Kategori: Tanggapan

Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Bapak Lie Asa Budi Tyawarman

Kepada Yth Bapak Lie Asa Budi Tyawarman,

Menanggapi surat Bapak Lie melalui Website www.mediakonsumen.com pada tanggal 12 November 2019 berjudul “Pihak Kredit Pintar/Bank BTPN Lalai, SLIK OJK Tercoreng”, sehubungan dengan kendala tersebut kami informasikan bahwa Kredit Pintar sudah melakukan tanggapan melalui email dengan nomor laporan 1622441.

Semoga informasi yang kami sampaikan bisa membantu Bapak Lie.

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak Lie untuk senantiasa tetap menggunakan produk Kredit Pintar. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan kembali dengan senang hati kami siap membantu Bapak Lie, silakan menghubungi Kredit Pintar melalui:

Email: cs@kreditpintar.com
Twitter: @KreditPintar
Facebook: @KreditPintarOfficial
Instagram: @kreditpintar
Hotline: (021) 5059-8882.

Hormat kami,

Customer Service Kredit Pintar Indonesia
District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Pihak K PINTAR lalai memberikan edukasi dan sosialisasi kepada peminjam nya, & seperti apa aturan nya dan tata tertib nya bagi peminjam yang gagal bayar atau macet...??? Sehingga secara pihak melaporkan keuangan konsumen nya ke OJK Tampa ada pemberitahuan kepada yg bersangkutan !!!,. Selama yg saya tahu pihak K PINTAR tdk pernah memberikan informasi ada hubungannya dengan pihak BTPN ( BUMN)... ??? Seperti itu kah cara kerja perusahaan milik negara ??? ada MOU seperti apa dengan K PINTAR...? siapakah K PINTAR bisa MENGATUR BTPN milik Negara ini ???

  • Saya berhubungan dengan K PINTAR bukan dengan BTPN...???
    K PINTAR sendiri tidak pernah informasi kan secara langsung kepada saya sebagai pemimjam online nya, sebagai apa disposisi nya pihak BTPN, atas pinjaman online saya kepada pihak K PINTAR...? dan kenapa pihak BTPN melaporkan keuangan saya ke OJK tampa ada konfirmasi kepada saya, sebagai orang yg bersangkutan langsung sebagai pemimjam nya...???