Surat Pembaca

Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega Tidak Memiliki Etika

Saya merupakan nasabah lama Bank Mega, saya mulai menggunakan jasa kartu kredit Bank Mega sejak 2012. Namun, saya akui, dalam situasi ekonomi belakangan, saya mengalami sedikit masalah keuangan, dari musibah saya kena tipu orang dan kondisi pasar yang agak lemah, sehingga mulai dari saat itu saya hanya membayarkan minimum payment kartu kredit Bank Mega. Namun, tepat pada tanggal 3 Oktober 2019, saya memang merasa terlambat membayar tagihan saya, dikarenakan saya juga belum menerima pembayaran dari konsumen saya yang uangnya rencana saya alokasikan untuk membayar tagihan Bank Mega yang jatuh tempo kartu kredit saya yang ditentukan oleh Bank Mega, tanggal 2 Oktober 2019.

Di pagi hari saya menerima telepon dari Debt Kolektor Bank Mega menelpon memberitahu saya untuk melakukan pembayaran maksimal sore hari. Saya bilang saya usahakan karena saya juga tidak diam dan tidak mau membayar, tetapi masih mengupayakan penagihan nota tagihan saya kepada konsumen saya yang lainnya. Di siang hari, saya ditelepon kembali, saat telepon siang ini Kolektor Bank Mega mulai menggunakan nada mengancam yang akan menggunakan jasa pihak ketiga, padahal saya baru lewat 1 hari tagihan. Dan biasanya walaupun terlambat, saya tidak pernah lewat dari tanggal cetak kartu kredit sudah melakukan pembayaran.

Akhirnya karena saya merasa terancam oleh sikap kolektor, saya menelepon Call Center dan menyampaikan itikad saya untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin dan berjanji tidak akan lebih dari 1 minggu dari saat saya melakukan telepon itu. Dari pihak call center memohon maaf atas cara kolektor yang kasar, dan sudah membuat pelaporan sebagaimana kami bernegosiasi.

Tidak lama lagi dari telepon yang kedua, saya ditelepon kembali oleh pihak kolektor yang sama, sayang saja orang tersebut tidak menyebutkan namanya. Ditelepon yang ini bagian kolektor Bank Mega, menelepon dengan cara lebih kasar, melakukan pengancaman, dan berbicara akan langsung melimpahkan tagihan saya ke pihak ketiga. Akhirnya terpaksa saya sampaikan silahkan, karena saya sudah memberikan itikad saya secara terekam di call center. Setelah tutup telepon, ada pihak ketiga yang namanya disebutkan kolektor tersebut, mengirimkan wa ke saya, mengancam dan mau mendatangi saya.

Apakah ini cara Bank Mega memperlakukan nasabahnya yang sudah bersepakat untuk negosiasi, dan juga sudah mau untuk menerima denda dan bunga keterlambatan? Lain soal saya tidak membayar tagihan saya lebih dari 90 hari, mungkin hal ini boleh dilakukan oleh Bank Mega. Bunga dan denda yang dibebankan juga tidak hilang begitu saja. Semua diakumulasikan di tagihan saya, dan saya mempertanggungjawabkan segala. Saya juga tidak memohon keringanan pembayaran, karena saya sudah tahu itu merupakan kewajiban saya. Sanksi yang saya terima dengan keterlambatan tersebut adalah denda keterlambatan dan bunganya. Kenapa harus dengan adanya pengancaman? Saya amat menyayangkan sikap Kolektor Bank Mega.

Silvia Chandra Putri
Badung, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Silvia Chandra

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Silvia Chandra Putri di mediakonsumen.com (4/10), “Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank...
Baca Selengkapnya