Debt Collector Bank Mega Menelepon ke Kantor “Emergency Contact”

Belakangan ini saya terganggu dan tidak nyaman terhadap DC yang mengaku Cakra (cakrawala?), yang menagih hutang kartu kredit Bank Mega saudara saya, yang tidak ada kaitannya dengan saya. Mereka menelepon ke kantor saya secara acak dan tidak sopan setiap hari. Kebetulan saya sebagai emergency contact saudara saya tersebut.

Saya sudah menyampaikan pesan kepada saudara saya atas hutang tersebut, tapi tidak ada jawaban. Namun DC terus menekan dan mulai mengancam saya ke kantor. Tindakan dan cara-cara DC tersebut sudah melanggar aturan PBI No. 14/2/PBI/2012. Apakah cara dan tindakan Debt Collector tersebut sudah disetujui dan dibenarkan pihak manajemen Bank Mega?

Bahkan DC tersebut menantang untuk dilaporkan ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mohon pihak manajemen Bank Mega menindaklanjuti keluhan saya atas tindakan dan cara-cara debt collector tersebut.

Terima kasih.

Heryanto Suryadi
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Heryanto Suryadi

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Heryanto Suryadi di mediakonsumen.com (26/11), “Debt Collector Bank Mega Menelepon ke Kantor...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Menelepon ke Kantor “Emergency Contact”

  • 26 November 2019 - (17:27 WIB)
    Permalink

    Kalo OJK dan BI gak dianggap sama mereka, coba lapor ke staf khusus milenial Presiden pak, biar dilaporin ke bapaknya, yg punyanya itu bank. ?

  • 26 November 2019 - (19:36 WIB)
    Permalink

    Saya pun mengalami hal yang sama. Tanggal 25 November 2019, telepon tempat usaha bahkan nomor telepon Ponsel Toko diteror oleh seorang DC mengaku dari Kartu Kredit Bank Mega untuk mencari sdr UP, dimana sdr UP BUKAN merupakan karyawan saya, bahkan TIDAK PERNAH bekerja disini. Usut punya usut, sdr UP merupakan SAUDARA dari salah satu karyawan. Saya sudah menjelaskan tidak ada hubungan dengan saya dan tempat saya usaha, namun tetap saja telepon sambil memaki-maki siapa saja ayng angkat telepon tersebut. Tiket Pelaporan REV7050296.

  • 26 November 2019 - (20:37 WIB)
    Permalink

    Kejadian ini semakin lama semakin keterlaluan, karena bahkan menimpa orang2 yang sama sekali tidak punya salah apa pun ke bank terkait. Orang2 ini hanya sekedar dicatut namanya (tanpa izin sebelumnya) di mana bank juga tidak luput dari kesalahan karena ketika menerbitkan KK kenapa kok tidak mengkonfirmasi ke yang dicatut namanya ini.
    Ada juga saudara baik dekat maupun jauh yang kelihatannya identitasnya diketahui dari hasil stalking online.
    & yang lebih parah lagi, orang2 yang sama sekali tidak berkaitan seperti front office, rekan kerja dll yang juga kena maki & ucapan tidak sopan.

    Di mana hak perlindungan warga negara YANG SAMA SEKALI TIDAK ADA SALAH TERHADAP PIHAK TERKAIT? Lama2 negara ini bisa dianggap negara gagal lho kalau hal semacam ini terus berlanjut. Bagaimana kalau akhirnya warga2 ini kemudian mengambil langkah untuk melindungi diri sendiri (karena tidak ada yang bersedia turun tangan melindungi), bisa kacau dong negara ini.

    Hal seperti ini kalau dilaporkan langsung ke kepolisian apakah mereka bisa melakukan tindakan (misalnya mengusut & melacak siapa2 yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut)? Kalau memang kepolisian mampu & berhak, saya kira jauh lebih fast response langsung lapor ke polsek ketimbang mention2 “si anu yang katanya berfungsi sebagai pengawas.”

    Karena terus terang saya kuatir, mengingat betapa acaknya korban yang terkena, kalau2 gara2 ipar dari teman saudara sepupu saya punya tunggakan KK, lalu saya juga ikut kena teror. Dari pihak mana seorang warga negara bisa minta perlindungan kalau terkena kejadian seperti ini?

    • 5 Desember 2019 - (15:21 WIB)
      Permalink

      Anda catat identitas & perusahaan DC tersebut kemudian rekam pembicaraan setiap kali ditelpon buat bukti laporan ke BI & OJk. Bila tidak ada tanggapan laporkan ke kepolisian dgn tuntutan perdata materil & imateril.. jgn tuntutan pidana.

  • 27 November 2019 - (09:35 WIB)
    Permalink

    Tempat saya bekerja juga diteror seharian tgl.25 Nov 2019 oleh debt collector bank Mega sampai-sampai kantor tidak bisa pakai telpon karena saya dicantumkan pada emergency contact pemilik kartu kredit. ayo kita laporkan debt collector bank Mega..tp dimana ya lapornya biar didengarkan pihak berwenang??

  • 21 Januari 2020 - (00:22 WIB)
    Permalink

    Saya juga begitu, beberapa hari lalu saudara saya d teror tempat kerjanya. Padahal saya tidak mencantumkan dy sebagai emergency call, dan kita juga lama nggak ketemu.
    Yang anehnya kenapa mereka tidak menghubungi saya atau dtng k rumah saya?
    Padahal alamat rumah saya msh tetap, malah meneror orang lain.
    Kasihan saudara saya, saya harus melapor k mana, supaya tidak meneror orang lain lagi!

  • 21 Januari 2020 - (07:31 WIB)
    Permalink

    Skrg udh tdk menelpon sy lg ke kntor krn sy ikuti permainan mereka menelpon ke HP spy sy lbh mudah utk merekam pembicaraan sbg bukti apabila mereka mulai mengancam..jawab seperlunya saja & jgn berubah2 wlw ditelpon berkali2.. lama2 mereka akan frustrasi. Mereka sengaja membuat tdk nyaman tp kita jgn pernah merasa takut.

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Menelepon ke Kantor “Emergency Contact&…

oleh Heryanto Suryadi dibaca dalam: 1 menit
10