Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Tenor KTA Bank DBS Sudah Selesai, Tapi Masih Ditagih Bunga Keterlambatan 27 Desember 20199 Januari 2020 tati_haryanti 6 Komentar Bank DBS Indonesia, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Denda keterlambatan pembayaran, KTA Bank DBS, Pembayaran tagihan, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Dear Bank DBS, Perkenalkan nama saya Tati Haryanti, nasabah KTA Bank DBS dengan nomor kontrak: 7702484941. Saya adalah nasabah dengan pinjaman Rp10 juta dengan tenor 24 bulan. Pada bulan September 2019 tenor saya telah selesai. Namun pada bulan Oktober 2019, saya ditelepon oleh pihak Collection DBS dan menginfokan bahwa saya masih ada tunggakan Rp5 juta. Saya kaget bercampur bingung. Saya mengakui saya salah saya pernah beberapa kali bayar terlambat. Namun sepertinya dendanya tidaklah mungkin sampai Rp5 juta. Karena rasa penasaran, saya pada saat itu saya disarankan untuk datang ke Collection DBS di Juanda. Lalu saya datang ke sana dan bertemu dengan orang collection (saya lupa namanya). Saya utarakan keberatan saya atas denda tsb dan meminta rinciannya. Namun yang ditunjukkan adalah rincian pembayaran saya, bukan rincian denda tsb. Rincian tsb tidak bisa saya fotokopi atau foto dari hp. Pada saat itu saya mengajukan permohonan agar denda tsb bisa diubah menjadi cicilan. Namun katanya tidak ada program menjadi cicilan, karena tenor saya sudah selesai. Lalu pihak Collection menawarkan diskon menjadi 3 juta rupiah, namun saya hanya diberi waktu 2 hari. Saya pada saat itu tidak menyanggupinya dan pihak Collection menginfokan jika saya tidak bisa bayar sesuai tenggang waktu yang diberikan maka bunga dan dendanya terus berjalan. Alangkah kagetnya saya pada tanggal 19/12/2019 saya mendapat WA dari Collection DBS jika pukul 16.00 saya tidak membayar maka data saya akan dioper ke pihak ketiga. Lalu saya respon WA tersebut dengan menjelaskan bahwa saya sudah berusaha menghubungi Collection tapi sangat susah terhubung. Sedangkan saat saya menghubungi call center mereka bilang data saya sudah dialihkan ke pihak Collection. Tidak lama dari WA tsb saya mendapat telepon dari pihak Collection a.n. Pak Agung yang menginfokan jumlah tagihan saya dan beliau menawarkan program diskon. Lalu saya setujui dan beliau bilang akan menghubungi saya kembali. Pada tanggal 26 Desember 2019 Pak Agung kembali menghubungi saya dan menginfokan bahwa permohonan diskon saya disetujui dari 6 juta menjadi 2,5 juta, tapi saya harus bayar di hari itu juga. Saya tidak bisa menyanggupi dan kembali diberi waktu sampai hari ini sebelum pukul 12.00 siang. Namun saya tidak bisa menyanggupinya karena nominal tsb cukup besar dan saya belum gajian. FYI saya sudah menginfokan ke pihak collection kalau saya gajian tiap tanggal 5. Namun collection menyarankan saya untuk mencari dana talangan dulu. Saya sudah berusaha pinjam, namun nihil. Pihak collection menjawab tidak bisa jika saya bayar di tanggal tsb. Saya memohon kepada pihak DBS apakah denda yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran memang tidak pernah diberitahukan pada saat tenor berjalan? Apakah permohonan diskon untuk denda tsb hanya diberikan jangka waktu 2 hari? Apakah benar tidak ada program untuk pembayaran denda menjadi cicilan dan apakan kami nasabah tidak berhak menerima rincian atas denda yang timbul? Karena saya yakin nasabah mempunyai hak atas informasi-informasi yang saya tanyakan tsb. Terima kasih. Salam. Tati Haryanti Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Donny G28 Desember 2019 - (18:35 WIB)Permalink Pinjaman 10 juta, denda 5 juta, belum lagi bunganya.. ? Login untuk Membalas
tati_haryantiPenulis artikel30 Desember 2019 - (08:57 WIB)Permalink ini yg sedang saya pertanyakan pak kenapa denda dan bunganya bisa sampai 60% dari pinjaman Login untuk Membalas
tati_haryantiPenulis artikel30 Desember 2019 - (10:09 WIB)Permalink mohon maaf pinjaman saya adalah 15 juta dengan tenor 24 bln Login untuk Membalas
jais10 Januari 2020 - (23:06 WIB)Permalink Bu,saran saya lebih baik ibu datang ke Lembaga Bantuan Hukum dan melaporkan hal tersebut ke LBH.dan ibu datangi langsung kantor pusatnya bersama LBH tersebut.Trims Login untuk Membalas
Daniel Daniel24 Januari 2020 - (15:40 WIB)Permalink apa sudah ada solusi dari bank DBS nya? Login untuk Membalas