Penagihan Kolektor Bank Mega ke Kantor dan Mempermalukan Nasabah

Hari ini (21 Januari 2020 pukul 13:23) rekan kerja saya, yang kebetulan sudah beda divisi, menginformasikan bahwa rekannya yang bernama Kholifah dihubungi oleh yang katanya dari pihak Bank Mega. Dia ditagih oleh oknum tersebut yang menyuruh saya agar membayar tagihan kartu kredit Bank Mega.

Bukankah tidak boleh menagih ke orang lain yang bahkan bukan kontak saya (ini lebih mirip seperti pinjol ilegal)? Sebelumnya saya sudah coba respon dan konfirmasi bahwa saya belum sanggup bayar dan meminta keringanan (saya gagal bayar 3 bulan masuk ke 4 bulan).

Setiap DC hubungi saya melalui chat WA, selalu saya balas chat whatsapp dan konfirmasi belum ada dananya, tapi kemudian pihak penagihan malah melakukan penagihan yang bahkan ke HRD saya yang notabene tidak ada hubungan nya dengan hutang-hutang saya. Ini setahu saya melanggar aturan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012.

Mohon ada pihak terkait yang menanggapi ini. Terima kasih.

Danar Sugiyarto
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Danar Sugiyarto

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Danar Sugiyarto di mediakonsumen.com (24/1), “Penagihan Kolektor Bank Mega ke Kantor dan...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Penagihan Kolektor Bank Mega ke Kantor dan Mempermalukan Nasabah

  • 25 Januari 2020 - (17:58 WIB)
    Permalink

    sy juga memiliki pengalaman yg sama dimana sempat gagal bayar selama 2 th, di karenakan anak saya masuk ICU selama 1 bulan dan saya kena PHK bersamaan denga anak saya di ICU, DC ataupun Bank Mega memang ga memiliki hati nurani sama sekali.. Dan akhir nya di desember 2019, saya selesaikan masalah saya dengan Bank Mega.. Ga usah lewat DC nya, langsung saja ke Bank Mega yg dekat RS Mata Aini setiabudi.. Ketemu aja sama head collection CC bank mega.. Ceritakan aja semua nya, dan minta keringanan pembayaran.. Meskipun harus kuat hati dan mental di karenakan banyak yg ga sesuai harapan… Sy hanya bisa bantu kasih masukan seperti ini di karenakan sy bisa hadapi dan selesaikan..

    Terima kasih.

  • 25 Januari 2020 - (18:01 WIB)
    Permalink

    Asalkan ada niatan menyelesaikan hutang, hadapi saja.. Kalau bisa bawa semua bukti pelangaran mereka untuk bisa negosiasi kalau bisa ancam ke mereka untuk mediasi ke BI, karena banyak sekali kerugian yg kita alami sebagai nasabah..

  • 27 Desember 2021 - (10:23 WIB)
    Permalink

    walaupun pada akhirnya saya bisa lunasi melalui nego, tapi tetap saja kelakuan tim tagih nya masih sama, sebelumnya saat kasus ini baru beberapa bulan mencuat, pihak bank mega seolah menutupi kasus ini. saya pernah ke bank mega langsung dan minta penjelasan terkait dengan penagihan model preman gadungan begini, saya tanya yang namanya Jhosep pardede ke Ibu Dian pada saat itu, tapi dia (bu Dian) bilang tidak tau (terlalu aneh). intinya teman2 disini saya berpesan, hati2 sama bank mega

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan kartu kredit Bank Mega?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kolektor Bank Mega ke Kantor dan Mempermalukan Nasabah

oleh Danar S dibaca dalam: 1 menit
3