Surat Pembaca

BCA Melakukan Autodebit Rekening Tabungan Sepihak

Setelah sekian lama menjadi nasabah BCA dan menjadikan BCA bank kepercayaan saya bahkan merekomendasikan BCA kepada orang- orang terdekat. akhirnya saya kapok dan berencana berhenti menjadi nasabah BCA, dikarenakan secara tiba- tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu pihak BCA melakukan autodebit pada tanggal 2 Juli 2019 sebesar Rp4.355.549,- . Saya hanya tahu dari email setelah rekening saya hilang sebesar nominal di atas dan saya sendiri tidak pernah mengetahui atau diberitahu mengenai hal ini, dan pihak BCA hanya mencantumkan di email (terlampir).

Hal tersebut di atas sesuai dengan “Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pemegang Kartu Kredit BCA” sebagai berikut :

Selama Pemegang Kartu masih mempunyai kewajiban kepada BCA terkait dengan penggunaan Kartu utama, Kartu tambahan dan atau kewajiban lain, Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk memblokir dan atau mendebet rekening tabungan, rekening giro, rekening deposito berjangka, dan atau rekening lainnya milik pemegang kartu dan atau Pemegang Kartu tambahan yang ada di BCA, dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran seluruh utang dan kewajiban Pemegang Kartu kepada BCA, antara lain utang pokok, bunga, denda, biaya penagihan termasuk biaya pengacara / advokat, biaya pengadilan, dan biaya – biaya lainnya. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pendebetan rekening – rekening Pemegang Kartu dan atau Pemegang Kartu tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan atau Pemegang Kartu tambahan sepenuhnya.

Yang berarti mau tak mau konsumen dipaksa untuk mengikuti aturan tersebut, padahal secara aturan dari Bank Indonesia sendiri menyebutkan “Pihak bank tidak boleh mendebit (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit”

Saya sudah menghubungi ke Halo BCA 3 kali dan selalu disambungkan ke bagian terkait sampai beberapa kali tanpa ada jawaban yang jelas, bahkan menghabiskan pulsa yang lumayan hanya untuk menunggu disambungkan dari satu pihak terkait ke pihak terkait lainnya tanpa ada jawaban yang jelas. Kemudian saya hubungi ke no. yang tertera di email 021-29910700 melalui operator dan disambungkan tetapi tidak ada yang mengangkat.

Sebagai konsumen saya kecewa, saya takut dengan ketidakamanan dan ketidaknyamanan terhadap saya sebagai nasabah, oleh karena itu saya memutuskan untuk berhenti menjadi konsumen BCA dan akan melakukan langkah- langkah yang diperlukan untuk melindungi hak saya sebagai konsumen.

Salam konsumen,

Fredy Chandra Kusumah
No. Rek BCA 66****2271
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BCA atas Surat Bapak Fredy Chandra Kusumah

Menanggapi keluhan Bapak Fredy Chandra Kusumah melalui rubrik Surat Pembaca di Media Konsumen pada tanggal 2 Juli 2019, dengan judul...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • @HaloBCA #BCA tidak bisa buka link #MediaKonsumenID?

  • tidak hanya BCA, Bank Mandiri juga sama.
    kalo punya kartu kredit dan tabungan dari Bank Mandiri, mereka akan melakukan pendebetan rek tabungan untuk melunasi tunggakan kartu kredit yang sudah lewat jatuh tempo.

    • Oleh karena itu saya takut dengan ketidakamanan dan ketidaknyamanan terhadap saya sebagai nasabah, karena tujuan saya menyimpan di bank adalah supaya AMAN, tetapi itu tidak terpenuhi. dan tidak ada komunikasi terlebih dahulu kepada konsumen

      • kalo mau aman ya jangan punya hutang di bank itu
        simpel aja sih
        kalo km berhutang di BCA dan ga di bayar pas jatuh tempo
        ga ada salahnya bank BCA debet dr tabungan km
        itu wajar
        kecuali km nabung di BCA dan ada hutang di mandiri lalu mandiri debet tabungan BCA km ya itu baru bisa jadi kasus

      • Ya namanya juga BANK terbesar dan juga sudah terdaftar OJK tp kok tindakannya melebihi pinjol ilegal ya

  • “Pihak bank tidak boleh mendebit (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit”. Ini benar, pihak bank tidak boleh mendebit tanpa persetujuan nasabah. Tapi, pada saat pembuatan kartu kredit pihak bank kan memberikan syarat dan ketentuan dan itu ada pasal2nya. Dan itu ditanda tangani sendiri oleh pemegang kartu. Makanya bank berhak melakukan pendebitan kalau ada tunggakan.
    Jadi menurut ane itu bukan sepihak, tapi memang kesepakatan bank dan pemilik kartu.

    • saya sebagai konsumen, tidak merasa menyepakati hal ini ataupun diberitahu oleh pihak Bank mengenai hal ini, kalau saya tahu pasti saya akan tidak akan mengajukan keluhan saya kesini dan saya yakin banyak konsumen yang tidak diberitahu mengenai proses autodebit ini oleh pihak sales atau marketing atau pihak bank, apakah akan selalu seperti ini?
      kemudian alangkah baiknya ada pemberitahuan atau komunikasi, jangan melakukan komunikasi setelah mengambil saldo
      ibarat kata anda dengan saya ada perjanjian, kan saya akan pencet bel atau ucapkan salam atau permisi sebelum masuk rumah anda, apa yang anda rasakan ketika saya ambil barang anda kemudian setelah itu saya bilang " saya sudah ambil barang anda ya, makasih "

      • Klu tdk ada kesepakatan tdk akan mungkin autodebet dijalankan. Permasalahannya, anda membacara syarat dan ketentuannya atau tidak? Atau ketika sales memberikan kertas untuk ditanda tangani lansung main ttd aja? Jadikan pelajaran, jgn main ttd aja sebelum membaca kententuan yg ada. Saya tau ini karena sebelum menggunakan cc saya baca dulu ketentuannya, jika sekiranya merugikan, saya akan mengurungkan niat untuk memilikinya. Biasakan membaca, jgn terlalu senang memiliki kartu setan ini. Gunakan dengan bijak sesuai kebutuhan.

        Namun, apabila anda tdk tdd lalu didebet itu lain cerita. Ditambah anda tdk tdd tapi punya cc bank bersangkutan dan menggunakannya, itu baru luar biasa.

        • jadi bagaimana baiknya menurut anda, diam dan menerima saja atau saya lebih baik menuntut hak saya sebagai konsumen?

          • terima aja
            karena di mana mana bank juga akan melakukan itu
            makanya lebih baik buka tabungan yg tidak ada tunggakan kartu kredit

        • Kebetulan saya juga mengalami kendala yang sama. Kesalahan awal adalah tidak membaca, tetapi ada kesalahan kedua dimana seharusnya pihak sales atau marketing memberitahukan informasi yang jelas dan benar dan itu tercantum di UU No 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 3. Dimana seharusnya pihak BCA memberitahukan kepada seluruh konsumen yang membuat kartu kredit mengenai hal tsb. Kebetulan sy mempunyai bbrp teman yg membuat kartu kredit tsb dan menanyakan apakah pihak sales/marketing menjelaskan hal tsb dan mrk jawab tidak mengetahui sama sekali (mgkn karena tidak membaca pasal-pasal yg tertera). Secara hukum hal ini jelas salah karena tidak adanya somasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah. Sebelum di debet, saya sudah berkomunikasi dgn pihak DC dan menjelaskan keadaan keuangan saya tapi mereka no respon. Lalu tiba-tiba mereka mendebet secara otomatis. Menurut saya pribadi, ini tidak dapat disebut kesepakatan karena konsumen tidak mengetahui sama sekali perihal tersebut.

    • Sebenernya pada saat apply kartu kredit...itu sudah tertulis kalau pihak BCA akan melakukan pendebet an rekening apabila sampai batas waktu yg ditentukan belum ada pembayaran,kalau nggak salah 90hari batasnya.
      Itu saya pernah baca di manual booknya juga dan saya juga sudah ngalamin pendebetan rekening dari BCA bulan mei karna saya gagal bayar.

  • Saya juga sedang mengalami hal yang sama saya ng sadar sejak okt 2007 bca mendebit dr rekening saya utk pembayaran listrik pln pasca bayar tanpa pemberitahuan saya baru sadar ada penerbitan bulan nov 2019 setelah saya ingin mentransfer dana saya n uang saya terpotong 400 ribuan utk pembayaran listrik yg datanya listrik tersebut an saya padahal saya tdk memiliki rumah di daerah ciracas... anehnya lagi setelah saya ke kcu cipete pihak bank mengatakan bahwa itu pendebetin online .... emangnya thn 2007 sudah ada pendebetin online? Sementara saya 2007 tinggal di jayapura papua sampai 2008 kok ya bisa saya melakukan pendekatan online untuk rekening listrik yg tdk saya tinggalin dan bukan milik saya .... Saya meminta bca utk menunjukkan. kepada saya dimana pendekatan online terjadi dan utk rekening listrik siapa karena saya tdk pernah membayar tagihan listrik manapun di tahun 2007 .... Sampai sekarang saya masiH menunggu jawaban dr pihak bca

  • Saya juga mengalami hal yang sama dan bank yang sama.

    Maka, saya memutuskan untuk berhenti menjadi nasabah BCA dan menutup rekening BCA saya. Menutup rekening tabungan BCA saya, adalah pihan yang tepat. Karena tidak ada ruginya klu gak nabung di BCA bagi saya.

    Semoga ini dapat menjadi masukan bagi nasabah indonesia.
    Terimakasih.

    • Saya juga dapat hal yang sama dan bank bca yang sama.
      Dalam kondisi saat ini bca secara sadis membabat saldo tanpa melihat histori nasabah selama ini, apa selama beberapa tahun rating baik tidaknya, saat ini saya betul2 membutuhkan biaya untuk bertahan hidup menjual barang tersisa pembayaran lewat trsnsfer bca, namun bca tidak mengindahkan kondisi saat ini baik wabah corona ataupun anjuran pemerintah menolong orang kesusahan. Hutang memang harus dibayarkan bisa ditunda, urusan perut tidak bisa ditunda wahai perusahaan bca (biadab cara anda)

      • Bapak fredy apa ad nomor pribadi yg boleh sya hubungi? Sya juga alami yang sama. Malah yg didebet bukan rekening yg terkoneksi dg cc. Tapi rekening yg lain. Bapak jadi setelah dihubungi pihak bank apa hasilnya pak?? Bsa tolong balas pak. Trmksh

        • mksd ibu ada tagihan kk di bank A, namum di debet di bank B.

          WOw .. knp bs terjadi gini ya bu.

        • Saya juga mengalami hal yang sama 2 bulan berturut2 terdebet dengan angka yang lamayaj besar. Awalnya saya tidak sadar akan ada pendebetan tsb tetapi ketika saya cek mutasi, baru sadar ada pendebetan. Apakah hal ini bca bisa revisi ya? Sesuai dgn kemampuan untuk melakukan proses pembayaran tidak seenaknya debet

        • Saya juga mengalami hal yg sama bu.. untuk ibu akhirnya seperti apa? Tolong infonya ya bu.. terima kasih bantuannya

        • Mba rosita apa ada nomor pribadi yang bisa saya hubungi karna saya sedang mengalami hal yang sama

  • Saya sudah 2 x seperti ini, ini bahaya sekali tanpa pemberitahuan sama sekali, karena bayangkan kita sedang memerlukan uang tersebut untuk membayar sesuatu terus uang kita sudah lenyap sama sekali tanpa sisa... Langsung saat itu juga saya tutup rekening saya pindah ke Mandiri. Inti nya klo punya CC jangan menabung di bank penerbit CC kita.. minamal kita punya beberapa bank. Tp saya kapok punya kartu Dajjal itu.. Alhamdulliah sekarang gak punya utang lagi..

  • KEBETULAN SAYA HARI INI MENGALAMI HAL YANG SAMA

    PAK JOKOWI ..TOLONG TINDAK TEGAS BCA
    SAYA SEDANG TIDAK BEKERJA KARENA DAMPAK COVID, UANG SAYA TINGGAL SEGITU GITU NYA DI ATM, DI DEBET BCA UNTUK BAYAR KARTU KREDIT SEBESAR 2,6 JUTA
    SAYA SUDAH JELAS KAN KE PIHAK BCA , TETAPI MEREKA DIAM DIAM MERAMPOK UANG SAYA

    TIDAK PUNYA KEMANUSIAAN ,GARA GARA BCA SAYA DAN KELUARGA SAYA, TIDAK BISA MAKAN HARI INI

    BCA JELAS MELANGGAR PERLINDUNGAN KONSUMEN, DIMANA SAYA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN AKSES BCA UNTUK DEBET LANGSUNG DARI ATM SAYA .

    SUNGGUH PARAH BANK INI
    SEPERTI MAU MENGHISAP DARAH RAKYAT YANG SEDANG SUSAH SAJA

  • Dimana mana yang namanya hutang kartu kredit ya sudah sewajibnya dibayar... dalam hal ini, jika debitur masih punya kewajiban, menurut pendapat saya pihak bank tidak salah jika melakukan pendebetan paksa sampai kewajibannya lunas... memang kejam tapi bank juga bukan lembaga sosial yang bisa memberikan pinjaman tanpa dibayar lagi... mereka juga berorientasi profit dan jelas menuntut pengembalian dana dari setiap pinjaman yang diberikan... kartu kredit bukan kartu jaminan sosial tapi KARTU HUTANG!!! jadi jika tidak mau hal seperti ini terjadi maka JANGAN HUTANG!!! saya aja yg rutin bayar cc, udah saya close cc saya... lebih baik punya kartu debit saja daripada kartu kredit... lain halnya jika saudara tidak punya kewajiban dan tiba tiba bank mendebet rekening anda tanpa alasan yang jelas maka silakan ajukan tuntutan ke bank tersebut... demikian opini saya...