Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Ibu R Lita

Dengan hormat,

Menanggapi surat pembaca di Media Konsumen, edisi Rabu, 22 Januari 2020 “6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak, Peraturan Pos Indonesia Tiba-Tiba Berubah” dari R Lita Jalan Trunojoyo RT 10 RW 02 Kabupaten Sumenep, dapat kami informasikan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2019 petugas dari Kantor pos Sumenep sudah bertemu dengan Ibu Lita untuk menjelaskan pokok permasalahan dan membayarkan claim asuransinya.

Mengenai “Hilangnya Hak Ganti Rugi”, dijelaskan bahwa perusahaan tidak berkewajiban memberikan ganti rugi jika isi kiriman tidak sesuai dengan resi kirim. Pada kiriman dengan barcode 17073948267, isi kiriman yang dilaporkan pada saat pengiriman adalah Tupperware, sedangkan setelah diterima, isinya adalah panci susun (dandang), sehingga jika merujuk pada peraturan yang berlaku, kiriman Ibu masuk ke dalam kategori “Hilang Hak Ganti Rugi”.

Kiriman dengan barcode 17073948283, pada resinya tertera keterangan “Isi: ACC RESIP”. Keterangan tersebut artinya adalah pengirim bersedia menanggung resiko yang mungkin saja muncul dalam proses pengiriman. Informasi tersebut sudah dijelaskan oleh petugas kepada pengirim dalam hal ini Ibu Lita pada saat proses pengiriman dan sebagai tanda setuju dengan ketentuan tersebut, Ibu Lita sudah membubuhkan tanda tangan pada resi kirimnya. Dalam kondisi ini, jika terjadi kerusakan pada barang kiriman, pengirim tidak dapat melakukan klaim ganti rugi, karena sudah disepakati bahwa kiriman menjadi resiko pengirim.

Walaupun dengan kondisi tersebut, Kantor pos Sumenep tetap beritikad baik dengan memberikan biaya kompensasi sebesar Rp 250.000 dan harga tersebut telah disetujui oleh penerima dan telah diselesaikan pada tanggal 26 Oktober 2019. Sedangkan kerusakan dandang sudah diperbaiki dan dikembalikan dalam keadaan baik dalam waktu tiga hari.

Kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, karena PT Pos Indonesia (Persero) sudah memberikan kompensasi dan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih kepada Redaksi MediaKonsumen.com atas dimuatnya tanggapan kami ini.

Tita Puspitasari
Manajer Public Relations,
PT Pos Indonesia (Persero)


Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.

6 Bulan Lebih Tagih Klaim Barang Rusak, Peraturan Pos Indonesia Tiba-Tiba Berubah

Saya mengalami kerusakan barang saat mengirimkan 2 paket lewat Pos Indonesia pada 27 Juli 2019 dan sudah mengirimkan sampai tiga...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Ibu R Lita

  • 29 Januari 2020 - (10:06 WIB)
    Permalink

    Anda menyatakan bahwa karena saya sudah tandatangan ACC di salah satu paket jadi semestinya resiko paket rusak harus saya terima. Tapi yang menyebabkan kerusakan barang saya adalah karyawan Pos Indonesia yang lupa memberikan label “fragile” pada barang pecah-belah meski sudah diingatkan sebelumnya dan dia juga sudah tahu bahwa isinya adalah rice cooker jadi kenapa tidak memberikan label “fragile”?
    Kemudian di barang berikutnya yang katanya isinya adalah “tupperware”. Saya jelaskan bahwa dalam paketnya terdapat banyak barang dan memang salah satunya adalah tupperware. Apa perlu suatu hari nanti saya berikan list semua barang yang ada di dalam dus? Yang ada sistem Anda nanti tidak bisa menginputnya.
    Saya sama sekali tidak berbohong terhadap isi dari paket tersebut. Dan karena ada resiko tupperware-nya penyok, maka saya minta agar diberi label “fragile” dan lagi-lagi itu tidak dilakukan oleh petugas Pos Indonesia sehingga ada barang yang rusak.
    Saya masih memiliki bukti video bahwa saat kedua barang itu datang, tidak ada label fragile-nya, jadi apabila ada kerusakan, maka itu menurut saya semestinya adalah tanggungjawab Pos Indonesia. Jika ada label fragile-nya maka tidak masalah jika barangnya rusak tapi mana label fragile-nya? Jadi alasan memiliki “ACC” atau kemudian dinyatakan “hilang hak ganti rugi” menurut saya tidak relevan karena semua itu disebabkan oleh kelalaian petugas Pos dalam memperlakukan barang mudah pecah padahal saya sudah memberikan arahan sebelumnya. Saya sudah melakukan semua kewajiban sebagai customer tapi mana kewajiban Pos untuk melindungi barang konsumen?
    Lalu terkait kunjungan Pos Indonesia ke rumah, yang kemudian meng-upload foto bersama saya yang seolah-olah menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai, perlu dijelaskan bahwa foto/kunjungan tersebut terjadi sebelum saya menyadari bahwa seharusnya bukan hanya ganti rugi barang saja yang didapatkan tapi ganti rugi ongkir juga karena sudah membeli asuransi. Saat itu sepertinya semua sudah beres dan dengan itikad baik, saya bersedia untuk berfoto bersama pada kunjungan Pos Indonesia ke tempat saya. Tapi setelah dicek, ternyata ganti rugi ongkos kirim yang seharusnya jadi hak saya berdasarkan peraturan yang beredar luas ternyata belum diberikan. Saya sudah coba tanyakan baik-baik pada petugas Pos Sumenep yang kebetulan datang, tapi tak pernah ada kabar. Menanyakan di twitter juga percuma saja.
    Pos Indonesia terus mengulang-ulang penjelasan yang sama tapi tidak menjawab pernyataan-pernyataan saya tentang kelalaian petugas Pos dalam memberikan label “fragile” dan keanehan di seputar peraturan yang berganti-ganti tanpa publikasi.
    Sampai saat ini saya beranggapan bahwa kasus ini belum selesai dan masih menantikan adanya ganti rugi ongkos kirim sesuai peraturan yang sudah beredar luas di masyarakat!

  • 29 Januari 2020 - (10:21 WIB)
    Permalink

    Oh ya, waktu Anda bilang “sudah memberikan kompensasi dan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, peraturan yang mana yang Anda maksud? Peraturan-peraturan baru yang belum diindeks google/internet dan belum dipublikasi ke publik itu padahal sepertinya sudah terbit dari 2018? Sangat aneh sekali.
    Lain kali kalau memberikan penjelasan ke customer, paling tidak bikinlan yang masuk akal karena terus terang aja DUA peraturan baru (tanpa ganti rugi ongkir) yang disebutkan oleh dua pihak yang berbeda dari Pos yang katanya menggantikan peraturan lama (yang memuat ganti rugi ongkir) sama sekali tidak meyakinkan. Tidak semua orang bisa menelan mentah-mentah penjelasan yang kurang kritis apalagi ada skripsi/jurnal yang terbit di April 2019 yang masih menggunakan PERATURAN LAMA.
    Karena itu, sampai sekarang saya masih menunggu kompensasi yang sesuai KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PT Pos Indonesia?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Ibu R Lita

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
3