Surat Pembaca

Akun Kredivo Terblokir Tanpa Penjelasan mengenai Pelanggaran yang Saya Lakukan

Pada Hari Minggu 25 November 2019 saya bermaksud melakukan transaksi pembelian pulsa di aplikasi Kredivo, yang mana limit pembayaran 30 hari saya masih ada Rp16.216. Namun pada platform Kredivo tidak ada pulsa yang saya inginkan, yaitu Rp15.000. Lalu saya mencoba membeli pulsa Rp100.000, dikarenakan limit cicilan 12 bulan saya masih di angka Rp143.000-an. Namun pada saat saya lakukan pembayaran muncul pesan “QUERY SALAH” dan tidak saya lanjutkan di platform Kredivo.

Lalu saya mencoba membeli pulsa Rp15.000 melalui akun saya di salah satu e-Commerce, tetapi karena kurang limit maka saya batalkan. Lalu saya pinjam akun e-Commerce suami saya yang masih ada uang digitalnya sebesar Rp8.000, jadi saya hanya menambahkan Rp7.000-an untuk membeli pulsa tersebut dengan metode pembayaran Kredivo.

Yang saya kecewa dan bingung, pada saat melakukan pembayaran saya memasukkan nomor HP dan PIN Kredivo saya dengan benar dan mendapatkan OTP dari Kredivo, setelah itu muncul pemberitahuan dari e-Commerce tersebut bahwa ada “Pelanggaran Keamanan Transaksi” yang saya langgar dan akun saya terblokir sementara.

Kejadian ini pernah menimpa suami saya, kondisinya sama yaitu pembelian pulsa. Saat suami saya tahu kondisi akunnya terblokir sementara dia langsung menelepon Kredivo dan dianjurkan untuk melunasi tagihannya agar bisa di-review oleh pihak Kredivo. Setelah melunasi, bukan kabar baik tapi kabar bahwa akun suami saya TERBLOKIR PERMANEN DIKARENAKAN PELANGGARAN KEAMANAN TRANSAKSI.

Suami saya sudah berkali-kali bertanya ke pihak Kredivo tetapi jawabannya selalu sama yaitu “Saat ini dengan berat hati kami sampaikan bahwa Anda sudah tidak dapat menggunakan layanan Kredivo kembali baik untuk melakukan pendaftaran dikarenakan setiap user hanya dapat memiliki satu akun saja”. Padahal suami saya punya hak yang dilindungi oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Tentang Hak Konsumen Ayat C, D, F dan G. Dan Kredivi juga punya kewajiban pada Pasal 7 Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Ayat B, C, F dan G.

Dan pada perjanjian antara suami saya dan kredivo ada pada Pasal 11 Ayat 1 yaitu 11. Penangguhan, Pembatalan atau Penghentian

1. Sesuai dengan hak Kredivo sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10.4 di bawah, Kredivo dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan Pemegang Rekening kapanpun dengan membatalkan Rekening melalui pemberitahuan tertulis 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya dan tanpa menetapkan alasan apapun. Pemegang Rekening atau Pemegang Rekening Tambahan dapat mengakhiri Perjanjian ini kapanpun dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Kredivo ke support@kredivo.com.

Di situ tertulis Kredivo dapat mengakhiri ini dengan pemegang rekening kapanpun dengan membatalkan rekening melalui PEMBERITAHUAN TERTULIS 14 HARI KALENDER SEBELUMNYA. Jadi sebelum pemblokiran harusnya Kredivo memberikan PEMBERITAHUAN TERRULIS 14 HARI SEBELUMNYA, bukan setelahnya. Bahkan sampai saat ini suami saya terblokir dari Bulan Mei 2019 sampai sekarang November 2019 belum pernah mendapatkan PEMBERITAHUAN TERTULIS dari Kredivo. Pada email suami saya dengan salah satu karyawannya berkata sudah dikirimkan tanggal 17 September 2019 (Lampiran), tetapi tidak ada email PEMBERITAHUAN TERTULIS dari Kredivo, yang ada hanya pemberitahuan transaksi dan pemberitahuan tagihan.

Berkaca pada masalah suami saya, saya pun langaung menelepon CS Kredivo dan yang saya dapatkan jawabannya sama seperti suami saya, “LUNASI DULU TAGIHANNYA BARU KAMI REVIEW“. Saya punya itikad baik untuk melunasinya, tapi saya juga berhak tahu pelanggaran apa yang saya lakukan sehingga Kredivo memblokir akun saya. Padahal saya dan suami saya selalu membayar tagihan tepat waktu, bahkan ada tagihan yang belum jatuh tempo pun sudah kami bayarkan. Namun hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan oleh pihak Kredivo, yang berarti semua yang saya lakukan baik hanya karena 1 kesalahan yang saya tidak tahu semua langsung menjadi buruk.

Lalu saya email ke Kredivo untuk mencari kejelasan dan jawaban dari masalah saya ini, tapi lagi-lagi jawaban yang aaya terima sama dengan yang didapat oleh suami saya BAYARKAN DULU TAGIHAN ATAU LUNASI TAGIHAN BARU KAMI REVIEW.

Sudah berkali-kali berbalas email tetapi tidak satupun jawaban yang saya terima sesuai dengan hak saya ataupun pertanyaan saya (lampiran). Sebenarnya Kredivo ini kebijakannya seperti apa? Kenapa konsumen meminta haknya tidak diberikan hanya dikejar kewajibannya saja?

Begitu juga sebaliknya, kenapa Kredivo menghindar dari kewajibannya untuk memberikan jawaban yang jelas kepada konsumennya? Malah mengejar haknya saja kepada konsumen?

Melalui mediakonsumen.com ini saya mohon agar Kredivo bisa memberikan hak-hak saya sebagai konsumen sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen. Dan saya juga menuntut Kredivo sebagai pelaku usaha untuk menunaikan kewajibannya sesuai Undang-Undang dan Perjanjian antara saya dan Kredivo

Terima kasih.

Marlina Syahara
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Marlina Syahara

Pada kesempatan ini, kami ingin menanggapi surat konsumen yang telah dibuat oleh Ibu Marlina Syahara pada Media Konsumen tanggal 26...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Pada hari ini Rabu 27 November 2019, saya baru saj di telpon oleh kredivo.

    Yang saya heran adalah mereka saja tidak tahu isi perjanjian antara konsumen dan kredivo yang mana mereka menanyakan perihal dapat dari mana saya tentang Pasal 11 Ayat 1 yang saya kirimkan sebelumnya, padahal itu adalah isi perjanjian antara saya dan kredivo.

    Dan kredivo bilang saya ada indikasi pencairan uang saat transaksi pulsa yaitu sebesar Rp. 15.000.

    Tolong kredivo lebih realistis lagi, Rp. 15.000 dicairkan? Jika Rp. 150.000 atau Rp. 1.500.000 atau Rp. 15.000.000 baru itu namanya indikasi keamanan transaksi.

    Jawaban dari kredivo masih berputar-putar tidak memberikan kejelasan yang saya minta.

    Awalnya saya diharuskan bayar cicilan nanti akan direview, lalu saat mau ditutup telepon saya haeus melunasi tagihan saya baru direview.

    Jadi karena "INDIKASI KEAMANAN TRANSAKSI" sebesar Rp. 15.000 saya harus melunasi Rp. 13.000.000an agar baru bisa direview? Apakah ini masuk akal?

    Jika memang kredivo tidak mau atau tidak bisa memberikan limit saya lagi seharusnya berikan saja saya surat tertulis tentang penutupan akun saya, itu saya lebih terima daripada hanya karena Rp. 15.000 yang kredivo bilang "DICAIRKAN" dan menjadi "INDIKASI KEAMANA TRANSAKSI" dan membuat saya kena BLACK LIST.

    Mohon untuk ditingkat lagi kepuasan pelanggannya, kredivo itu perusahaan jasa keuangan, yang mengambil keuntungan dari transaksi yang kami lakukan. Dan tolong lihat riwayat konsumen apakah pernah terlambat atau menunggak di kredivo.

    Jangan kredivo saja yang tidak mau dikecewakan, kami konsumen juga tidak mau dikecewakan apalagi kami konsumen yang selalu baik riwayatnya di kredivo.

  • sistemnya kredivo itu sangat sensitif, kemungkinan karena anda pakai akun E-Commerce yang bukan milik anda jadi terbaca fraud sama sistemnya kredivo