Debt Collector Bank Mega Menagih dan Meneror Kantor Pihak Ketiga

Saya ingin melaporkan perihal debt collector Bank Mega yang meneror saya terus menerus dari tanggal 06 Januari 2020. Sampai dengan saya menulis ini, tadi pagi DC Bank Mega tersebut juga masih menelepon saya. Debt collector tersebut namanya FRANS YO** dari PT. YU** ADIYAK** dengan nomor telepon 0857104183** (ngakunya sehh begitu).

Bapak Frans ini setiap hari telepon ke kantor saya, yang saya yakin ketika pertama kali dicantumkan sebagai emergency contact, tidak ada nomor telepon kantor yang dicantumkan, hanya HP saja. Bahkan si Bapak Frans ini tahu betul alamat lengkap kantor saya. Yang artinya Bapak Frans ini dengan sengaja membuka database di Bank Mega, dan kebetulan saya juga adalah nasabah Bank Mega.

Bapak Frans terus telepon dan bentak-bentak saya di telepon. Padahal saya sudah bilang samperin saja ke rumah atau kantor orang yang berhutang, tapi dia tetap bilang minta saya sampaikan. Bapak Frans tidak berhak untuk menagih saya, apalagi sampai marah-marah dan mengganggu ketertiban di kantor saya. Karena Bapak Frans tersebut terus-terusan telepon ke kantor, sampai orang kantor saya sudah merasa terganggu.

Saya sudah sampaikan akan melaporkan Bapak Frans ke polisi atau OJK, tapi Bapak Frans tidak takut lohh malah mengejek polisi bantal, polisi tidur. Bila sampai esok tanggal 12 Februari 2020, Bapak Frans masih meneror saya, saya akan laporkan ke polisi dan OJK karena:

1. Bank Mega sudah memperbolehkan debt collector-nya untuk membuka database nasabah lain (pencurian data nasabah).
2. Dilarang menagih ke Pihak yang Tidak Berutang. Debt collector dilarang melakukan penagihan selain kepada pihak yang berutang. Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi.
3. Mengganggu ketertiban umum.

Tolong kepada Bank Mega, Anda adalah Bank yang SANGAT BESAR, jangan sampai nama Anda menjadi jelek hanya karena debt collector ini. Karena bukan 1 atau 2 kasus saja, tapi sudah banyak kasus dimana debt collector Anda bisa mencuri data nasabah dan meneror orang yang tidak punya hutang. Berilah mereka pelatihan yang baik.

Sianly
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Sianly

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Sianly di mediakonsumen.com (12/2), “Debt Collector Bank Mega Menagih dan Meneror Kantor...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega Menagih dan Meneror Kantor Pihak Ketiga

  • 12 Februari 2020 - (17:54 WIB)
    Permalink

    Lucunya lagi, suami bukan nasabah Bank Danamon. Bolak balik ditagih kartu kredit. Padahal gak pernah punya kartu kredit Bank Danamon. Bolak balik ditagih dan sangat menganggu…..
    Akhirnya telpon rumah terpaksa dicabut….

  • 17 Februari 2020 - (15:27 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama, padahal bukan saya yang berhutang tapi saya yang dikejar-kejar oleh dc bank mega. Pihak bank mega telah membocorkan data nasabah. Kalau mau, kita laporkan saja ramai-ramai ke OJK dan polisi.

    • 11 Maret 2020 - (14:33 WIB)
      Permalink

      Saya juga mengalami hal yang sama, diteror sampai ke kantor. Sudah mencoba melaporkan ke Bank Indonesia, tapi gak bisa karena harus dr nasabahnya langsung. Jadi bingung mau lapor kemana

  • 25 Juni 2020 - (09:23 WIB)
    Permalink

    saya bukan nasabah bank mega dan saya tidak pernah memiliki pinjaman ataupun kartu kredit apapun di bank mega.

    tapi kenapa DC terus”an menelpon saya bahkan menelpon teman” saya.
    padahal bukan saya yang berhutang.

    DC bisa tau nomer tlp kantr saya.

    itu artinya bank mega membuka data saya tanpa seijin saya dan mengakses kontak tlp saya tanpa seijin saya.

    saya sangat merasa terganggu sekali. selain itu DC sangat tidak sopan dan selalu membentak”..

    tolong OJK ini bank mega sangat mengganggu.

 Apa Komentar Anda mengenai Debt Collector Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega Menagih dan Meneror Kantor Pihak Ketiga

oleh Dede Sian dibaca dalam: 1 menit
4