Surat Pembaca

Hapus Annual Fee Bukopin Syarat Tinggi, Tutup Kartu Kreditpun Dipersulit

Saya nasabah Bank Bukopin kartu kredit sejak 2013 dengan nomor kartu 4211-6XXX-XXXX-2413.

Awalnya di tagihan saya di tanggal cetak 05/09/19 tertagih Renewal Basic Fee (Annual Fee) sebesar Rp300.000. Sudah 6 tahun saya menjadi nasabah, namun ketika ingin meminta penghapusan annual fee di tahun 2019 ini, tidak bisa karena poin saya tidak mencukupi, begitu menurut CS via telepon. Dan saya menanyakan apakah tidak ada program lain? CS menjawab ada alternatif lain, dengan cara pembelanjaan Rp 12.000.000 akumulasi selama 12 bulan. Dan lebih parahnya juga, ketika saya mau mengajukan penutupan kartu, maka saya harus membayarkan annual fee terlebih dahulu baru bisa penutupan kartu.

Maaf, saya tidak bisa menerima hal ini. Ini berarti memaksa konsumen untuk berbelanja dengan jumlah yang besar. Jika saya berbelanja sekian banyak, lalu saya tidak bisa membayar tagihannya, Anda sebagai pihak bank mau bertanggung jawab? Padahal kualitas kredit di kartu saya = LANCAR, dan saya selalu membayar full payment, apakah hal ini tidak bisa untuk bahan pertimbangan?

Sedangkan di tahun-tahun sebelumnya syarat untuk penghapusan annual fee adalah pembelanjaan hanya Rp1.000.000 akumulasi dalam 1 bulan. Dan pernah juga Rp4.000.000 akumulasi dalam 3 bulan. Itupun saya masih bisa mempertimbangkan dengan pengeluaran saya, akan tetapi jika Rp. 12.000.000 akumulasi selama 12 bulan, saya sangat keberatan. Karena tidak semua merchant di pusat perbelanjaan memberikan free charge kepada kami pemegang kartu kredit. Hal ini justru memberatkan kami sebagai nasabah.

Mohon dengan sangat diperbaiki pelayanannya bapak atau ibu terhormat. Sekian, terima kasih.

Cinthya Anggraini
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: