya permenkeu tersebut memerintahkan sebelum lelang dilakukan agar diumumkan di surat kabar paling lambat enam hari sebelumnya.

11. Penjualan agunan di bawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, pada pokoknya POJK 35 Tahun 2018 menentukan untuk penjualan agunan di bawah tangan ini dapat dilakukan setelah lewat waktu 1(satu) bulan sejak pemberitahuan tertulis oleh kreditur, selain itu kreditur wajib memberitahu melalui 2(dua) surat kabar di daerah tersebut.

12. Apabila terhadap penjualan melalui pelelangan atau penjualan di bawah tangan terdapat kelebihan maka Kreditur wajib untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur.

13. Kembali jauh ke atas bahwa sertifikat jaminan fidusia ini memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selaku debitur menghadapi hal tersebut dua hal yang dapat anda lakukan:
1)Secara sukarela menaati eksekusi yang dilakukan oleh kreditur ATAU;
2)Anda tidak menaati eksekusi tersebut.

14. Sebagai catatan bagi anda jika bertindak selaku debitur bahwa dengan anda tidak menaati parate eksekusi tersebut tidak ada satu aturan pun yang menyatakan hal tersebut adalah tindak pidana selama objek jaminan fidusia tersebut masih dalam penguasaan anda (tidak digadai/dijual/dialihkan kepada pihak lain), terhadap tindakan anda yang tidak mau melaksanakan parate eksekusi tersebut.

15. Perlu anda ketahui putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bahkan telah melalui proses hukum sampai ke Mahkamah Agung sekalipun sering kali tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela.

16. Selain itu tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pihak lain yang bekerjasama dengan kreditur dalam melakukan fungsi penagihan kedudukannya disamakan dengan JURU SITA PENGADILAN yang berwenang untuk melakukan eksekusi, bahkan POJK 35 Tahun 2018 tidak mengatur apakah pihak lain tersebut dapat melakukan eksekusi karena secara limitatif hal yang diatur adalah hanya sebatas fungsi penagihan.

17. Langkah hukum yang akan dilakukan oleh kreditur terhadap tindakan debitur yang tidak mau melaksanakan parate eksekusi adalah dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar menetapkan aanmaning, lalu permohonan penetapan sita eksekusi dan selanjutnya permohonan lelang eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan sebelumnya.

Semoga membantu. Terima Kasih.

Salam Konsumen Indonesia

Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H. 
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081287286164

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

7 komentar untuk “Parate Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Fidusia

  • 25 Mei 2019 - (14:32 WIB)
    Permalink

    Terima kasih atas ilmunya. Kini lebih paham sedikit tentang hukum . Lalu bagaimana pinjaman KTA online yg tidak punya jaminan. Apa yang disitia jika debitur wanprestasi

    • 27 Mei 2019 - (08:41 WIB)
      Permalink

      tidak ada yang disita.

      sanksinya debitur akan masuk kedalam daftar hitam (blacklist) Bank.

      Konsekuensinya ketika debitur akan mengajukan kredit lagi, akan selalu ditolak terus menerus hingga dia melunasi semua utangnya itu kepada bank.

  • 28 Mei 2019 - (09:12 WIB)
    Permalink

    Apakah resikox jika kita gagal bayar di aplikasi pinjaman online yang terdaftar di ojk apalagi saya punya 2 aplikasi rupiah cepat dan uangme yg nunggak hampir 1 bln tlng kasih solusix makasih

    • 28 Mei 2019 - (11:15 WIB)
      Permalink

      iya saya ada juga yg terdaftar di ojk, uangme belum telat, eashcash belum telat, yang telat modal nasional baru telat seminggu.

    • 29 Mei 2019 - (11:41 WIB)
      Permalink

      Dear Mis Nati.

      Terkait resiko/sanksi jika tidak membayar pinjaman, ada tertera dalam perjanjian pinjaman antara anda dengan perusahaan pinjaman online, silaka dibaca dengan teliti.

      Jika tidak ada, anda bisa meminta perjanjian pinjaman tersebut ke perusahaan pinjaman online.

      Semoga berguna.

  • 26 Juli 2019 - (08:16 WIB)
    Permalink

    Ass. Saya mau tanyakan bagimana Proses hukum ketika saya menjual over kredit objek jaminan fidusia dan hanya mendaptakan ijin dan petunjuk secara lisan bukan tertulis karena di sop fainance tidak ada istilah surat ijin tertulis. kemudian jika sudah masuk tahap persidangan di pengadilan dan saya sudah menjadi terdakwa dan saya berhasil menemukan dan mengembalikan objek jamianan fidusia secara sukarela. yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh fainance apa kosekuansi hukum terhadap saya menurut pandangan bapak.

  • 24 Agustus 2019 - (12:08 WIB)
    Permalink

    To SYUKNI TUMI PENGATA
    Mohon Penjelasan dan bimbingan nya , saya baru pertama kali meminjam di KTA salah satu BANK luar , dengan total pinjaman 10 Jt, ya saya akui memang ada tunggakan beberpa bulan , ketika saya bertanya kembali dan saya menanyakan perihal sisa hutang KTA saya ..saya cukup kaget .. dnegan Nominal kembali membengkak hingga 10 jt , padahal saya sudah membayar sekitar 7jt .. lalu bagaimana yang harus saya lakukan .. saya sudah menanyakan untuk negosiasi keringanan.. tp tdk bisa .. mohon penjelasan dan bimbingan nya

    Trima kasih

    Velia
    Jakarta

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Parate Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Fidusia

oleh SYUKNI TUMI PENGATA dibaca dalam: 3 menit
7