Keluhan Surat Pembaca Penagihan Kartu Kredit Bank Mega melalui Whatsapp 19 Juli 20195 September 2019 rosa indriyani 3 Komentar Bank Mega, Cicilan pelunasan kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Pihak debt collector Bank Mega *(saya tidak tau namanya no. whatsap +62888073967**) sudah sangat mengganggu saya dengan menghubungi berkali kali melalui whatsapp dan sempat komen di media sosial saya (fb). Kata-katanya melalui whatsapp sangat tidak beretika. Padahal saya sudah melakukan pembayaran cicilan 3 kali sesuai ketentuan yang diberikan pihak Bank Mega. Namun mereka berdalih kalau saya baru melakukan pembayaran 2 kali. Nominal yang diberikan juga tidak sesuai dengan nominal angsuran yang sudah saya bayar selama 3 kali. Dalam sehari bisa sampai 800 pesan whatsapp yang dikirimkan kepada saya. Berdasarkan sepengetahuan saya, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut: Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collectorhanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan disini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector. Demikian email pengaduan dari saya, saya harap bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat mengganggu saya pribadi. Rosa Indriani Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
H Susanty2 Agustus 2019 - (18:02 WIB)Permalink Ibu sudah datang ke pihak card center kota terdekat ? coba ibu datangi dan diskusi baik-baik untuk meminta keringanan pembayaran dan jelaskan alasan / kondisi keuangan yang Ibu alami. Duhhh, Pihak DC BM sadis banget komennya di WA…. semoga cepat selesai masalahnya ya Bu, Log masuk untuk Membalas
sherad8 Agustus 2019 - (13:08 WIB)Permalink Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collectorhanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.<== saya tidak mengerti ketikan anda, anda blg pihak bank nagih ke org yg bukan anda, dr mana dia bisa tau no hp yg anda maksud? kecuali anda yg mencantumkan no hp rekan anda itu utk di hubungi sbg kontak darurat. tolong kalo posting jelaskan detail jangan sampai org yg membaca salah persepsi Log masuk untuk Membalas
Novie Oktaviani20 Agustus 2019 - (08:49 WIB)Permalink https://mediakonsumen.com/2019/07/03/surat-pembaca/transaksi-fraud-di-tagihan-kartu-kredit-bank-mega/comment-page-1#comment-32534 HATI HATI BANK MEGA TIDAK AMAN , TIDAK MELINDUNGI KONSUMEN DARI PENIPUAN Log masuk untuk Membalas