Opini

Pidana Penyebaran Data Kontak Nasabah Perbankan

Yth. Bapak dan Ibu Konsumen Indonesia.

Bersama ini saya menyampaikan informasi hukum pidana penyebaran data kontak nasabah perbankan sebagai keterangan yang wajib dirahasiakan (gambar terlampir).

Opini Saya :

1. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga keuangan bukan bank, maka tentunya eksekusi objek jaminan fidusia tidak akan terjadi di jalan.

2. Seandainya saja aturan mengenai kerahasiaan bank diterapkan secara luas termasuk dan tidak terbatas kepada bank saja melainkan juga terhadap lembaga pinjaman online, maka tentunya penyebaran data kontak konsumen dan cara-cara penagihan dengan mempermalukan konsumen dengan melakukan kontak dengan semua kontak yang diambil dari konsumen.

3. Logikanya tidak mungkin data konsumen tersebar di “pasar” jika tidak disebarkan oleh karyawan perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan bukan bank atau lembaga pinjaman online.

4. Stop eksekusi langsung di jalan.

5. Stop penyebaran data nasabah secara tidak bertanggung jawab.

6. Stop cara-cara penagihan ilegal.

Solusi bagi konsumen yang menjadi korban penyebaran data kontak:

1. Membuat Laporan ke OJK.

2. Membuat Laporan ke Kepolisian.

3. Mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan.

Semoga membantu. Terima kasih.

Maju Konsumen Indonesia.

Syukni Tumi Pengata, S.H., M.H.
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081287286164

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Bergabung dengan ICP di Telegram:

    Indonesia Consumers Protection
    https://t.me/joinchat/Bth7thcA2gDuAXxyA2Mpxg

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection, sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

  • Saya sangat tertarik dengan irgensi perlindungan konsumen dan juga masalah yg terkai perlindunga data pribadi.
    Se.oga bisa join nih ke telegram..
    ??

  • Bisakah MediaKonsumen Merelealisaiskan ICP dan Kofin...takutnya malah terjerumus kembali,,saya juga korban pinjol..Mohon solusinya dari situs No1 di indonesia ini

  • Mau tanya Pak Syukni. Saya diminta membayar tagihan th. 2008 pd kartu kredit Bapak saya pd suatu bank. Saya mmg punya kartu kredit dibank yg sama dg Bapak saya, tapi berdiri sendiri / tdk terkait pd kartu kredit Bapak saya.

    Orang bank tsb tau sejak kapan saya buka kartu kredit, nama Ibu kandung, transaksi yg pernah saya lakukan, alamat & no. tlp. kantor saya kerja & sudah berapa lama kerja dikantor tsb.

    Apakah hal ini juga termasuk penyebaran data nasabah, pak? Mohon pencerahannya pak dan terima kasih sebelumnya. ?