Pada tanggal 06 Desember 2019 saya order barang pecah belah melalui Shopee dengan nomor pesanan 191206151446YAG menggunakan kurir Grab Instant dengan nomor resi IN-2-00J3CRH3H12EKRZSIOC7. Barang saya terima dalam keadaan pecah di bagian bawah sehingga tidak bisa digunakan.
Saya menggunakan pembayaran dengan Shopee Paylater dan saya keberatan jika nantinya harus tertagih untuk barang rusak.
Mohon untuk pihak pihak terkait agar segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum tanggal jatuh tempo Karena saya tidak akan melakukan pembayaran untuk barang rusak yang saya terima.
Terima kasih
Tomi Setiawan
Tegalrejo Yogyakarta
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Hai Min, makasi ya informasinya. Saat ini kendala pembeli sedang ditangani sama tim terkait dan ak… https://t.co/hdpavdXpn9
Bukannya seharusnya sebagai pembeli mengembalikan barangnya ke penjual agar penjual yang bertanggungjawab dengan fitur retur barang ya?
Penjualnya ga mau tanggung jawab mlh ngelempar masalah ke pihak kurir. Seharusnya jadi tanggung jawab penjual dan kurir tapi pihak shopee lambat bgt untuk proses mediasinya
Pembeli sudah semestinya menerima barang sesuai pesanan dan dalam keadaan baik.
Jika pembeli menerima barang dalam kondisi rusak, sejatinya pembeli bisa mengajukan komplain untuk penukaran barang atau pengembalian barang dan dana sebelum proses transaksi selesai.
Meskipun barang yang diterima rusak tidak menghilangkan kewajiban terhadap utang Paylater.