Ancaman dan Saran Collector Tunaiku pada Nasabah

Kepada media konsumen,

Mungkin ini juga pernah dialami oleh nasabah Tunaiku yang lain. Saya pinjam di Tunaiku sudah yang kesekian kali dan sampai disebut dengan nasabah prioritas karena pembayaran saya yang bagus dan pernah beberapa kali pelunasan lebih cepat. Namun karena saya mengalami kasus dan suami saya mengalami kasus terjerat pinjol juga akhirnya berdampaklah pada pembayaran saya yang biasanya lancar. Tunaiku sudah saya informasikan dan minta kebijakan dari Tunaiku namun mereka seperti tidak mau tahu dengan masalah yang saya hadapi dan tidak melihat juga histori pembayaran saya sebelum-sebelumnya.

Pada akhirnya beberapa bulan belakangan saya bayar dengan denda Rp150 ribu tiap bulannya namun belakangan ini akhirnya keuangan saya hancur habis. Saya pun tiap bulan sampai tidak pegang uang sepersen pun untuk beli susu dan pampers anak pun saya dapat belas kasih dari orang-orang kantor saya. Namun sepertinya Tunaiku tidak memikirkan itu. Akhirnya mereka terus berulang-ulang telepon ke kantor saya dalam sehari sampai 3 kali dan memberikan saya saran untuk mengirimkan surat kematian saya ke mereka. Seakan saya memang sudah tidak sanggup untuk membayarnya.

Apakah sampai seperti itu jika nasabah sudah tidak sanggup bayar, mereka harus mengirimkan surat kematian agar hutang dianggap lunas? Itu benar-benar cara penagihan yang sangat kasar menurut saya.

Kami sebagai nasabah yang merasakan hal demikian memohon kepada pihak OJK agar bisa menertibkan pinjaman-pinjaman online dan P2P yang sangat mengganggu dan berdampak pada kinerja kami di perusahaan kami bekerja. Serta bisa berdampak buruk juga pada kelangsungan kami kedepannya di perusahaan kami bekerja.

Hormat saya

Andriyani
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Ancaman dan Saran Collector Tunaiku pada Nasabah

  • 23 Maret 2020 - (10:25 WIB)
    Permalink

    Iya sama, saya juga diperlakukan dg kata2 kasar, sampek bawa2 nama orang tua, katanya gitu aturan orang tua anda, pdhl saya gk ada niatan gagal bayar e

  • 15 April 2020 - (21:48 WIB)
    Permalink

    Kayanya udah masuk ranah pidana kalau cara menagihnya seakan menyuruh orang bunuh diri, laporkan ke polisi jangan ragu dan malu lagi mbak..

  • 18 April 2020 - (18:31 WIB)
    Permalink

    Iya dan skrg sdh masuk ke pihak agency penagihannya… Tlpnya sehari bisa berkali2 padahal sm teman sy sdh dijelaskan.. Nasabah akan bayar kalay benar2 dia sudah siap uangnya kalau belum siap mau bayar pakai apa.. Hrsnya collector itu bisa berpikir bgm hrsnya mrk menagih.. Menagih dgn cara kasar justru akan membuat nasabah kesal dan akan merasakan tdk ingin membayar krn sdh kesalnya.. Mana akibat penagihan mrk sy dpt email peringatan dari hrd krn sangat mengganggu aktifitas yg lain sejam skali collector itu tlp ke kantor.. Sy tau mrk sprti itu krn target dan krn mmg pekerjaan mrk tapi apakah hrs sprti itu coba metode menagih dirubah dengan sopan dan bisa diajak bernego sprti bank2 pemerintah sehingga nasabahpun jadi sunkan dan akan berusaha utk mencari uangnya utk dibayarkan..

  • 9 Juni 2020 - (14:20 WIB)
    Permalink

    Emang keterlaluan tunaiku ini katanya di bawah naungan OJK tapi kelakuannya kaya orang ga berpendidikan DC nya herannya OJK diam aja ga ada respon

 Apa Komentar Anda mengenai Tunaiku ?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Ancaman dan Saran Collector Tunaiku pada Nasabah

oleh meychan djodjo dibaca dalam: 1 menit
4