DANA Mangkir dari Kewajibannya Memberikan Apa yang Sudah Menjadi Hak Konsumen

Perusahaan dompet digital DANA selama ini terkenal dengan inovasinya dalam memberikan layanan dan promosi-promosi menarik yang mampu menarik konsumen. Ia bersaing dengan alat pembayaran lain seperti Gopay dan OVO yang sudah lebih dulu eksis. Selama ini saya tidak pernah memiliki masalah memakai DANA. Namun di tahun yang baru, muncul masalah dengan aplikasi yang satu ini.

Masalah terjadi ketika saya memakai DANA untuk membayar transaksi pada tanggal 12 Januari 2020. Setelah selesai membayar, saya perhatikan tidak ada notifikasi cashback masuk atas transaksi yang telah dilakukan. Padahal seharusnya saya mendapat cashback 40% atas transaksi tersebut.

Saya segera melaporkan ini pada CS DANA di Twitter. Tapi jawaban yang saya terima sungguh mengecewakan. Mereka menjawab promo sudah berakhir, harap cek promo DANA yang lain. Ketika saya memberikan bukti bahwa promo masih berjalan hingga akhir Januari 2020 nanti, mereka malah berkelit dan mengatakan bahwa hal tsb sudah tercantum di syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lho, setahu saya tidak ada poin yang mencantumkan hal tersebut. Jika mereka menitikberatkan pada poin syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan pada konsumen, bagi saya itu sudah merupakan wanprestasi dan tidak dibenarkan. Jika begini, akan banyak sekali perusahaan yang memakai kalimat sakti ini agar mangkir dari kewajibannya.

Lalu apa gunanya kebijakan dibuat, kemudian baru juga berjalan sebentar, sudah dirombak lagi? Hal ini akan membuat perusahaan tersebut dicap tidak konsisten dan cenderung mempermainkan peraturan. Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, saya memutuskan membuat surat pengaduan di Media Konsumen.

Saya yakin banyak konsumen-konsumen lain yang juga dikecewakan oleh DANA, sama seperti saya. Tolong hargai konsumen yang sudah membuat kalian menjadi besar seperti ini, sama seperti konsumen juga loyal memakai aplikasi kalian. Bukannya malah merebut hak konsumen dengan 1001 alasan yang dibuat-buat.

Shiela Hartiningtyas
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan DANA atas Surat Ibu Shiela Hartiningtyas

Menanggapi surat pembaca yang ditujukan kepada kami oleh Ibu Shiela Hartiningtyas yang dimuat di mediakonsumen.com, pihak DANA telah menghubungi pelanggan...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “DANA Mangkir dari Kewajibannya Memberikan Apa yang Sudah Menjadi Hak Konsumen

  • 16 Januari 2020 - (13:52 WIB)
    Permalink

    Hahaha, kemarin2 juga ada kasus yang sama terhadap promo di salah 1 online marketplace, s&k diubah di tengah jalan.
    Jadi, walaupun saya amati bahwa klausul “s&k dapat berubah SE-WAKTU2” sudah hampir selalu dicantumkan di setiap promo sejak jadul, kelihatannya di tahun yang baru ini baru pula mulai “dimanfaatkan” semaksimal mungkin oleh penyelenggara promo LOL.

    Jalan satu2nya bagi konsumen adalah: kita harus kompak meng-komplen serta mem-black-list para penyelenggara promo yang *sudah terbukti/ternyata* suka melakukan hal seperti ini.
    Karena penyelenggara promo kan semuanya doyan duit/cuan, makanya s&k diubah sedemikian. Padahal promo2 juga sejatinya diadakan demi menarik konsumen. Jadi: “katakan kepada para penyelenggara promo dengan uang/transaksi Anda” (dengan kata lain: tidak melakukan transaksi) bahwa konsumen *tidak bersedia* ambil promo dari penyelenggara yang suka “main curang” belakangan.
    Cuma dengan cara sedemikian maka mereka akan “kembali ke jalan yang benar.” LOL

    Selama kita sebagai konsumen tidak kompak, gak bakalan mereka (penyelenggara promo) mengkoreksi tindakannya. & akhirnya kita sebagai konsumen yang kena getahnya, karena setiap x ikut promo bakalan hoki2an saja, entar ada yang dapat kemudian ada juga yang tidak dapat (karena mendadak di tengah jalan kena perubahan s&k, kemungkinan ketika anggaran buat promo tersebut sudah mentok).

  • 17 Januari 2020 - (02:40 WIB)
    Permalink

    Hanya 1 yang bisa saya simpulkan kenapa promo itu sudah berakhir. Kita tahu bahwa di saat kemunculan dompet-dompet digital, penyelenggara banyak gencar melakukan promo berupa cashback maupun undian berhadiah atas transaksi yang dilakukan di platform mereka dengan pembayarannya melalui dompet digital tersebut. Tujuannya untuk menarik minat pengguna agar semakin banyak menggunakan aplikasi tersebut. Istilah dari prpmo ini adalah “BAKAR UANG” Perusahaan berani jor-joran bakar uang miliaran rupiah untuk meningkatkan jumlah pengguna dan transaksi di aplikasi.
    Ini hampir sama dengan politik pemilihan Calon kepala daerah maupun caleg. Dimasa kampanye mereka rela bagi-bagi uang serta iming-iming lain kepada partsipan mereka agar mau memilih. Namun setelah berakhir pemilihan hal seperti itu terjadi lagi.

    Demikian halnya dengan Dana, termasuk OVO, gopay, bahkan merchant online seperti Tokopedia. Periode ini hampir tidak ada lagi promo berupa cashback atau undian berhadiah. Periode Bakar Uangnya sudah habis (Uang yang dibakar sudah habis) Ini adalah masa konsolidasi bagi perusahaan untuk membalikkan uang yang dibakar tersebut. Maka jangan heran bila promo cashback yang masih ada tersisa di periode ini sudah expire Alias habis masa berlakunya. 1q

  • 18 Januari 2020 - (15:31 WIB)
    Permalink

    Pendapat bapak ada benarnya. Setelah DANA gencar melakukan promosi habis-habisan, akhirnya mereka kehabisan amunisi juga. Saya tidak masalah sebenarnya dengan hal ini. Toh mereka juga butuh break dan ga bisa selalu kasih promo gencar.
    Yang membuat kecewa itu ketika mereka sudah membuat kebijakan, lalu main cut seenaknya. Tertera jelas promo masih berlangsung, tapi dikatakan promo sudah berakhir. Jika begini jelas konsumen yg dirugikan.

 Apa Komentar Anda mengenai DANA?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

DANA Mangkir dari Kewajibannya Memberikan Apa yang Sudah Menjadi Hak K…

oleh Shiela Hartiningtyas dibaca dalam: 1 menit
3