Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

Yth. Bapak dan Ibu Konsumen Indonesia.

Bersama ini saya menyampaikan informasi hukum pidana penyebaran data kontak nasabah perbankan sebagai keterangan yang wajib dirahasiakan (gambar terlampir).

Opini Saya :

1. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga keuangan bukan bank, maka tentunya eksekusi objek jaminan fidusia tidak akan terjadi di jalan.

2. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga pinjaman online, maka tentunya penyebaran data kontak konsumen dan cara-cara penagihan dengan mempermalukan konsumen dengan melakukan kontak dengan semua kontak yang diambil dari konsumen.

3. Logikanya tidak mungkin data konsumen tersebar di “pasar” jika tidak disebarkan oleh karyawan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan bukan bank atau lembaga pinjaman online.

4. Stop eksekusi langsung di jalan.

5. Stop penyebaran data nasabah secara tidak bertanggung jawab.

6. Stop cara-cara penagihan ilegal.

Solusi bagi konsumen yang menjadi korban penyebaran data kontak:

1. Membuat Laporan ke OJK.

2. Membuat Laporan ke Kepolisian.

3. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan.

Semoga membantu. Terima kasih.

Maju Konsumen Indonesia.

Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081287286164

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

28 komentar untuk “Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

  • 3 Juni 2019 - (11:07 WIB)
    Permalink

    Terimakasih infonya Bapak Syukni. Mohon maaf sebelumnya, karena saya sudah terlilit hutang PinjOl yang banyak ada sekitar 30 lebih aplikasi. Dan apakah memang benar penyebaran data ke kontak pribadi saya itu bisa diproses secara hukum? Karena saya sudah mencoba untuk lapor ke Pihak berwajib atas ancaman tersebut, tapi mereka (pihak berwajib) tidak bisa memproses dikarenakan “katanya” yang diatur dalam undang2 ITE itu yang dimaksud ancaman yg mengacu pada kekerasan fisik, harta. Dan disini saya dikategorikan dalam ancaman psikis dan itu belum cukup untuk diproses. Mohon pemahamannya yg mendalam permasalahan ini.
    Terimakasih

    • 12 Juni 2019 - (11:51 WIB)
      Permalink

      Dear Konsumen,

      “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

      Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

      Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

      Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

      (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

      (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

      (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

      (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

      1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
      2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

      (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

      1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
      2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
      3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
      4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
      5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

      (VI) Kerja-Kerja ICP :

      1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

      ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

      2. Investigasi Perlindungan Konsumen

      Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

      3. Riset Perlindungan Konsumen

      Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

      4. Hukum dan Monitoring Peradilan

      Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

      5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

      ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

      Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

      Aturan umum:
      ~ Tidak ada promosi
      ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
      ~ Jangan teruskan dari saluran lain
      ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
      ~ Hanya terkait dengan topik grup.
      ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

      Bergabung dengan ICP di Telegram:
      https://t.me/proteksikonsumenindonesia

    • 18 Juli 2019 - (19:22 WIB)
      Permalink

      Selamat malam pak . Terkait ttg pinjoal , memng saya akui cr PENAGIHN mereka sangat tdk etis. Sy memiliki screenshoot bbrp cs dalam penagihan. Dimna mereka mengancam akn melaporkan ke Kofin Low dan OJK ,dan BI blacklist. Tapi menurut sya ,kita sbg nasabah lbh baik tdk perlu di gubris mereka , yg penting kita tetap pada kewajiban kita. Sy berencana melaporkan mereka ke polisi terkait intimidasi yg di lakukan kpd adek saya .

  • 3 Juni 2019 - (15:33 WIB)
    Permalink

    Jika ingin konsultasi mengenai pinjol dan penyelesaiannya bisa hub cs support kofin di nomor 0895105190**

        • 23 Juli 2019 - (03:45 WIB)
          Permalink

          As sy mempunyai pjm onlen.gimana cara mengatasi pjm ini..masalah sy janda mempunyai anak 3 semua pada sekolah.bln ini usaha sy
          bangkrut.bln kemarin sy pjm buat blog baju lebaran anak sy dan buat masuk anak sy sekolah SMA.sekarang sy pusing .pjm onlen terus TLP dan menelpon kota TLP yg ada di saya. saya malu padahal sy niat byr.gimana cara mengatasi pjm onlen.sy minta saran dari teman teman yg baca artikel sy

    • 18 Juli 2019 - (19:24 WIB)
      Permalink

      Berapa no hp nya / kontak dr KOFIN LOW. Karena cs bagian PENAGIHN selalu membawa/ mengatas namakn dari PIHAK KOFIN LOW dan BI

  • 3 Juni 2019 - (15:34 WIB)
    Permalink

    Fintech Indonesia (Aftech) menyepakati lima hal yang tidak diperbolehkan dalam praktik penagihan di industri peer to peer lending. Dengan adanya lima larangan ini diharapkan berita-berita negatif mengenai penagihan di industri fintech bisa surut.
    adapun kelima larangan yang tidak boleh dilakukan ketika menagih pinjaman,

    1. dilarang menggunakan kata kurang sopan
    teknik cara penagihan yang provokatif.

    2. Debt collector juga tidak boleh melakukan tindakan agresif, mengintimidasi ataupun menghina ke pihak debitur maupun pihak terkait,”

    3. debt collector juga dilarang menyebarkan info terkait data peminjam.

    4. dilarang pula menggunakan teknik penagihan dengan mengaku-aku sebagai pihak lain seperti polisi ataupun lawyer.

    5. debt collector dilarang meminta debitur menggunakan rekening di luar rekening awal saat proses perjanjian untuk menghindari praktik manipulasi,

    Salam Kofin

    • 11 Juni 2019 - (08:57 WIB)
      Permalink

      Boleh saya ikut gabung di komunitas konfin karna saya sudah merasa tertipu oleh pinjol cashwagon.
      Mohon pencerahan nya

      • 12 Juni 2019 - (11:48 WIB)
        Permalink

        Sama saya juga mba, pinjamana saya 500 dari febuari karena blm bisa lunasi saya perpanjang dg biaya 200 sampe 3x perpanjangan, saya sudah email minta keringanan tapi nggak direapon padahal kalo dihitung” biaya perpanjangan saya sudah 600 saya minta keringanan untuk mencicil pinjama saya yg 500 tapi nda direspon malah jatuh tempo masih seminggu saya ditelpon” tapi saya tidak angka, tapi saya ttp hub cs dan memberi penjelasan dan malah pinjaman saya yg 500 yg harus dibayar 700 kini jadi 750.. waduh tidak ada hati sama sx bukannya membantu malah merugikan. Ada apk yg satu saya ajukan pinjaman bila sudah jatuh tempo malah diberikan kemudahan bayar angsuran dan sisanya tenor berikutnya begitu seterusnya.

    • 26 Juni 2019 - (19:13 WIB)
      Permalink

      Bagaimana solusi kalao data sudah d sebar malah dibuatkan group dgn kata2tdk senonoh mohon bantuannya saya sudah d intimidasi juga penyebarab data yang berkali2

  • 12 Juni 2019 - (12:05 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 17 Juni 2019 - (15:25 WIB)
    Permalink

    30 aplikasi pinjol buat apa saja itu, kok bisa lolos screening ya? Jangan2 pinjol ilegal, saya 8 aplikasi, sudah lunas 5, sisa 3 DC nya kasar…SEBAR DATA = LUNAS

  • 20 Juni 2019 - (22:36 WIB)
    Permalink

    Hari ini jatuh tempo saya ditelpon lalu saya jawab… Baik mba saya akan bayar setibanya dirumah sekarang sya lagi dijalan tiba2 beberapa menit sms masuk memaki saya dengan kata2 sangat menghina saya dan karena saya kaget sy bertanya kenapa tiba2 begitu dia bukan nya minta maaf malah dia mengancam saya dan sekarang dia dapat data kontak saya dan mengancam saya… Dan dana yg saya harus bayar terpaksa saya gunakan untuk pengobatan ibu saya yg pada saat selang beberapa jam harus berobat sekarang dia mengancam saya.. Harus apa

  • 29 Juni 2019 - (08:25 WIB)
    Permalink

    Iya sama saya terlibat belasan aplikasi pinjol,,dan blm ada dan untuk membbayarnya,,dan data saya sudah d sebar melalui sms/tlp ke kontak sya,,mohon bantuannya..

  • 1 Juli 2019 - (13:02 WIB)
    Permalink

    Saya juga udah terjerat pinjol ada 8aplikasi kebanyakan yg tenor nya minim hanya 10hari.
    Mau dong gabung di group wa nya biar gg stress nih kita bagi solusi nya

  • 8 Juli 2019 - (02:03 WIB)
    Permalink

    Mari kta bergabung bersama2 untuk menyelesaikn dn menyampaikn kluhkesah kita sbagai korban pinjol.agar lembaga terkait lebih memperhatikn dn menjembatani permasalahan ini.sudah bnyak korbn yg berjatuhn.smpai kpn menunggu gilirn kita untuk d ksekusi,data d sebar luaskn yg tdk sesuai dng aturn uu.

  • 17 Juli 2019 - (15:11 WIB)
    Permalink

    Bergabung dengan ICP di Telegram:

    Indonesia Consumers Protection
    https://t.me/joinchat/Bth7thcA2gDuAXxyA2Mpxg

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection, sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

  • 3 September 2019 - (06:45 WIB)
    Permalink

    Saya sangat tertarik dengan irgensi perlindungan konsumen dan juga masalah yg terkai perlindunga data pribadi.
    Se.oga bisa join nih ke telegram..
    ??

  • 16 September 2019 - (14:40 WIB)
    Permalink

    Bisakah MediaKonsumen Merelealisaiskan ICP dan Kofin…takutnya malah terjerumus kembali,,saya juga korban pinjol..Mohon solusinya dari situs No1 di indonesia ini

  • 29 September 2019 - (14:06 WIB)
    Permalink

    Mau tanya Pak Syukni. Saya diminta membayar tagihan th. 2008 pd kartu kredit Bapak saya pd suatu bank. Saya mmg punya kartu kredit dibank yg sama dg Bapak saya, tapi berdiri sendiri / tdk terkait pd kartu kredit Bapak saya.

    Orang bank tsb tau sejak kapan saya buka kartu kredit, nama Ibu kandung, transaksi yg pernah saya lakukan, alamat & no. tlp. kantor saya kerja & sudah berapa lama kerja dikantor tsb.

    Apakah hal ini juga termasuk penyebaran data nasabah, pak? Mohon pencerahannya pak dan terima kasih sebelumnya. ?

 Apa Komentar Anda?

Ada 28 komentar sampai saat ini..

Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

oleh SYUKNI TUMI PENGATA dibaca dalam: 1 menit
28