Kecewa Membeli Tiket Pesawat di Tokopedia, Tiket Dibatalkan Lion Air Tanpa Pemberitahuan

Saya melakukan pembelian tiket pesawat pergi dan pulang (pp) di Tokopedia pada 5 Mei 2019, dengan nomor invoice PQX-RA443-6V7A sejumlah Rp2.797.800 dan sudah dibayar via KlikBCA. Pada tanggal 11 Juni 2019, pada waktu saya pulang, saya ditolak cek in karena tidak terdaftar. Menurut bagian ticketing Lion, mereka menginfokan tiket sudah di-cancel dan dana sudah di-refund.

Pada hari tersebut, Tokopedia masih mengirim email mengenai jadwal pulang saya dan tidak ada pemberitahuan kalau di-cancel. Tidak ada pengembalian dana juga dari Tokopedia. Saya sudah telepon berkali-kali ke CS Tokopedia 021-80647333, 021-53691015 tapi tidak ada yang angkat.

Ini pertama kali saya beli tiket pesawat di Tokopedia. Saya sangat kecewa dengan pelayanan Tokopedia.
Bagaimana dengan refund dana saya? Mohon penjelasannya Tokopedia.

Yenny Wibowo
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Kecewa Membeli Tiket Pesawat di Tokopedia, Tiket Dibatalkan Lion Air Tanpa Pemberitahuan

  • 12 Juni 2019 - (06:30 WIB)
    Permalink

    Setahu sy sih Tokopedia gak punya call center..?

    Itu yg cancel sepihak Lion Air apa Tokopedianya yah? Kok bisa begitu ceritanya? ?

  • 12 Juni 2019 - (12:14 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 12 Juni 2019 - (20:03 WIB)
    Permalink

    Pembelian tiket pesawat via pihak ketiga (alih-alih langsung berhubungan dengan maskapai) memang rawan “miskomunikasi” info2 ter-update dari maskapai ybs.
    (Ini dengan asumsi maskapai tersebut sungguh-sungguh sudah memberikan info ter-update kepada para pemegang tiket yah, kalau maskapainya abai/lalai, ya lain lagi ceritanya).

    Jangankan Tokopedia yang notabene “lumayan baru” dalam dunia per-makelar-an tiket, saya ada pengalaman BEBERAPA KALI tidak terima info soal perubahan jadwal pesawat dari makelar tenar besar bernama besar (yang cukup sering ter-komplen di sini juga) yang bahkan sudah buka office di berbagai negara tetangga.

    Btw, itu nomor call center siapa yah, setahu saya Tokopedia tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi…

  • 24 Maret 2020 - (13:40 WIB)
    Permalink

    kasus yang ibu alami, sama dengan kami .. pihak nam air mengcancel penerbangan dan saya mengadukan langsung ke Tokopedia .. dari pihak Tokopedia sangat bertele tele dalam menjelaskan .. dari pihak maskapai sudah memberikan dana full ke tokopedia tapi pihak tokopedia hanya memberikan alasan info lebih lanjut ?
    uang 1 juta melayang .. pembelajaran untuk saya supaya engga beli tiket di tokopedia lagi dan belanja di tokopedia lagi

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Kecewa Membeli Tiket Pesawat di Tokopedia, Tiket Dibatalkan Lion Air T…

oleh Yenny Wibowo dibaca dalam: <1 menit
4