Layanan JNE Tangerang yang Sangat Mengecewakan

Saya sangat kecewa dengan service buruk JNE dan semua kebohongan yang diberikan kepada saya dengan sadar dan secara sengaja oleh Customer Service atas status paket yang seharusnya sudah saya terima. Lebih dari seminggu telah berjalan, paket saya dengan resi 014540060680719 menggunakan jasa JNE REG, dikirim pada Rabu 29 Mei 2019 yang akan digunakan untuk keperluan pekerjaan belum juga sampai.

Saya dan rekan saya sudah menelepon pihak JNE dengan 5 nomor berbeda lebih dari 10 kali dan telah menghabiskan lebih dari 150 ribu untuk mendapatkan kejelasan mengenai status paket namun yang saya dapatkan hanyalah kalimat “akan segera kami proses 1×24 jam”, “mohon menunggu”, tetapi tanpa hasil sampai sekarang.

Pada 3 Juni 2019 dikatakan pada resi bahwa toko tutup pada akhir pekan sehingga barang tidak diantar. Pukul 11.48 saya menelepon pihak JNE untuk mengkonfirmasi bahwa benar adanya alamat toko tutup karena lebaran, namun selalu ada orang yang menjaga, sehingga saya meminta pengiriman ulang pada hari itu juga dengan catatan jika kurir sampai, dapat menelepon nomor saya atau menekan bel yang ada di toko. Saya menelepon kembali pada pukul 15.50, karena paket tidak kunjung sampai dan rekan saya juga membantu menelepon. Customer Service tersebut mengatakan “sedang dalam pengantaran ulang ke alamat tujuan” dan kurang lebih hari itu juga akan sampai (terdapat bukti rekaman percakapan).

Pada 4 Juni 2019 di pagi hari rekan saya kembali menelepon JNE dan meminta untuk dilakukan pengantaran sebelum jam 11 karena barang tersebut akan dipakai pada pukul 12.00 untuk keperluan photoshoot (pekerjaan). Karena tidak kunjung datang, rekan saya menelepon kembali untuk melakukan pick up paket dan dijanjikan akan diberi alamat melalui SMS. Pukul 11.59 saya kembali melakukan panggilan namun ternyata dikatakan bahwa pada hari ini tidak dilakukan pengantaran dan informasi alamat pick up yang dikatakan baru bisa diproses kurang lebih dalam 4 jam ke depan.

Pukul 13.07 saya dihubungi oleh JNE yang memberitahu bahwa paket sudah bisa diambil di Tangerang, namun saya menolak dan meminta untuk dikirim ulang dengan alasan sudah terlambat (Photoshoot pukul 12.00-14.00, jika dilakukan pengambilan sekarang maka tetap sudah tidak keburu) dan meminta untuk mengirimkan barang pada tanggal 7, tidak lebih dan tidak kurang dari tanggal itu.

Pada 7 Juni 2019 barang tidak kunjung datang dan saya mengajukan komplain dengan menelepon JNE. Saya sudah menjelaskan bahwa barang tersebut akan digunakan Senin 10 Juni pada pagi hari untuk keperluan photoshoot, dan walaupun toko buka kembali pada 14 Juni namun selalu ada yang menjaga di dalam untuk menerima paket. Saya dijanjikan akan segera diproses namun lagi – lagi hanya janji palsu dan kebohongan yang saya terima.

Pada 8 Juni rekan saya menelepon JNE namun hanya dijanjikan akan diproses secepatnya, namun pukul 11.38 JNE menelepon saya untuk mengkonfirmasi proses pengiriman paket yang belum sampai juga tetapi tidak ada kejelasan lebih lanjut. Pada 9 Juni rekan saya kembali melakukan panggilan namun ternyata paket saya berada di Cipondoh tetapi dijanjikan akan dikirimkan hari ini juga. Padahal pada 4 Juni dikatakan bahwa paket berada di Tangerang namun mengapa tiba-tiba bisa berada di Cipondoh, sementara alamat pengantaran ke Gading Serpong, Tangerang. Dan sampai pukul 19.10 pun paket tidak sampai.

Saya merasa JNE tidak memiliki profesionalitas dan etika dalam bekerja melayani konsumen serta tidak memiliki iktikad baik sama sekali untuk menyelesaikan masalah karena sampai sekarang juga paket saya belum diterima padahal paket tersebut harus digunakan untuk bekerja. Saya juga memiliki tanggung jawab terhadap management serta online shop yang memberikan barang untuk endorse yang telah saya janjikan hasil foto akan diunggah pada 11 Juni dan juga kepada fotografer yang sudah di cancel dan kemungkinan akan di cancel untuk kedua kalinya. Namun karena kinerja JNE yang begitu buruk, pekerjaan saya pun terhambat. Saya meminta pertanggung jawaban dari pihak JNE untuk segera menindaklanjuti keluhan saya dan memproses paket agar sampai pada tujuan. Kita sama – sama bekerja mencari uang, tolong untuk bisa bekerja secara jujur dan profesional agar tidak merugikan pekerjaan orang lain.

Terima kasih.

Erika Vercelli
Tangerang, Banten

Note: terdapat bukti panggilan yang dilakukan namun tidak dapat dilampirkan karena keterbatasan jumlah gambar yang diperbolehkan.

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan JNE atas Surat Ibu Erika Vercelli

Sehubungan dengan surat pembaca yang telah dimuat di Mediakonsumen.com pada tanggal 11 Juni 2019 berjudul “Layanan JNE Tangerang yang Sangat...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Layanan JNE Tangerang yang Sangat Mengecewakan

  • 12 Juni 2019 - (17:46 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

 Apa Komentar Anda mengenai JNE Express?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Layanan JNE Tangerang yang Sangat Mengecewakan

oleh Erika Vercelli dibaca dalam: 3 menit
2