Surat Pembaca

Permohonan Rescheduling/Restrukturisasi Tagihan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Standard Chartered Bank

Saya merupakan nasabah KTA Standard Chartered Bank dengan keterangan:

– Nomor Rekening: 3068-0894-079
– Plafon Pinjaman: Rp30.000.000,-
– Pembayaran Perbulan: Rp978.000,-
– Periode Pinjaman: 18 Januari 2017 – Januari 2022
– Tenor: 60 Bulan
– Sisa Pinjaman: Rp23.706.882,-

Akhir-akhir ini saya sedang mengalami kesulitan keuangan yang amat sangat berat buat saya, kemudian saya mengajukan program keringanan KTA Standard Chartered.

Pada 28 Agustus 2019 saya mendatangi Menara Standar Chartered Bank yang beralamat di Jl. Prof. DR. Satrio No.164, saya bertemu CS di sana dan menceritakan permasalahan saya. CS tersebut menyarankan saya untuk pergi ke bagian collection yang beralamat di Jl. Moh. T. Haryono No.KAV15, kemudian saya langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Ibu Tina. Setelah saya menceritakan permasalahan saya, ibu Tina memberikan 2 solusi, yaitu yang pertama membayar 1 kali dengan diskon, kedua membayar dicicil 6 kali dengan DP Rp1.422.000. Namun solusi ini masih terlalu berat buat saya.

Setelah beberapa kali ditelepon oleh bagian collection dan tidak pernah menemukan titik temu, dan karena hampir setiap hari saya ditelepon oleh pihak collection Standard Chartered, maka pada bulan Oktober 2019 saya membayarkan kewajiban saya sebesar Rp300.000. Namun jumlah ini masih terlalu kecil menurut pihak collection. Saya terus meminta dan memohon jika ada program cicilan saya mau ikut, karena saya belum sanggup untuk membayar minimum atau total tagihan saya. Namun pihak collection menjelaskan bahwa program ini belum ada.

Pada 20 November saya mendapatkan SMS dari Stanchart yang berisi:

“Nasabah Yth, Anda masih memiliki tunggakan. Hubungi kami untuk program keringanan di 021-8379-8777 atau inbound.collection@sc.com”.

Kemudian pada 25 November saya mengirimkan email yang berisi surat permohonan program keringanan ke inbound.collection@sc.om dan id.contactcentre@sc.com. Lalu pada 26 November Jam 10:47 saya mendapatkan telepon dari Ibu Ratih Standard Chartered dengan nomor 021-31181900. Saya kembali menanyakan program reschedule atau keringanan dan saya menjelaskan ke Ibu Ratih bahwa saya telah mengirim email ke inbound.collection@sc.com, akan tetapi beliau menjelaskan tidak ada program reschedule, beliau mengatakan bahwa saya harus membayar Rp1.350.000,- maksimal tanggal 28 November. Dan saya menjawab saya akan usahakan, kemudian beliau berkata harus dipastikan, jika tidak dibayar maka nanti akan ditagih oleh orang lapangan yang akan datang ke kantor atau ke rumah dan akan ditagih sebesar Rp5.255.000

Kemudian beliau mengatakan jika ingin dicicil hanya bisa 6 kali, cicilan per bulan sekitar Rp. 4.900.000. Di pembicaraan tersebut beliau juga meminta nomor telepon kantor saya dengan tujuan untuk verifikasi.

Yang ingin saya sampaikan dan tanyakan ke Pihak Management Standard Chartered Bank:

1. Apakah tidak ada solusi lain, misalnya memanggil saya ke kantor Standard Chartered Bank untuk berunding menemukan jalan keluar yang terbaik guna melunasi hutang-hutang saya. Dikarenakan saat ini kondisi saya yang sedang mengalami kesulitan keuangan, dimana untuk membayar tagihan per bulan sebesar Rp978.000 saya belum sanggup. Apalagi diminta total tagihan, yang jumlahnya jauh lebih besar.

2. Apakah dibenarkan bagian Collection menagih ke nomor telepon kantor? Dimana pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP halaman 27 poin d tertulis: penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.

Besar harapan saya surat dan itikad baik saya ini ditanggapi positif oleh pihak Management Standard Chartered Bank. Dan saya sangat berharap ada solusi terbaik untuk permasalahan ini.

Terima kasih.

Akoor Siallagan
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Standard Chartered Bank atas Surat Bapak Akoor Siallagan

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Akoor Siallagan (“Nasabah”) melalui mediakonsumen.com pada tanggal 27 November 2019 dengan judul “Permohonan Rescheduling/Restrukturisasi...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Ini orang minta keringanan kok malah per bulannya diperbesar...
    Sungguh patut dipertanyakan intelegensinya ataupun itikadnya untuk "menawarkan keringanan," karena sudah jelas bahwa ybs merasa berat dengan biaya bulanannya.