Lambatnya Pengembalian Dana Transaksi Gagal Transfer Bank Muamalat

Saya Nanda Ginanjar Widodo, nasabah BANK MUAMALAT. Sedikit cerita bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, saya melakukan transfer ke rekening BNI a.n. saya sendiri melalui M-Bank senilai Rp1.850.000. Notifikasi berhasil, namun ternyata dana belum saya terima di rekening BNI. Lantas saya cek saldo Muamalat, faktanya sudah terdebet. Sontak saya menghubungi call center 1500016, dibuatlah laporan dengan estimasi kerja maks. 14 hari kerja. Padahal uang tersebut sedianya untuk kebutuhan pengobatan, karena urgent mengingat kondisi kritis. Apa iya harus nunggu 14 hari kerja? Apa iya harus nunggu sampai meninggal orang yang sakit baru dana dikembalikan?

Saya telepon kantor pusat juga no respon, pengaduan website respon juga sama! Ini untuk kebutuhan pengobatan, di mana kebijakan manusiawi perbankan Syariah Pertama dan Terbesar di Indonesia ini?

1. Saya kecewa sekali dengan kebijakan CS Muamalat untuk mengembalikan uang saya hanya Rp1.850.000 saja butuh waktu 14 hari kerja. Kalau hitungan bisnis jelas rugi. Anda bisa bayangkan kalau 200 orang yang melakukan kejadian yang sama 200 x 1 juta = 200 juta uang yang tertunda di Muamalat selama 14 hari kerja. Belum kalau diputar katakanlah 5% sudah 10 juta x 14 hari = 140 juta. Ini menandakan Muamalat sudah menunda operasional dana nasabah untuk diputar.

2. Saya menanyakan teknologi komputerisasi Muamalat yang terlalu lama dalam menangani nasabah. Memang yang diurusi bukan saya saja. Tapi, kenapa ada bank swasta yang lebih banyak jumlah nasabahnya tapi hanya butuh proses 24 jam untuk pengembalian dananya. Jadi saya sebagai nasabah mempertanyakan Management Muamalat yang masih lambat dalam menangani nasabah. Pastinya ini sangat mudah. Apalagi semua zaman sekarang serba online dan terkoneksi dengan satu sama lain.

3. Di zaman yang serba canggih ini, mengapa cara penanganannya yang sangat-sangat lamban dan terkesan diulur-ulur?

4. Saya berharap pihak Muamalat bisa memperbaiki manajemen pelayanan konsumen agar tidak terjadi dengan nasabah-nasabah lainnya.

Salam

Nanda Ginanjar Widodo
No. Laporan 201905230005

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Muamalat?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Lambatnya Pengembalian Dana Transaksi Gagal Transfer Bank Muamalat

oleh Nanda Ginanjar dibaca dalam: 1 menit
0