Surat Pembaca

Teror Brutal Debt Collector Bank DBS ke Kantor Saya

Saya mempunyai kartu kredit dan KTA di BANK DBS dan sudah gagal bayar 4 bulan karena kondisi keuangan saya yang sedang sulit. Teror DC menelepon dengan kata-kata kasar dan merendahkan harga diri saya pun sudah makanan sehari hari saya terima. Semua saya hadapi dengan penuh kesabaran karena niat saya ingin melunasi dan menjauhi riba. Namun apa daya keuangan saya sedang sulit, maka saya hanya bisa mendengarkan ocehan mereka, dan saya masih menahan diri untuk membuat tulisan ini.

Teman teman sekantor saya juga sering diteror dan puncaknya tanggal 17 Januari 2020 pukul 9-an saya diinfokan oleh bagian HRD saya bahwa mereka menerima telepon dari DC BANK DBS dengan kata-kata kasar dan menyuruh saya membayarkan hutangnya. Mereka mengatakan kalau tidak ada pembayaran hari ini, mereka akan mengirim orang orang lapangan untuk menjemput paksa saya.

Sudah seperti preman pembunuh bayaran kah SOP mereka? Padahal hutang saya hanya beberapa juta saja. Ke mana kontrol OJK ? Padahal sudah jelas dalam surat edaran BI No. 14/ 17 /DASP Perihal: Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu:

4. Dalam bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan Kartu Kredit, Penerbit APMK wajib memperhatikan dan memenuhi ketentuan:

a. penagihan Kartu Kredit dapat dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit dengan menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan;
b. dalam melakukan penagihan Kartu Kredit baik menggunakan tenaga penagihan sendiri atau tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
1) tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
3) tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
a) menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
b) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
c) penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
d) penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
e) penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
f) penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
g) penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
h) penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar
persetujuan dan/atau perjanjian

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sampai saat ini saya mengharapkan adanya penyelesaian yang terbaik atas masalah saya tersebut.

Best regards,

Setiyadi Saputra
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Setiyadi Saputra

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kumpulkan bukti rekaman pembicaraan anda dgn debt collector dan laporkan ke BI & OJK..bila tdk ditanggapi jg bawa ke ranah hukum tuntut secara perdata jgn pidana. Stanchard pernah didenda 1 miliar pd kasus yg sama pd th. 2015.

    • Saran saya sebnrnya ap yg di lkukn tdk slh mereka juga di tekn kpi mrka pertma coba BPK hub call center or kebank minta pemutihan jlskn kondisi BPK seprti apa n bukti2nya dg bgtu bank ngasih kelongran n tanpa bunga

  • Dear All,
    Berkaitan dengan tulisan saya diatas , saya mohon maaf dikarenakan adanya kesalahpahaman dan ketidakstabilan kondisi psikis saya saat itu

    Dan saya mengucapkan terima kasih sudah ada respon bak dan penjelasan dari pihak Bank DBS

    Trims
    Best Regards
    Setiyadi

  • saya juga pernah menerima perlakuan yang sama dari Collector DBS yang mengaku bernama Tio, telpon ke rekan kerja titip pesan suruh bayar hutang padahal tiap nelpon ke HP selalu diangkat