Debt Collector Bank Mega Arogan dan Hampir Memukul Saya

Dear Media Konsumen,

Saya adalah pemegang produk kartu Bank Mega Visa Gold. Oleh karena masalah kesulitan ekonomi , saya mempunyai masalah dalam hal pembayaran kartu kredit tersebut dan menyebabkan tertunggaknya pembayaran tagihan saya. Berikut adalah kronologinya:

1. Dimulai dari awal November 2019 saya mulai kesulitan membayar tagihan. Saya diteror kolektor Bank Mega yang menghubungi saya melalui whatsapp, SMS dan telepon dari banyak nomor. Semuanya dengan nada kasar. Padahal sudah saya jelaskan saya sedang dalam kesulitan keuangan, tetapi mereka malah menghina-hina saya.

2. Pada awal Desember 2019 ada kolektor bernama “Ambarita” yang mengaku dari Bank Mega mendatangi kantor tempat saya bekerja. Dengan arogan dia berteriak dengan nada tinggi dan kasar di depan banyak rekan kerja saya, menghina saya dan hampir memukul saya. Ketika saya tanya identitasnya dan surat tugasnya dia tidak bersedia menunjukkan. Walaupun saya sudah terlanjur malu di depan teman sekantor saya dan saya tahu tindakan brutal kolektor tersebut sudah bisa dimasukkan dalam tindak pidana, tetapi saya berusaha sabar. Hari hari selanjutnya saya seperti biasa selalu diteror melalui whatsapp, SMS dan telepon sehingga membuat pekerjaan saya terlantar, tidak fokus dan semua berantakan.

3. Pada tanggal 9 Januari 2020 saya mendapatkan email dari seseorang yang mengaku dari pihak collection Bank Mega bernama Sarianto yang menawarkan beberapa pilihan pelunasan dan penutupan kartu kredit Mega saya. Namun anehnya di email tersebut tertulis bahwa beliau adalah area collection daerah Medan, sedangkan domisili saya di Jakarta. Apakah bisa collection menagih lintas propinsi? Saya tetap membalas email tersebut dengan menjelaskan bahwa saya sedang tidak ada uang untuk membayar dan meminta keringanan untuk pokoknya saja, tetapi sampai saat ini belum ada balasan.

4. Pada tanggal 15 Januari 2020 ada kolektor Bank Mega bernama Richard mendatangi rumah saya menagih kepada bapak saya yang sudah renta.

Saya tidak tahu apakah itu adalah SOP dari Bank Mega atau itu di luar kendali dari Bank Mega? Saya memang mempunyai hutang, namun saya masih mempunyai itikad baik untuk mencicil sesuai kemampuan saya dan Bank Mega masih bisa menghubungi saya. Saya bingung harus melaporkan ke mana untuk hal ini.

Dari hasil pencarian saya, berikut adalah etika Debt Collector yang diatur oleh BI:

  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas jam 8 malam.
  • Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Dalam hal tindakan Arogan dan Teror dari debt collector Bank Mega di atas ada beberapa pasal yang bisa saja dilanggar:

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa “dalam hal hutang piutang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 berbunyi: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Sebenarnya saya berniat baik untuk melunasi dan menutup kartu kredit Mega saya, tapi kondisi saya yang benar benar kesulitan keuangan dan saya mengharapkan solusi yang terbaik untuk saya.

Best regards,

Setiyadi Saputra
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Setiyadi Saputra

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Setiyadi Saputra di mediakonsumen.com (16/1), “Debt Collector Bank Mega Arogan dan Hampir...
Baca Selengkapnya

24 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Arogan dan Hampir Memukul Saya

  • 16 Januari 2020 - (14:28 WIB)
    Permalink

    Bank Mega lagi Bank Mega lagi,,, udah banyak kasus bank Mega,, ga akan ada tindakan apa apa dr OJK,,, lapor polisi aja langsung….

      • 18 Januari 2020 - (06:52 WIB)
        Permalink

        Saya juga mengalami hal yang sama. Saya sudah buat media konsumen. Saya sudah buat surat somasi. Trs bukti2 ancaman sudah saya simpan. Saya melapor ke ojk dari web lapor.go.id cuma ya itu saya seperti ga melihat ada keberanian ojk. Saya ga tau siapa saja yang sudah menyampaikan di lapor.go.id terkait mega ke ojk. Ojk hanya menyampaikan akan di periksa kembali ketentuan cara debt coll bank mega. Dan ojk menyarankan jika sudah ada ancaman lapor polisi. Cuma yg saya minta dari ojk adalah coba periksa bank mega karena cara penagihan nya Sudah tidak sesuai ketentuan yang di keluarkan OJK. Tp spt ga da guna nya klo OJK tidak bergerak padahal kasus mega paling banyak. Jalan lain ya gugatan pengadilan. Spt kasus standar chartered yang akhir nya harus bayar denda. Karena debt collnya.

        • 14 Februari 2020 - (21:51 WIB)
          Permalink

          #bankmegalagi!! , dari semua bank.DEBTCOLLECTOR. BANK MEGA sangat tidak berpendidikan! baru2 ini saya mendapat teror dan semua pimpinan di kantor saya dihubungi oleh debtcoll bank mega melalui nomor hp bukan nomor kantor! bisa bisa nya.. debtcoll dpt nomor hp bos bos saya! tolong penjelasan dong.. saya mau bayar!! tapi solusi cuman pelunasan saja itu pun plus bunga tidak ada diskon!!.. calling ke call center + ojk + lapor.. tidak ada solusi

    • 22 Januari 2020 - (15:16 WIB)
      Permalink

      percuma OJK ATO POLISI ud banyak di tampar duit jadi kita2 yang meminta bantuan gak di gubris klo mereka menderngar gak mungkin banyak masalah tentang BANK MEGA

    • 16 Januari 2020 - (16:35 WIB)
      Permalink

      kalau tidak ada tindakan mereka terhadap “peliharaan” mereka setelah tulisan ini baru saya memikirkan langkah tersebut sambil mengumpulkan semua bukti rekaman cctv,sms,wa, dll

  • 16 Januari 2020 - (18:58 WIB)
    Permalink

    Namanya debt collector dari mana pun dia memang sdh seperti anjing peliharaan org2 berduit

    • 16 Januari 2020 - (23:44 WIB)
      Permalink

      Debt collector bank mega mmg terkenal sadis, saya jg prnh diteror via hp, telp rmh….bahkan sering n hampir tiap hari jg g terhitung detik telp terus n meneror kntr adik saya smp adik saya mo dipecat, bahkan lbh kejam lg telp ke rmh dg nada kadar bentak2 ibu saya yg udh tua n janda…..mgkn debt collector bank mega n kary nya klo g kasar g bs mkn kali y….n pa g takut karma y mkn n ksh nafkah keluarga dg uang hsl gtu…..hati2 y krn udh da kejadian temen sy yg kerja sbg DC rmh tangganya hancur, jabatannya lengser n hartanya hbs krn uang g halal

  • 16 Januari 2020 - (21:27 WIB)
    Permalink

    Bapk ke kantor banknya jls kan baik2 kondisi bapak kalau bapak jelasin ke depcolektor g bakaln mengubah apapun lngkpi persyrtan yg di minta

    • 23 Januari 2020 - (09:05 WIB)
      Permalink

      klo dc dtg mending siapin hp buat direkam jd klo dia brani mcm2 ada barbuk buat lapor polisi skalian tuntut balik

  • 17 Januari 2020 - (01:27 WIB)
    Permalink

    Sy juga macet di bank mega. Sama juga mengalami hal serupa desk collector bank mega kayak gak pny tata krama dlm hal penagihan. Sering mengancam juga. Soalnya mereka kan gak ktm nasabah secara lgsg. Jd semangapnya klo bicara.
    Tp field collectornya sejauh ini malah baik2. Dan bisa diajak omg. Untungnya sy ada rejeki dan bru bulan kmrn sy sudah lunas dengan diskon. Rasanya spt terbebas dari mimpi buruk. Jujur dr semua bank yg paling parah dalam hal penagihan bank mega. Untung semua sudah selesai. Semoga anda diberi rejeki dan bisa segera menyelesaikannya.

    • 18 Januari 2020 - (14:19 WIB)
      Permalink

      Bisa sharing mba, caranya bisa dapat diskon seperti mbak nya. Saya juga ingin minta keringanan, tapi bingung mesti apa dan bagaimana. Terima kasih

      • 10 Februari 2020 - (15:38 WIB)
        Permalink

        saya pengalaman dapat diskon pelunasan CC tapi dari cimb dan bni, lumayan banget potongan untuk saya yg lagi kesulitan ekonomi, mbak. saya langsung telpon call centre tiap bank dan request “keringanan pelunasan tagihan” nanti sama mereka dihitung totalan dan dikasih tau besaran diskonnya, mbak. semoga pengalaman saya membantu, salam.

  • 17 Januari 2020 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Niat baik untuk bayar tagihan memang ada…cuma setelah deb colektor mulai bertingkah seperti anj*** atau memang keturunan anj***..niat baik itu sudah tidak ada.

  • 17 Januari 2020 - (14:09 WIB)
    Permalink

    Kok kasar gitu ya Pak DC nya. klo sampe hampir main fisik gt, ga bisa dibiarkan Pak.

  • 17 Januari 2020 - (20:33 WIB)
    Permalink

    Simple. Biarkan main fisik. Tinggal lapor polisi plus bukti. Kawan saya prnh begitu. Lapor polisi, damai dng syarat hutang lunas atau lanjut ke pengadilan krn sdh masuk tindak pidana kekerasan

  • 20 Januari 2020 - (19:14 WIB)
    Permalink

    Dear All ,

    Terkait dengan tulisan saya diatas , hanya dikarenakan kesalah pahaman,ketidakstabilan emosional saya saat itu dan ketidak tahuan saya dengan sistem di Bank Mega dan telah ada penyelesaian yang baik oleh Bpk Sarianto Pihak Collection Bank Mega yaitu adanya Program keringanan pembayaran dan cicilan

    Terima kasih atas respon cepatnya dan penjelasanya yang detail

    Best Regards
    Setiyadi Saputra

    • 23 Februari 2020 - (13:24 WIB)
      Permalink

      Jgn pernah lagi menjadi atau akan menjadi nasabah bank premanisme ini, sadarkan utk tdk menjadi nasabah mulai dari keluarga terdekat tetangga, teman dan komunitas serta orang manapun sehingga dia menjadi bank khusus bank kriminal.

    • 11 Maret 2020 - (10:38 WIB)
      Permalink

      Dear Pak Setiyadi,

      mohon share informasi. karena saya juga hampir merasakan teror bank mega setiap hari. saya baru telat membayar 6 hari dan dari desk collection Bank Mega, mereka wa, email, sms dan telp hampir saya dapatkan setiap hari dan mengharuskan saya membayar hari itu juga. sehari mereka bisa menghubungi saya 9x baik lewat wa, email, sms dan telp. mereka juga mengancam akan datang ke kantor saya untuk mengambil pembayarannya. padahal mereka telp selalu saya angkat dan mengatakan, bahwa saya ada niat membayar dan melunasi semuanya, hanya saja saya minta tenggat waktu karena saya sedang krisis keuangan yang sangat berat. saya mohon saran dari bapak, karena bapak sudah menemukan solusinya dari Bank Mega.

      • 13 Maret 2020 - (17:02 WIB)
        Permalink

        Bang saya juga baru-baru ini kesulitan membayar angs. Bank mega. Apa bisa kita tlf call center bank mega untuk meminta diskon atau keringanan untuk melunasi?
        Mohon bantuannya bangg, saya takut sekali DC kerumah dan ibu saya tau. Sungguh kapok rasanya pake kartu kredit. Terimakasih bang, mohon solusinya.

  • 9 Mei 2020 - (20:29 WIB)
    Permalink

    bang saya juga hari ini di teror terus, baik sms, wa, tlp, email, saya sudah jelaskan saya minta tengga waktu tetap di teror, padahal jatuh tempo tgl 5mei 2020, saya minta tgl 16 mei 2020, mereka tetap teror, pendapatan turun semenjak covid sialan ini, semoga yg nagih gak pakai etika mati kena virus covid19.

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 24 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Arogan dan Hampir Memukul Saya

oleh Setiyadi dibaca dalam: 3 menit
24