Citibank Tidak Memberikan Penyelesaian Keringanan Pembayaran Kartu Kredit

Saya mempunyai 2 kartu kredit Citibank dengan nomor 720735**** dan 414009409037****. Awalnya saya melakukan pembayaran lancar dengan cicilan setiap bulan. Seiring berjalannya waktu saya bermasalah dengan kondisi keuangan dan mempengaruhi ke cicilan-cicilan saya. Sehingga terpaksa saya harus mengabaikan dahulu semua cicilan saya.

Saat itu pihak Citibank menghubungi saya, tapi apa yang harus saya lakukan dengan kondisi pemasukan saya sudah berkurang sehingga saya tidak mampu lagi untuk membayar. Kemarin saya mencoba menghubungi pihak Citibank. Karena terbatas komunikasi akhirnya Citibank menghubungi balik nomor saya. Niat saya ingin menanyakan sangkutan saya dengan Citibank, karena jujur saja saya juga tidak ingin lari dari tanggung jawab saya.

Saya mendapatkan keringanan, tetapi keringanan yang didapat masih jauh dari ketersediaan dana saya saat ini. Pihak collection Citibank tetap mengharuskan saya melunasi di angka Rp10.000.000. Memang saya mendapatkan keringanan yang besar. Namun dengan kondisi saya hanya mengandalkan uang yang saya punya dengan tujuan untuk melunasi hutang saya, jika saya melakukan cicilan kembali itu dari mana saya mencicil tiap bulannya?

Mohon sekali kepada pihak corporate Citibank agar memberikan solusi kepada kami karena kondisi ini bukan kami yang menginginkan tetap keadaan saya yang memang sedang di bawah.

Salam.

Ratika Dewi
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

10 komentar untuk “Citibank Tidak Memberikan Penyelesaian Keringanan Pembayaran Kartu Kredit

  • 13 September 2019 - (09:58 WIB)
    Permalink

    sebaiknya jual harta atau asset yang dipunyai untuk melunasi seluruh hutang biar bisa segera melanjutkan hidup dengan tenang.

    kasus yang sudah-sudah, bakal menerima terror dari debt collector kalo tunggakan tidak segera diselesaikan.

    • 13 September 2019 - (10:09 WIB)
      Permalink

      Pak anton, jika saya memiliki apa yang bapak perintahkan mungkin saya tidak akan menulis surat ini dan dari awal saya tidak akan mengabaikan tanggung jawab saya. Saya bukan tidak mau melunasi lho tapi saya meminta win win solution dari kedua belah pihak. Terimakasih yaah pak masukannya…

  • 16 September 2019 - (15:19 WIB)
    Permalink

    Saya di hubungi oleh pihak citibank tetapi tidak memberikan solusi atas tunggakan saya ini. Hari ini solusi yang di berikan malah semakin besar sangat di luar kemampuan saya? Apakah tidak ada solusi lain lg? Ataukah harus saya lapokan ke pihak yg terkait lg??

  • 24 November 2019 - (07:11 WIB)
    Permalink

    Mohon maaf mb ratika. Apakah sdh ada solusi dari citibank?? Krn saya juga mengalami spt mb ratika. Ada saran sih dari teman. Suruh buat laporan ke BI untuk dimediasi. Terima kasih

  • 11 Januari 2020 - (00:33 WIB)
    Permalink

    Saran saya, lunasi hutang, setelah lunas hindari urusan hutang dengan Bank, tutup semua kartu kredit dan sejenisnya, karena dalam kartu kredit ada pungutan tak terduga dan kebijaksanaan yang semu :
    1. Bunga harian, bunga bulanan
    2. Telat sehari dua hari kena denda yg lumayan besarnya
    3. Kadang Dipaksa asuransi, padahal CC sudah terasuransi secara otomatis.
    4. Iuran tahunan lumayan besar dipake atau tidak sama aja harus bayar, lengah tetep bayar.
    5. Tidak ada istilah melunasi hutang sesuai kemampuan nasabah yg sedang pailit, tapi di awal dipalakin dulu agar nasabah tetap terjerat Hutang, realnya spt itu.
    6. Transaransi Hutang Pokok tidak begitu jelas, karena disinyalir apa yg harus dilunasi sudah mengandung bunga.
    7. Mengakunya hitungan oleh system tetapi untuk menjawab hutang pokok aja biasanya lama, sesuai tercantum ditagihan saja. (Majemuk) meragukan.

    Bagi yang lain lebih baik jangan sangkut paut dengan berhutang ke Bank, terutama bagi umat muslim Riba Dilarang, karena urusan pinjam uang ke Bank dan Non Bank rumitnya sama, karena pada dasarnya sama-sama Rentenir.
    8. Tidak pernah mendengar keluhan nasabah tapi cuma menagih lalu meninggalkan percakapan tanpa mau mendengar keluhan Nasabah.
    9. Penelpon ke Nasabah berbeda2 dan disinyalir tidak ada koordinasi diantara mereka, curiga kalo uang DP masuk ke Debt Colektor karena Hutang Bermasalah pihak Bank sudah siap asuransi, tp nasabah tetap saja dirugikan.
    10. Bayangin aja ketika bayar hutang bulanan sesuai minum payment sama saja kita punya hutang abadi dan enaknya bank dapat bunga-bunga dari nasabah.

    Lebih bijak menabung dan jadikan Uang Tabungan kita sebagai Bank Pribadi, ketika terpakai segera ganti Tabungan Kita Sendiri tsb.

    Bagi yang bermasalah hutang dgn Bank semoga lekas selesai, jika ada Malaikat Penolong bantulah semoga kebaikan sang Penolong diganti dengan yang lebih baik dan mulia oleh Yang Maha Kuasa.

    Amiiin

  • 5 Maret 2020 - (11:52 WIB)
    Permalink

    mungkin bisa dicoba hubungi ke amalan indonesia, mba?
    saya sedang coba, semoga bisa berhasil
    jadi nanti yang mediasi adalah dari amalan indonesia

  • 4 Agustus 2020 - (12:05 WIB)
    Permalink

    Mba Ratika…
    Apakah sudah mendapatkan solusi mba?saya saat ini juga sedang mengajukan

    1
    1
    • 7 Agustus 2020 - (15:14 WIB)
      Permalink

      Hai ka …untuk solusi program keringanan Disc dan reschedule utk tagihan di bank Bisa hub sy Wa 08528270017**…kami siap bantu ..( Legal )

      1
      1

 Apa Komentar Anda mengenai permohonan ini?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Citibank Tidak Memberikan Penyelesaian Keringanan Pembayaran Kartu Kre…

oleh Ratika Dewi dibaca dalam: 1 menit
10