Surat Pembaca

Denda KTA (Dana Bantuan Sahabat) Bank DBS yang Tidak Jelas Rinciannya

Saya salah satu nasabah bank DBS, terdaftar sebagai nasabah sejak tahun 2015 kalau tidak salah. Saya mengajukan pinjaman Dana Bantuan Sahabat dengan tenor 2 tahun. Belum genap 2 tahun ditawari lagi untuk top up pinjaman ke-2 dengan tenor 2 tahun juga. Cicilan saya seharusnya lunas di bulan Agustus 2019. Beberapa hari setelah saya bayar cicilan terakhir, pihak DBS telepon dan menginformasikan kalau saya masih ada tunggakan sekitar 5 juta rupiah.

Kaget bukan main saya, karena seingat saya, Lebaran tahun 2019 atau bulan Juni saya memang ada telat bayar cicilan karena mudik. Dan pihak DBS berkali-kali telepon mengingatkan saya untuk bayar denda sebesar 250 ribu karena keterlambatan saya bayar cicilan di bulan Juni, dan saya sudah transfer dendanya. Yang bikin saya bingung adalah kenapa denda 250 ribu ditelepon berkali-kali dan diingatkan, tetapi denda yang 5 juta sama sekali tidak ada notice dari pihak DBS sama sekali?!

Saya akhirnya telepon CS untuk minta list atau data break down atas denda yang mereka klaim ke saya. Jawaban CS-nya “Baik Ibu akan kami siapkan datanya, nanti kami akan hubungi ibu kembali”. Dua bulan berselang tidak ada telepon atau kabar dari CS-nya DBS, yang telepon saya lagi adalah collector-nya.

Mulai saya cerita dari awal, pihak kolektor bilang tidak bisa memberikan data, karena yang punya data dan bisa email ke luar cuma CS katanya. Masuk akalkah? Oke, saya tunggu lagi email atau telepon dari pihak CS DBS, tapi nihil tidak ada yang menghubungi saya. Terakhir saya dihubungi collector DBS dengan nama Lia, saya cerita lagi dari awal kalau saya minta data denda yang 5 juta itu, dan kalian tahu? Ternyata denda saya sekarang sudah 6 juta lebih!!

Akal-akalan pihak bank DBS kah yang sengaja mengulur waktu supaya dendanya terus beranak pinak sampai ratusan juta baru saya dihubungi? Please BDS, saya mau membuat sanggahan atas denda yang tidak pernah saya ketahui dan tidak pernah di-notice oleh pihak kalian!! Kalau memang saya ada pernah telat bayar seharusnya pihak DBS kasih info seperti kasus telat bayar saya di bulan Juni!

Teman-teman tetap waspada dan pikir ulang deh kalau mau jadi nasabah Bank DBS. Pelayanannya NOL BESAR! SEBAGAI NASABAH SAYA MERASA DITIPU! Kalau teman-teman di sini ada yang mengerti cara membuat sanggahan atas denda yang saya alami boleh share ya, please. Thank you.

Dan buat Bank DBS, Poor You!!

Nur Alifiana Dewi
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Nur Alifiana Dewi

Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media Konsumen. Melalui surat...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Hay Mba Nur, saya juga pernah mengalami hal sama sprti kamu, ditelp oleh pihak collector harus membayar denda 4,7jt yg tidak pernah tau list dan data keuangan nasabah. Saya coba menghubungi CS tpi respon mereka tdk bisa kasih data karna ada di collection, telp ke collection tdk pernah diangkat, yang akhirnya saya ke Bank DBS terdekat namun ditolak yg katanya KTA hanya bisa melalui CS by phone. Collectionnya terus menerus hubungi saya menanyakan kapan bisa dibayarkan denda tersebut, saya kekeh untuk tetap minta data sampai mereka meminta saya membuat surat keterangan "saya hanya bisa bayar dinominal sekian sekian", namun saya menolak sampai saya benar-benar menerima data keuangan KTA saya.

    Yang akhirnya saya membuat surat terbuka di media konsumen atas keluhan saya, yang pada akhirnya Manager Customer Care DBS menghubungi saya dan bernegosiasi, saya meminta penghapusan atas denda saya tersebut. Setelah beberapa hari, permohonan penghapusan denda diaproved, dan surat pelunasan telah saya terima.

    Mba Nur coba menunggu sampai pihak Customer Care benar-benar menghubungi mba, dan meminta penghapusan denda, jika memang Mba merasa sudah tidak ada denda apapun.

    Mudah-mudahan masalah Mba Nur dengan pihak DBS dapat terselesaikan dengan baik.

    • hai mbak Ima, iya aku juga dioper2 terus. Di collection bilangnya yg bs mengeluarkan data cuma CS tp CS bilang collection, saya jd bingung harus kemana.. semoga saja manager Customer care DBS baca surat terbuka saya disini ya mbak, supaya bs cepat terselesaikan. Thank you buat infonya mbak ?

  • Wahh setuju tuh..KTA ada tapi gk berwujud keberadaannya, , tapi ada jika hutangnya sudah semakin membesar dia bayar kolektor lepas buat nagihnya, , jika terjadi apa2 saat penagihan kasar atau apapun oleh debt collector ke nasabah dgn pintar nya pihak bank DBS..itu bukan dari kami pak/Bu yg menagih, , itu adalah vendor, , alias perusahan penagihan swasta, ,silahkan komplen keperusahaan yg menagih..kan gk masuk diakal??wkwkwk...Indonesia dari dulu selalu seperti ini tapi anehnya pejabat pemerintah terkait, ,entah gk tau apa pura3 gk tau ya??...