Debt Collector Bank Mega Menelepon Kantor Pihak Keluarga Debitur

Sehubungan dengan aturan dan etika penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak agensi, saya di sini mengajukan pengaduan kepada PT Pratama Jakarta yang mana adalah agency dari Bank Mega.

Di sini saya mengadukan perihal pihak PT Pratama Jakarta yang melakukan penagihan kepada pihak keluarga (anak) dari pemegang kartu kredit secara terus menerus melalui telepon ke perusahaan dan telepon pribadi. Yang mana pihak PT Pratama Jakarta menelpon ke telepon perusahaan di tempat anak dari pemegang kartu bekerja setiap 5 menit sekali.

Dan pihak PT Pratama Jakarta meminta saya untuk menyelesaikan hutang ibu saya yang mana itu bukan kewajiban saya untuk menyelesaikan. Dan pihak PT Pratama Jakarta juga baru saja meneriaki saya dan memaki-maki saya dengan nada dan kata-kata yang sangat tidak pantas. Apalagi saya bukan pemilik hutang, saya hanya anak dari pemilik hutang yang mana saya tidak punya tanggung jawab apapun atas hutang ibu saya.

Pihak PT Pratama Jakarta sudah meneror saya dari akhir bulan Mei sampai pagi ini dan memaksa saya untuk menyuruh orang tua saya datang ke Bank Mega dan merespon telepon mereka dengan mengancam bahwa mereka tidak akan berhenti menelepon saya dan perusahaan saya sampai ibu saya menyelesaikan kewajiban nya.

Beberapa bulan yang lalu saya sudah membantu ibu saya dengan melunasi kartu kredit Bank Mega nya, tetapi setelah sudah saya bayar ternyata yang saya bayar adalah kartu kredit yang berbeda nomornya. Yang mana tidak pernah diinfokan di awal bahwa ibu saya mempunyai 2 kartu kredit Bank Mega yang berbeda. Setelah saya sudah membantu melunasi, sebulan kemudian tiba-tiba ada tagihan lain.

Dan Kartu Kredit Bank Mega yang Visa kemarin saya cek di Bank Mega detail data ibu saya tanggal lahirnya berbeda dari KTP ibu saya. Yang benar tanggal 26 Mei 1959 tetapi yang tercantum di data Bank Mega 28 Mei 1959, yang mana itu sangat aneh bank bisa menyetujui pengajuan Kartu Kredit padahal data diri tidak sesuai dengan aslinya. Dan ibu saya merasa tidak pernah apply kartu kredit lain apapun dengan Bank Mega, bahkan fisik kartunya tidak pernah diterima oleh ibu saya.

Untuk data yang lebih jelas, berikut datanya:

Kartu Kredit atas nama: Niluh Kasiani Sandhi
Bank: MEGA
Tipe Kartu: MEGA CARREFOUR
No Kartu Kredit: 4890 87** **** 3261

Kartu Kredit atas nama: Niluh Kasiani Sandhi
Bank: MEGA
Tipe Kartu: VISA
No Kartu Kredit: 4201 92** **** 0411
No Telp: 081 826 09 **

Berdasarkan sepengetahuan saya, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

1. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collectorhanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
2. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

Demikian email pengaduan dari saya, saya harap bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat mengganggu saya pribadi selaku keluarga yang tidak menahu dan tidak bisa membantu apa-apa serta mengganggu perusahaan di tempat saya bekerja.

Kadek Genia Jusrikanitha
PT Destinasi Tirta Nusantara (Panorama Destination Bali)
0819994054**
Denpasar Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Kadek Genia Jusrikanitha

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Kadek Genia Jusrikanitha di mediakonsumen.com (11/6), “Debt Collector Bank Mega Menelepon Kantor...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Menelepon Kantor Pihak Keluarga Debitur

  • 12 Juni 2019 - (17:45 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 7 Agustus 2019 - (18:23 WIB)
    Permalink

    Sama ini kejadian, tlp ke kantor dengan kata2 tidak pantas, ngaku nya tlp dari agency mega PT. Cakrawala dengan nama Andre…

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Menelepon Kantor Pihak Keluarga Debitur

oleh 25 dibaca dalam: 2 menit
2