Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Irna Inayah
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Irna Inayah di mediakonsumen.com (15/8), “Debt Collector Bank Mega Melakukan Teror ke...
Baca Selengkapnya
Saya adalah emergency contact pada pengajuan kartu kredit saudara saya sekitar 10 tahun lalu. Pada awal Agustus 2019 saya dihubungi oleh debt collector Bank Mega dengan nama Mart** melalui nomor handphone dan nomor telepon kantor saya. Karena ingin membantu, saya selalu merespon telepon tersebut dan berusaha menghubungi saudara saya. Tapi setelah itu saya masih juga ditelepon berkali kali bahkan saya dipaksa bayar dan diancam bila tidak membayar saya akan diteror dan dipermalukan dikantor saya.
Pada tanggal 12 Agustus 2019 Pak Mart** mulai melakukan teror di kantor saya tanpa menghubungi nomor handphone saya terlebih dahulu. Karyawan di kantor sangat terganggu karena telepon dilakukan berkali-kali dengan nada penuh emosi dan berteriak menyebutkan bahwa saya mempunyai utang di Bank Mega dan harus membayar. Hal ini masih berlangsung hingga hari ini. Padahal pada tanggal 12 Agustus 2019 tersebut saya sudah melaporkan hal ini ke Bank Mega dan saya mengajukan keberatan untuk dihubungi lagi sebagai emergency contact dengan nomor laporan REV6326233.
Keesokannya saya cek kelanjutan laporan saya, jawaban yang saya terima bahwa mereka menghubungi kantor saya karena saya tidak mengangkat telpon mereka melalu hp saya. Itu adalah suatu KEBOHONGAN! Kemudian saya buat lagi laporan mengenai hal ini dengan nomor laporan REV6330715. Tapi sampai saat ini saya masih teror dengan menghubungi langsung ke kantor saya tanpa menghubungi nomor hp saya terlebih dahulu.
Saya akan melaporkan hal ini karena sudah termasuk tindakan pidana dengan pasal KUHP 310 tentang pencemaran nama baik dan pasal KUHP 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman. Serta UU ITE pasal 32 tentang pencurian data melalui media sosial. Karena saya tidak pernah memberikan alamat kantor beserta nomor telepon kantor saya pada Bank Mega. Mereka medapatkannya melalu internet.
Apa yang dilakukan oleh Bank Mega ini sudah melanggar prosedur penagihan berdasarkan Surat EdaranBank Indonesia nomor 14/17/DASP tentang perubahan atas surat edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pmbayaran dengan menggunakan kartu. Dengan melakukan tindakan premanisme dalam melakukan penagihan.
Apabila tidak ada permintaan maaf dan respon dari Bank Mega saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Saya mempunyai bukti rekaman Teror melalui handphone dan ke kantor saya yang dilakukan oleh debt collector Bank Mega yang akan saya jadikan barang bukti serta saksi dari karyawan dikantor saya.
Irna Inayah
Jakarta Selatan
Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Irna Inayah di mediakonsumen.com (15/8), “Debt Collector Bank Mega Melakukan Teror ke...
Baca Selengkapnya
Komentar
Emang biadab itu bank mega, kita laporin ramai2 ke BI, OJK, YLKI biar ditutup itu bank preman. Yg mau ngajuin CC Mega mendingan diurung niat nya, klo gak mau kejadian kyk nasabah lain.
11 thn menjd nasabah kk bank mega, ketika kita terkena masalah keuangan, tdk ada kata toleransi.tdk bisa mengajukan rescedule.menurut debtcollectornya mau mengajukan ke atasan sampai ke direksipun sama saja.bayar sesuai yg mereka minta.tdk ada kata cicilan diperingan.luar biasa bank 1 ini.apalagi skrg yg punya sedang dekat dgn penguasa, apa kita rakyat kecil apakah akan dibela?
bank iki manehhhh, aku nasabah 10 taon, gak tau telat blas sepisan ae, pinjam tgl 1, jatuh tempo tgl 21 transfer bayar tgl 10. begitu ada masalah keuangan karena saya bangkrut, saya reschedule ga bisa, saya mengajukan cicilan ga bisa, minta keringanan ga bisa, harus dibayar semua sekaligus, atau dicicil 3x maksimal, eh bro aku iki bangkrut, tak bayar tp nyicil, yo opo. nagih nguawur pisan.