Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Sofian 16 Januari 2020 Redaksi 1 Komentar Bank DBS Indonesia, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Digibank, Kartu Kredit Bank DBS, Pembayaran tagihan, penghapusan denda Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com . Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Pembayaran saat Tanggal Jatuh Tempo, Kartu Kredit DBS Digibank Dikenakan Denda” dari Sdr. Sofian yang dimuat secara online pada Mediakonsumen.com tanggal 13 Januari 2020. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis mengajukan keberatan atas pembebanan Denda Keterlambatan yang ditimbulkan atas pembayaran yang menurutnya telah dilakukan tepat waktu. Kami telah menghubungi beliau untuk menyampaikan kembali perihal tata cara pembayaran untuk Kartu Kredit Digibank, serta ketentuan perihal Tarif dan Biaya yang berlaku. Penjelasan dapat diterima dengan baik oleh Sdr. Sofian. Kami berterima kasih kepada Sdr. Sofian atas kerjasamanya, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Sofian16 Januari 2020 - (11:58 WIB)Permalink Terima kasih saya sampaikan kepada mediakonsumen.com yang telah memuat surat pembaca saya.. Benar pihak DBS telah menghubungi saya dan telah menghapus denda keterlambatan di kartu kredit saya.. Mohon pihak DBS juga dapat menerima apabila ada konsumen lain yg mengalami hal saya dengan saya agar dpt di tolerir denda keterlambatannya.. karena memang dari ketentuan SE BI, OJK dll memang mewajibkan demikian.. Terima kasih.. 2 Log masuk untuk Membalas