Surat Pembaca

Ditelepon Sales AIA lalu Saldo Bank BCA Terdebet Otomatis tanpa Persetujuan Tertulis

Kejadiannya tanggal 13 Agustus 2019 pukul 14.05 WIB saya ditelepon seseorang mengaku dia dari pihak Asuransi AIA. Setelah berbincang lama sekitar 30 menitan dia menawarkan saya asuransi, entah asuransi apa dan dia mengatakan jika per bulan di potong otomatis di saldo bank. Saya berpikir dulu ya mbak, ucap saya. Dan beliau mengatakan, ini tabungan bisa diambil kapan aja kok mas  tanpa terpotong sedikitpun. Dan beliau bilang mau mengirimkan surat ke rumah saya untuk dibaca-baca dulu tentang asuransi AIA.

Saya kaget karena tanggal 15 Agustus 2019 saldo saya terpotong otomatis sebanyak Rp550.000, padahal saya belum tanda tangan surat tersebut, hanya sekedar omongan belaka dan saya belum mengatakan deal. Setahu saya tidak ada perjanjian sah kecuali ada hitam di atas putih, dalam garis besar yaitu tanda tangan.

Saya bingung mau mengutarakan di mana keluh kesah saya kalau tidak di sini. Semoga surat saya dibaca pihak yang bersangkutan, karena uang tersebut sangat berharga buat saya. Terima kasih.

Faiz Naufal Rozan
Kediri, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BCA atas Surat Bapak Faiz Naufal Rozan

Menanggapi keluhan Bapak Faiz Naufal Rozan melalui rubrik Surat Pembaca di Media Konsumen pada tanggal 2 September 2019, dengan judul...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya merasa terganggu sama DC pimjol smua temen² saya di telvn saya harus bayar padahal bukan saya yg make duit nya tolng gmna cara nya

    • Beda pembahasan kak, cari topik yang sama saja ya. Sama ini urusannya sama Asuransi AIA dan Bank BCA yg sengaja menjajakan pendebitan otomatis dr rek pemilik ke rek AIA.

      • Terus bagaimana kelanjutannya kak karena tepat hr ini kami juga trpotong saldo sebesar 529.000 tanpa prsetujuan

  • Syarat Sahnya Perjanjian
    Syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu

    Syarat Subyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable).

    1. Sepakat (Pasal 1321 - 1328 KUHPerdata)

    Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut "Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai berikut:"

    Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis.

    Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila:

    mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental.
    mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, misal tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi.
    mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in persona atau kekeliruan pada orang, misal melakukan perjanjian dengan seorang artis, tetapi ternyata perjanjian dibuat bukan dengan artis, tetapi hanya memiliki nama dengan artis. Terhadap obyek disebut error in substantia atau kekeliruan pada benda, misal membeli batu akik, ketika sudah dibeli, ternyata batu akik tersebut palsu
    2. Cakap (Pasal 1329 - 1331 KUHPerdata)

    Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni

    Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain)
    Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan
    Perempuan yang sudah menikah
    Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.[1]

    Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum.[2]

    Selain itu khusus suami istri, mohon diperhatikan juga apakah dalam perkawinan terdapat perjanjian pisah harta.

    Sindikat Notes: Maka dari itu, di dalam suatu perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian. Apabila pihak tersebut adalah badan hukum misal PT, maka Direktur PT sebagai orang yang mewakili PT dalam tindakannya melakukan kepengurusan.

    Syarat Obyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void).

    3. Hal tertentu (Pasal 1332 - 1334 KUHPerdata)

    Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).[3]

    4. Sebab yang halal (Pasal 1335 - 1337 KUHPerdata)

    Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.[4]

    Menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]

    Suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kausa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman.[6]

  • Saya hari ini ditelpon sama persis seperti di atas. Menyebalkannya adalah dia bicaranya cepat banget, sampai saya nggak bisa ngerti dia bilang apa. Mereka melalui telemarketing bilang bahwa kita menyepakati ini melalui telpon saja, karena percakapan ini direkam. Jadi tanpa hitam di atas putih. Lalu saya tanya, mbak hanya informasi saja atau pendaftaran saat ini juga? Mereka jawab informasi sekaligus bantu pendaftaran. Saya tolak saat itu juga, saya bilang belum butuh. Akhirnya percakapan selama 10 menit dia yang akhiri sendiri.

  • Sama. Aku juga mêng'alami hal gitu. Gimana cara atasi atau berhenti. Preminya berat yakni Rp 550 rb per bulan.

  • Sama saya juga begitu
    Pas saya cek mutasi sudah ke potong 317.000
    Mohon ada yg bisa bantu untuk tidak lagi seperti itu

  • Asuransi AIA ini sangat mengganggu kenyamana nasabah BCA . Tanpa ada persetujuan saldo terpotong dengan nominal yg tidak sedikit. Niat hati ingin menabung malah terdebit otomatis 500.000.. mohon kebijakan BCA atas hal ini. Kembalikan kepercayaan kami kepada BCA.