Kritik dan Saran Permohonan Pertanyaan Surat Pembaca Percakapan dengan Call Center OJK Mengenai Tunaiku Amarbank 11 Februari 2020 atika pratiwi 25 Komentar OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan konsumen, Tunaiku Amarbank Ikuti kami di Google Berita Halo Media Konsumen, Saya tertarik untuk ikut menulis setelah membaca beberapa surat pembaca di sini yang berisi tentang perilaku tidak sopan debt collector Tunaiku Amarbank. Di artikel sebelumnya banyak tanggapan yang bilang bahwa percuma email atau melapor ke OJK karena tidak akan ada tanggapan, atas dasar itulah maka saya iseng menelepon ke OJK. Saya dilayani oleh petugas call center yang bernama Heru. Hal pertama yang saya tanyakan adalah Apakah Tunaiku Amarbank diawasi OJK? Jawaban mas Heru adalah “Ya. Tunaiku merupakan produk KTA dari Amarbank, dan mereka bukan Fintech atau Pinjol lainnya, Amarbank itu benar ada, sebuah bank”. Baik. Pertanyaan kedua, saya bertanya jika debt collector yang menagih sudah keterlaluan, dalam artian sudah meresahkan, kasar, mengganggu, apakah bisa dilaporkan? Dan jawaban dari Mas Heru adalah “kalau debt collector dirasa sudah mengganggu, maka konsumen bisa laporkan saja ke polisi karena debt collector itu TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan OJK” Kemudian saya tanya lagi, “Bagaimana jika konsumen meminta tolong terhadap pihak OJK, karena ada kendala saat membayar dan sudah minta reschedule atau restrukturasi terhadap pihak bank tapi oleh bank tidak diacuhkan?” Dan jawaban dari mas Heru adalah; “Sejauh ini yang bisa mengabulkan hanya pihak bank terkait saja, kalau tidak dikabulkan ya resiko konsumen, pihak bank sudah baik mau kasih pinjaman, kalau konsumen tidak bisa bayar ya itu tanggung jawab konsumen harus bayar mau bagaimanapun caranya”. Di sini saya bingung, saya bilang “Mas kok jawabannya cenderung menyalahkan konsumen ya?” Akhirnya saya tanya lagi “Kalau pihak bank tidak mengabulkan padahal konsumen sudah minta jalan tengah, berarti konsumen tidak bisa mengadu atau meminta pertolongan ke siapa-siapa? Jadi tidak ada yang namanya hak atau perlindungan konsumen?” Dan jawaban mas Heru adalah “Sesuai perjanjian dengan banknya saja bu, kalau konsumen tidak bisa bayar ya dari pihak OJK tidak bisa bantu apa-apa”. Oke, saya sedikit speechless disini. Terakhir, saya tanya, “Apakah OJK tidak pernah baca media atau terima laporan soal Tunaiku Amarbank ini? Karena banyak orang yang menulis kalau sudah email ke OJK tapi tidak ada tanggapan, hanya auto reply system” Dan jawaban Mas Heru adalah “Tergantung emailnya kemana bu, dan isi emailnya apa. Kami tidak membaca atau menanggapi laporan dari media”. Sampai di sini, telepon saya tutup. Jujur saya tidak tahu harus berkomentar apa, saya di sini hanya menulis apa adanya sesuai dengan percakapan antara saya dan call center OJK. Saya merasa aneh dengan jawaban dari Mas Heru yang menurut saya terkesan membela bank dan menyalahkan konsumen. Saya hanya berpikir, sebagai lembaga pemerintah, apakah OJK memang tidak bisa melakukan apa-apa jika ada konsumen yang ingin meminta tolong pihak ketiga sebagai jembatan antara konsumen dengan bank? Iya benar konsumen meminjam uang, tapi bukankah pihak bank sendiri juga sudah mendapat keuntungan dengan bunga dari pinjaman? Kalau pihak bank tidak mau diajak restrukturisasi, kemudian konsumen terus menerus diancam diganggu oleh pihak debt collect, kemana dan kepada siapa konsumen harus mengadu? Atika Pratiwi Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Donny G11 Februari 2020 - (20:33 WIB)Permalink OJK gak jelas fungsinya apa. Pengawasan asuransi kebobolan, fintech pinjol keteteran. Lembaga pengawas, tapi seperti gak punya taring. ☹️ 4 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (11:54 WIB)Permalink Sebetulnya lebih ke penasaran karena banyak surat pembaca disini yg mengeluhkan ojk fungsinya apa, tapi sepertinya belum terjawab juga pertanyaan saya 1 Log masuk untuk Membalas
wawan_wan25 Februari 2020 - (16:47 WIB)Permalink Saya juga saat ini kebingungan harus mengadu pada siapa di saat sya terjerat hutang pinjeman online,KTA dan cc Log masuk untuk Membalas
Muhammad Aidil12 Februari 2020 - (08:13 WIB)Permalink Berarti dengan kata lain OJK ini sebenarnya “Ga ada Gunanya” juga yah. Hahaha 2 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (11:55 WIB)Permalink Masih belum tau sebenarnya ojk dengan fintech dan bank² lain harus gimana Log masuk untuk Membalas
Patrick12 Februari 2020 - (10:02 WIB)Permalink Udah betul si jawabannya kalau menurut saya, kalau masalah reschedul ga di acc ya emang itu kebijakan Bank. Makanya debitur di indonesia tuh banyak yang lupa atau terkesan malas membaca surat welcome letter ketika pinjaman di setujui. 1 Log masuk untuk Membalas
Hafizh Rachman12 Februari 2020 - (11:09 WIB)Permalink Setuju, udah benar kok dari jawaban OJK. Yang telp dari kata2nya kayaknya tukang hutang seperti ada niat ngak bayar, yang namanya hutang harus dan wajib dibayar walau sampai mati. Kalau dalam agama saya sih gitu, ngak tau deh agama yang dianut sama yang lain. Jadi yang baik menurut agama saya dan TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN, saya ikuti. Soalnya kalau hutang ngak dibayar kan MERUGIKAN ORANG LAIN. Log masuk untuk Membalas
lilac12 Februari 2020 - (14:55 WIB)Permalink kayaknya ini orang dr pihak pinjol ataupun DC. tidak ada materi yg berbobot,hingga akhirnya agama pun di jadikan senjata utk argumen. smoga saja orang ini bisa merasakan hal yg sama dengan orang2 yg terjerat hutang piutang. 3 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (11:56 WIB)Permalink Betul, kalau soal welcome letter yg di materai. Sy cuma bingung dengan banyak orang yg bilang soal jalan tengah, selain ojk apa tidak ada cara lain, tapi sepertinya pertanyaan sy juga belum terjawab 1 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (11:59 WIB)Permalink Betul, kalau soal welcome letter yg di materai. Sy cuma bingung dengan banyak org yg bilang soal jalan tengah, selain ojk apa tidak ada cara lain tapi sepertinya pertanyaan sy belum terjawab Log masuk untuk Membalas
Ibnu Fauzi12 Februari 2020 - (11:11 WIB)Permalink Makanya stop pinjem KTA online, jangan sampai memulai karena bahaya ujungnya, mungkin awal2 Anda bisa membayar cicilannya perbulan, tapi apakah ada jaminan bakal lancar terus kalau minjemnya rutin? OJK gak bisa diandelin lho. Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (11:57 WIB)Permalink Loh, bukan sy mas ?? Sy kan tulis di awal, sy iseng telepon setelah membaca banyak surat ttg ojk dan debt collect.. makanya sy mau tahu Log masuk untuk Membalas
Ibnu Fauzi12 Februari 2020 - (11:59 WIB)Permalink Iya saya tau, ini kan buat mereka2 yg kejebak pinjol. Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (12:02 WIB)Permalink Sy salah reply comment ternyata. Mas Hafizh Rachman ini kenapa ya? Kok komentar bawa bawa agama dan bilang penelepon tukang hutang gak niat bayar? Hati hati dalam berucap ya mas, ini publik. Di tulisan sy udah jelas sy tulis kalau sy iseng telepon setelah baca banyak surat pembaca dan yg saya tanyakan dari masalah² orang². Mohon biasakan MEMBACA DENGAN TELITI DAN JANGAN GAMPANG JUDGING ORANG YA. agamanya gak mengajarkan judging di publik kan? 1 Log masuk untuk Membalas
Patrick12 Februari 2020 - (12:30 WIB)Permalink Jadi begini bu fungsi OJK itu sendiri mengawasi aja kaya misalnya ada debcolector nagihnya sudah diluar batas, solusinya menurut saya si masuk akal, contoh lain lagi misalnya. Nasabah ngajuin KTA informasi awalnya tenor yg disetujui 12 bulan nasabah setuju. Tapi pas tagihannya turun ternyata tenornya jadi 36 bulan. Nasabah ngadu ke ojk baru bisa di tindak lanjutin.. Kalau masalah utang mah ya emang harus dibayar. Even itu minta reschedule ga di acc ya tetep nasabah yang harus melakukan kewajibannya 1 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwiPenulis artikel12 Februari 2020 - (12:39 WIB)Permalink Oh begitu, jadi semisal ada debt colect yg nagihnya udh gamasuk akal, itu kemarin kt ojk nya kan lapor polisi aja, sy bingungnya karena dr surat² yg lain ga ada yg lapor polisi karena soal hutang ini kan masuknya perdata bukan pidana.. ini kalo sy salah tolong koreksi ya. Soal contoh yg tenor berubah, baru ke ojk, itu baru sy paham, begitu. Terima kasih informasinya ya ☺️ Log masuk untuk Membalas
Easy13 Februari 2020 - (20:17 WIB)Permalink Iya kak setahu aku OJK itu bisa menangani hal yg sifatnya perdata, contohnya kalo bank melakukan wanprestasi atas kontrak atau akad kredit yg udah disetujui. Seperti yg td kakak bilang, kalo tenornya tiba tiba berubah, hal itu bisa dilaporkan ke OJK. Tapi kalo masalah tindakan kasar dari debt collector, ini kan sifatnya pidana, jadi memang harusnya lapor ke polisi. Kalo debitur gagal bayar hutang, justru jatuhnya debitur yang dianggap melakukan wanprestasi. Karena debitur tidak menjalankan ketentuan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kontrak yg sudah disetujui. Intinya sebelum pinjam uang harus hati hati, baca dulu kontraknya gimana. Pinjam boleh, tapi jangan sampai gagal bayar, harus sesuai kemampuan. 1 Log masuk untuk Membalas
Nur maripah20 Februari 2020 - (11:20 WIB)Permalink agak miris dengernya , dan banyak dari beberapa kasus dan banyak yang sudah menyerahkan bukti-bukti tentang perlakuan DC terhadap nasabah , baiknya lembaga2 perlindungan konsumen harus lebih diperbanyak dan action supaya masyarakat tidak resah dan dapat membayar hutang dengan solusi dari pihak-pihak lembaga yg dapat menjadi jalan tengah bersama, bank pun bisa melihat dari nasabah yang niat bayar dan tidak mereka punya klasifikasi mengenai hal tersebut . saya berharap dinegara tercinta kita terbebas dari hutang, Amiiiiiiiiiiiiiii Log masuk untuk Membalas
_720625 Juni 2020 - (11:36 WIB)Permalink Gini aja, kalau konsumen memperjuangkan hak nya sendiri2 maka akan kalah, ayo ambil langkah bersama. 1. Tulis di medsos kita ( Jangan pernah pinjam melalui Fintech); edukasi 2. OJK tidak berdaya, ayo kita surati DPR, agar dipenggil. 3. Tunaiku tidak terdaftar di OJK tapi menjadi produk Amar Bank? Landasan hukumnya gak ada, artinya ojk bertindak melampaui kewenangannya, Gugat ke pengadilan. Saran saya itu. 4 Log masuk untuk Membalas
mera_rosmiatin14 Agustus 2020 - (21:16 WIB)Permalink Maksudnya tidak terdaftargimana pak? Log masuk untuk Membalas
Rista28 Desember 2020 - (23:52 WIB)Permalink Tunaiku , sudah di cabut dari OJK Kalau mau liat bisa buka Instagram OJK Ada daftar fintech yg masih terdaftar di OJK Per bulan Agustus udah tidak ada daftar tunaiku di OJK Log masuk untuk Membalas
Nita15 Januari 2021 - (15:05 WIB)Permalink datanya lihat dimana mbak kalo boleh tau? Log masuk untuk Membalas
Rista17 Januari 2021 - (21:10 WIB)Permalink Di Instagram resmi nya OJK ada kok, di update perbulan nya Log masuk untuk Membalas
kerren hapukh19 Mei 2021 - (14:43 WIB)Permalink Kalau sudah di cabut dari OJK, terus sistemnya dia bagaimana ? dan Pengawasnya siapa ? Log masuk untuk Membalas
Sherly22 Oktober 2021 - (19:50 WIB)Permalink Up dong tunaiku itu produk amar bank dan di awasi OjK ? Tpi di ojk daftar tunaiku di hapus ? Saya orang awam, jd ini gmn si ? Tunaiku legal apa illegal intinya ? OJK kasih paham dong Log masuk untuk Membalas