Ketidaksesuaian Etika Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ketiga

Kepada Yth:
Departemen Collection Bank Mega Jakarta Kota
Corporate Secretary Bank Mega – Ibu Christina Damanik
Direktur Credit Card & Personal Loan – Bp. Wiweko Probojakti

CC :
– Bank Indonesia
– Otoritas Jasa Keuangan
– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Dengan Hormat,

Bersama dengan surat ini, saya mohon klarifikasi mengenai terjadinya penagihan kartu kredit oleh pihak agency yang menagih hutang kartu kredit BUKAN ATAS NAMA SAYA kepada saya dengan cara intimidasi dan teror ancaman selama periode tanggal 2 Oktober – 8 Oktober 2019 dengan kronologi sbb:

  • Telepon ke nomor handphone saya sebanyak lebih dari 7 kali dengan menggunakan nomor berbeda–beda yang mengatasnamakan Bank Mega.
  • Mengirim pesan ancaman melalui Whatsapp ke nomor handphone saya. Pihak agency mengaku bernama Bp. Marco dengan No. handphone xxxx xxxx 1845 yang mengancam untuk mendatangi dan membuat keributan di kantor suami saya.
  • Mengirim pesan ancaman pada handphone suami saya.
  • Menelepon ke rumah saudara dan orang tua.
  • Menempelkan surat kaleng atas nama Bank Mega di depan pintu properti kantor suami saya.
  • Menelepon mertua dan teman saya.

Saya mengharapkan klarifikasi dan kerjasama dari Bapak/Ibu agar kejadian ini tidak terulang kembali. Jika masalah ini kembali terulang, saya akan mengekskalasikan hal ini kepada otoritas terkait di Indonesia sebagaimana yang dimaksud di bawah:

  1. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan – Pengaduan : Pelanggaran Etika Penagihan.
  2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes Polri ) – Pengaduan : Kekerasan verbal dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Debt Collector Bank Mega

Berikut saya lampirkan juga referensi hukum mengenai etika penagihan dan konsekuensi terkait pelanggaran etika tersebut. Berikut prosedur penagihan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Di dalam butir VII b angka 4 huruf b, disebutkan bahwa:

b. dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
3) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

2. Berdasarkan pasal 38
Penerbit kartu kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit dikenakan sanksi administratif berupa:
A. Teguran;
B. Denda;
C. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau
D. Pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Kemudian berdasarkan KUHP, debt collector bisa digugat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).
Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
2. Pasal 369 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
3. Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penggolongan preman sebagai target operasi :
(a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut dl tempat umum).
(b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan dl pabrik / industri / komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)
(c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)
(d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / poperty secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)
(e) preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis)

Demikian surat ini saya sampaikan. Saya tunggu klarifikasi dari Bank Mega untuk masalah ini. Demikian yang bisa dapat saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Wiwi Margaretta
Sunter, Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Wiwi Margaretta

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Wiwi Margaretta di mediakonsumen.com (12/10), “Ketidaksesuaian Etika Penagihan Kartu Kredit Bank Mega...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Ketidaksesuaian Etika Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ketiga

  • 14 Oktober 2019 - (11:43 WIB)
    Permalink

    mba wiwi sy memang salah ada tunggakan bank mega ,tapi sy niat u bayar u reschedule pembayran ga mau,neror senin-minggu apa sy juga mesti nulis k media konsumen juga dan hari ini bank mega ancam saya akan wa dan sms emergency kontak darurat hp sy kalau sy punya hutang apa perlu sya lapor k ojk aja ya sekalian,sy rekam pembicaraannya katanya ga takut mo lapor ojk juga,apa sy tulis di media konsumen dulu.

  • 14 Oktober 2019 - (14:01 WIB)
    Permalink

    Saya juga ngalamin hal yg sama, bikin malu dikantor & saya sampe ditegur atasan lagi. Sekarang memang sudah kelar tapi saya minta tutup kartu saya malah kaya dipersulit sama Bank Mega, dibilang sayanglah, sy bilang udah 10 th juga gak dinaikan limit eh dia bilang nanti ajuin, sy bilang gk usah dak kepake juga, dia dibilang kalau gak ada transaksi tidak ada tagihan apapun, sy bilang aja surat keluhan saya yg sy tulis di media konsumen belum dijawab dan sy tunggu itu baru lihat jadi tutup apa tidak, biar cepet aja teleponnya.

    Tapi tetep akan saya tutup kok kartu kredit bank mega apapun jawaban mereka, daripada ngerepotin sy lagi dan orang lain nantinya. Kapok pakai kartu kredit bank mega.

    • 14 Oktober 2019 - (14:15 WIB)
      Permalink

      sudah kelar gimana mba yosephine apa di kasih diskon sm bank mega atau bayar pokoknya aja,niatnya sy bayar pokonya aja,kemarin juga sy cc tambahan mnta di tutup ga boleh sayanglah iilah ga di kenaiin biaya iuran gratis ,skrg sy macet kaya gini,jangan pakai cc mba,malah bikin lier dan dan bikin malu malah jatuh miskin jadinya,tutup semua cc saya mba macet semua mo tutup satu satu dulu,itu ke kantr mba yosephine tlat brp lama mba di datangin k kantor

      • 14 Oktober 2019 - (15:03 WIB)
        Permalink

        Tagihan kartu kreditnya bukan punya saya mba, tagihan kartu kredit bank mega sy justru bagus pembayarannya, tapi krn sy orang yg bisa dihubungi terkait tagihan kartu tsb jd bagian collection bank mega telepon ke saya.

        Gak dtg ke kantor tapi telepon ke hp & kalau tdk diangkat hp sy, nanti tlp ke kantor, sy dibilang gk ada dikantor tetep telepon terus ke kantor, orang2 dikantor jd kena sasaran, tlp ke hp lama banget lagi kalau ditutup pasti telepon lg, jd mau gk mau ngeladenin orang mereka telepon deh hampir 1 jam, ganggu kerjaan sy dikantor.

        Tagihannya itu dr th. 2008 s.d 2019 blm dibayar, sdh dibayar orang yg bersangkutan, bayar & nego langsung ke kantornya di menara bank mega kuningan, jak-sel., kalau gk salah dgr tidak bayar full, minta pengurangannya lebih dr setengah total tagihan, mungkin pokoknya doank kali ya.

        Setelah itu gk telepon lagi ke sy, cuma tetep kok mba kartu kredit bank mega yg atas nama sy akan sy tutup, walau sy selama ini pny record baik di bank mega, tapi krn sudah dikecewakan krn diperlakukan tidak menyenangkan yah bye, bye, aja sama bank mega.

        • 22 Oktober 2019 - (22:33 WIB)
          Permalink

          Saya dan istri saya juga mengalami kejadian yg sama..pdhl bukan kartu kredit kami..tp kantor kami di teror..gimana langkah2 yg harus saya lakukan biar kolektor tdk mengganggu saya lgi ya bu? Kalau saya kolektor mandiri yang menganggu

  • 15 Oktober 2019 - (12:31 WIB)
    Permalink

    Saya juga senasib, ya tidak pernah punya hutang bahkan rekening di Bank Mega pun tidak punya, tapi hanya karena kenal dengan yang kreditnya macet jadi saya yang dicemarkan nama baiknya ke tempat kerja, diteror sampai tidak bisa pakai telepon, bahkan sampai stress masuk rumah sakit karena terancam banyak kehilangan pekerjaan. Yuk yang bernasib tandatangani petisi di change.org mengenai hal ini http://chng.it/szkTqj2jrQ. Harus people power sepertinya baru kita yang orang biasa bisa menuntut keadilan ke korporasi besar di negara ini

  • 30 November 2019 - (11:46 WIB)
    Permalink

    Kalo kalian nasabah bank mega. Dan bukan kalian yg berhutang. Telepon CS bank mega nya dg alasan sebut nama si penagih yg sudah kurang ajar jd mau tutup kartu. Dan bank mega jg tdk bisa melindungi kita sbg nasabah. Jd kecewa tutup aja kartunya.
    Kemaren saya sperti ini dan bank mega menawarkan saya jgn tutup kartu dan si pihak debt coll akan tlpon saya minta maaf.
    Saya sih udah ga respect sama bank sperti ini. Tutup aja kartu nya.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Ketidaksesuaian Etika Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Pihak Ke…

oleh Wiwi Margaretta dibaca dalam: 4 menit
7