Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Ibu Ratika Dewi

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Ibu Ratika Dewi (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 10 September 2019 dengan judul “Standard Chartered Tidak Memberikan Kepastian Pengajuan Keringanan”, perkenankan kami menyampaikan bahwa kami telah menghubungi Nasabah dan menawarkan pilihan-pilihan solusi terbaik berupa program keringanan cicilan maupun program pemotongan tagihan untuk membantu mempermudah penyelesaian tagihan kartu kredit Nasabah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang bersangkutan. Namun demikian, Nasabah tetap tidak dapat mengikuti program keringanan yang kami tawarkan. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal proses penagihan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kami senantiasa berusaha memahami kesulitan nasabah dan berusaha mencarikan solusi terbaik karena kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Indonesia dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami.

Bertha E. Siagian
Head of Client Experience
Standard Chartered Bank Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Standard Chartered Tidak Memberikan Kepastian Pengajuan Keringanan

Saya pemegang kartu kredit Standard Chartered dengan no CC 4934-98**-****-0624. Pada Saat itu saya menggunakan kartu dengan pembayaran lancar dan...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Standard Chartered Bank?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Ibu Ratika Dewi

oleh Standard Chartered Bank Indonesia dibaca dalam: 1 menit
0