Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Ibu Nur Maripah 8 Februari 2020 KREDIT PINTAR INDONESIA 4 Komentar Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Pintar, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth. Ibu Nur Maripah, Menanggapi surat Ibu Nur di www.mediakonsumen.com pada tanggal 06 Februari 2020 berjudul “Penagihan Kredit Pintar Saat Baru Satu Hari Terlambat”, mengenai kendala Ibu kami sarankan silakan menghubungi email Kredit Pintar yaitu cs@kreditpintar.com sertakan dengan nama akun pengajuan, nomor ponsel yang terdaftar, dan nama Ibu Kandung supaya kami bantu proses pengecekan lebih lanjut mengenai kendala Ibu. Semoga Ibu Nur dapat menerima permohonan maaf dan penjelasan yang disampaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan serta kepercayaan Ibu Nur untuk senantiasa tetap menggunakan produk Kredit Pintar. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan kembali dengan senang hati kami siap membantu Ibu Nur, silakan menghubungi Kredit Pintar melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882. Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Will Stand9 Februari 2020 - (00:11 WIB)Permalink Mohon ditindak lanjuti penagihan atas aplikasi mitra dana, logam mulia yang sangat tidak pantas dan tidak sopan kepada kami teman-teman sipeminjam yang mendapat sms dengan mengatakan “dicari anak hasil mesum (nama inu teman kami) dan memiliki tiga anak hasil Lonte…. Dan menelepon kepada kami pemaksaan untuk membayarkan pinjaman teman kami dengan makian carut marut. Mohon OJK berantas pinjaman2 yg tidak jelas. Tks Login untuk Membalas
Ely Dahria10 Februari 2020 - (06:24 WIB)Permalink Q juga mbk pinjam di tunai cepat kontak q di bajak semua di telfonin telat 1 hri dan ngomngnya kasar. Pdahal sya g niat pinjam eh dana uda di transfer. Pinjol ilegal Login untuk Membalas
Totok9 Februari 2020 - (13:30 WIB)Permalink Bubarkan saja KP rentenir kakap…gak usah bayar Login untuk Membalas
Deviona10 Februari 2020 - (10:37 WIB)Permalink Namanya telat bayar ya begitu ditagih… Apalagi kalo utang onlinenya udah dimana2 pasti kebaca sm ojk n bi checking makanya ditagihnya ketar ketir takut ga dibayar.. Buktinya aja udah telat bayarnya berarti sudah melanggar perjanjian utangnya Login untuk Membalas