Surat Pembaca

Debt Collector Bank DBS Tidak Punya Etika

Kepada Yth. Collection Bank DBS,

Sebelumnya perkenalkan nama saya Manda Asri Wijayanti nasabah KTA (Kredit Tanpa Agunan) dari Bank DBS dengan nomor kontrak 7800388410.

Saat ini saya memiliki tunggakan pembayaran kredit (KTA) Bank DBS, dikarenakan kesulitan ekonomi (saya sudah tidak lagi bekerja terhitung dari bulan Juni 2019). Akan tetapi sudah saya jelaskan kepada pihak bank dan atau bagian Collection Bank, mengenai hal ini akan saya lakukan pembayaran dengan sebelumnya melalui telepon untuk dapat diberikan keringanan.

Akan tetapi, beberapa kali dan informasi yang diberikan oleh pihak Collection kepada saya sebelumnya bahwa bagian penagihan sudah diserahkan kepada bagian lapangan atau pihak ketiga (Perusahaan Jasa Debt Collector Bank DBS). Sampai hari ini saya tidak diarahkan dan mendapat solusi dengan pihak Bank DBS mengenai permasalahan yang sebelumnya sudah saya jelaskan, sampai informasi tersebut disampaikan kepada saya melalui telepon.

Tepat pada tanggal 20 Februari 2020, suami saya yang masih bekerja di salah satu perusahaan swasta mendapat teror dari Debt Collector Bank DBS ke kantornya (bagian resepsionis dan recruitment), dimana kontak perusahaan suami saya kemungkinan mereka dapatkan melalui media pencarian (Google).

Melalui informasi pihak kantor (bagian resepsionis dan recruitment perusahaan) yang disampaikan bahwa Debt Collector Bank DBS berkata kasar (nada memaki) menghubungi perusahaan dengan meminta disambungkan dengan suami saya. Dimana suami saya saat ini berada di luar kota (Dinas Luar Kota). Hal ini dilakukan secara terus menerus, sehingga mengganggu pekerjaan dan komunikasi suami saya di luar kota dengan Perusahaan.

Selanjutnya selain itu juga saya pernah melayangkan pengaduan kepada DBS dengan email -20191203-000700 – Pelaporan DC penagihan diatas jam 7 mlm – Ibu Manda Asri Wijayanti. Dimana saya pernah dilakukan penagihan oleh Debt Collector yang dilakukan pukul 19.30 WIB. Namun tidak ada respon positif dari pihak DBS, atau arahan untuk dapat berkomunikasi secara baik dan positif untuk menyelesaikan masalah ini.

Cara yang dilakukan Debt Collector tersebut sangat tidak wajar dan tidak ada etika jika beracuan kepada peraturan mengenai Penagihan OJK & Bank Indonesia, yaitu , dari hasil pencarian saya, berikut adalah etika Debt Collector yang diatur oleh BI:

– Secara garis besar, Debt Collector tidak boleh melakukan penagihan kepada selain nasabah dan melakukan ancaman, kekerasan juga tindakan yang dapat mempermalukan nasabah.
– Penagihan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan alamat penagihan atau domisili nasabah.
– Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu nasabah.

Perlu juga diketahui mengenai penagihan tersebut Debt Collector yang dimana adalah pihak ketiga yang ditunjuk Bank DBS dapat digugat dengan peraturan sebagai berikut:

Pasal 368 KUHP
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :
a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).
b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;
1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan;
2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.
c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);
d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

Pasal 369 KUHP
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan preman sebagai target operasi :
a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut di tempat umum).
b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnya menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan, mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan di pabrik / industri / komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lain sejenis)
c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera)
d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / property secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak)
e) preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek dan organisasi massa anarkis)

Mohon email ini dapat direspon dengan baik dan secara komunikatif kepada saya, sebagai informasi nomor handphone sesuai dengan data saya masih dapat dihubungi sampai saat ini.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Manda Asri Wijayanti
Bekasi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Manda Asri

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

Komentar

      • Just to let you know, that dbs really need to do something about their sop for debt collector, at least give them a training and sop when talking to their client.

        They also need to learn how to respond accordingly from each case, they shouldnt call us and talking on disrespecting tone for every client that been late for payment for example was my case which im late due to the date on auto debit was arrd the time when jakarta on the flood issue.

        I even told her that i dont feel like paying it affer i saw the late charge 250k idr for mt late payment rhat just arround 500k idr after the the auto debit failed to get the payment, usually i pay with late charge and interest later altogether on the next billing, she should easily understand that im not unable to pay right away but i dont see any different for me to pay that day or weeks later yet she insist that should understand the agreement which im asking her to point out on which stated agreement that saying i should pay with the late charge before the next billing and not allowed to pay both on the next bill, for a god sake this girl really unable to read the situation and even worst she call me again after i settle the payment on the next bill and talking like im which i told her why not she check with their internal first to make sure before she called me, and you know what? She talking like im work for her that i need to get distrubed and wasting my time to just confirm the payment which she could check between their internal, i even trying to tell her that she is working a company that have the company flag on her shoulder and doesnt like she were selling something on the corner of the street, but she keep talking without let me talk which pissed me alot so i shout to her to ask her stop talking for a moment and try to hear what their client trying to tell, and guess what? She put the phone away till im finished talking and need to wait and keep call her, you dont a need to hire a human for that if the conversation only for one way and not arround, recorded voice would simply do the job.

        Even now the loan should cleared on 4th of feb, yet my app still showing 12/12 with 0 idr will charging on 4th of may, i tried to chat on live chat on app and they told me to call their loan call center since the cs at lice chat cant help at all, and for sure i dont feel like to getting another anmoying phone call from them

        • Bank yang sekala Internasional ini sebenarnya tahu aturan tidak ya ?
          seenaknya saja menjalankan aturan diluar aturan BI dan OJK

      • Dear mba manda boleh minta kontak pribadinya.. aku mau tau lbh lanjut apakah sdh ada penyelesaian untuk mslhnya.. aku ada kta dbs jg 3thn tapi pas kurang 1thn lagi aku ada mslh sehingga pembayaran jg macet.. sdh aku itung2.. pokoknya sdh lunas bahkan lebih tinggal kurang bayar sisa bunganya aja ini.. makasih mba manda

      • Hai, you DBS Bank Singapore, please help problems that exist in Indonesia, very embarrassing and unprofesional service DBS Bank Indonesia

      • Problems like this are carried out by DBS. Has the correct billing procedure been carried out? Where is billing made to a contact other than the debtor (husband) and the one being contacted is the office of the company her husband works for? This could have gone viral if the debtor made a complaint to social media and the DBS billing method was wrong.

    • Your bank in Indonesia doesn't enforce the rules, it's a shame that your bank is already on an international scale

    • Hy DBS Bank,

      You have to have an attitude on this matter. You need to know, that practices that do not comply with the rules are often carried out here. We know you are a professional company & follow the rules as they should.

      From this problem, it makes us look down on your company, do you follow the rules properly?, do you understand the rules?, & do you also monitor everything?

      Thank You

    • Hallo semua pembaca Media Konsumen yang saya cintai dan banggakan,

      Dari artikel yang saya buat dari bulan Februari 2020 mengenai Cara Penagihan Bank DBS Indonesia banyak yang memberikan support dan juga pertanyaan-pertanyaan terkait progress atau kelanjutan mengenai masalah yang saya alami ini melalui email saya.

      Sebelumnya saya sangat mengucapkan terima kasih kepada semuanya sehingga saya ingin memberikan tambahan informasi di komentar artikel yg saya buat tersebut.

      Sampai hari ini masih belum selesai permasalahan ini, karena terakhir tanggal 27 Februari 2020 saya dihubungi oleh pihak DBS Indonesia setelah saya post artikel saya di media konsumen. Terjadi komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya dengan jalan Restrukrisasi/pelunasan cicilan tiap bulan sesuai kemampuan. Namun di Bulan September-Oktober 2023 tiba-tiba datang kembali mengaku-ngaku DC DBS Indonesia menagih penyelesaian, padahal sampai saat ini saya masih melakukan pembayaran cicilan untuk melunasinya. Sampai di awal Oktober saya ke kantor DBS Indonesia di Juanda Jakarta Pusat bertemu dengan Pak Jerry (Bagian Collection DBS Indonesia), dan malah berdebat tidak ada solusi. Anehnya ternyata sebelumnya dihubungi oleh Ibu Monica di Februari 2020 dan akhir tahun 2020 dihubungi oleh Pak Jimmy yang sama-sama mengaku dari pihak DBS Indonesia pointnya selalu berbeda-beda menawarkan solusi.

      Sangat heran bank DBS Indonesia tidak memiliki history atau catatan mengenai proses komunikasi nasabah dengan banknya.

      Sekian dahulu yang dapat saya sampaikan, dan untuk informasi saya sampai saat ini masih membayarkan cicilan pelunasan semampu saya (*dari komunikasi terakhir saya dengan DBS atas nama Ibu Monica sebelumnya).

      Terima kasih

      • Jika saya boleh saran bu,

        - Kumpulkan segala bentuk dokumentasi komunikasi dan atau apapun itu yg berhubungan dengan masalah ibu tersebut dengan pihak bank DBS Indonesia.
        - Tidak usah meladeni segala bentuk komunikasi jika tidak dari bank DBS Indonesianya langsung, dan kalaupun komunikasinya dilakukan dengan media telp arahkan DBS Indonesia mengirim surat resmi ke alamat Ibu saat ini.
        - Jika terjadi proses penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan, segera buat laporan kekepolisian, OJK, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya yang terkait.
        - Bayarkan cicilan sesuai dengan kesepakatan ibu sebelumnya dengan Pihak DBS Indonesia.
        - Jika masih ada yg mengatasnamakan pihak BANK DBS dan atau BANK DBSnya langsung menghubungi ibu namun merubah cara pelunasan dengan malah merugikan ibu atau berubah dari kesepakatan awal, diamkan saja.

  • Tuntut saja mbak, karena masuk juga pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan..

    • Betul, karena perbuatan Penagihan yang dilakukan bukan kepada nasabahnya langsung. Tapi terkadang jika masalah ini masuk ke ranah Hukum, pihak bank biasanya lepas tangan atau cuci tangan.

    • Iya pak, harapan saya semoga msh ada komunikasi yang baik dan positif dua arah dari pihak bank dbsnya pak. Jika memang sudah tidak ada respon, rencananya kami akan melaporkan dan menuntut cara DC bank DBS tersebut pak.

      • Mba boleh saya minta alamat email bank DBS, Krn saya pun ada masalah kta mau minta rekstrukturisasi aja ribet banget, spt nya cuman bank DBS yg paling byk masalah dgn nasabah, padahal mrk ( bank DBS ) ini sdh ambil keuntungan didpn, bunga kta kita itu sdh mrk ambil keuntungan didpn, jd mrk ga rugi, kita nasabah yg rugi, kita dipermainkan mrk, apalagi mrk punya DC, hadeh.

  • Di complain langsung mba melalui email or telp DBS nya mba.
    Atau skalian aja mba adukan ke DBS singapore (pusat).
    Kok nagihnya kayak gt. mba telat nya sudah berapa bulan?

    • Sudah mba, saya sudah melakukan email yang kedua kalinya ke bank dbs nya mba.

      Iya mba, yang membuat saya kecewa sampai membuat surat konsumen ini adalah cara penagihannya. Sampai pihak suami saya hampir akan melaporkan ke kepolisian dikarenakan sangat mengganggu sekali aktifitas di kantornya.

  • Seharusnya pihak BI dan OJK yang memonitoring ini semua dapat memberikan teguran keras kepada pihak banknya, dan sudah mulai diaudit seluruh pihak atau perusahaan jasa penagihan apakah sudah bekerja sesuai aturan dilapangan. Kalau perlu sudah ada yang namanya parameter seperti sertifikasi untuk penagih lapangan yang sebelumnya harus paham aturan dan etika.

    Kemudian Pihak Bank DBS juga jangan hanya lepas tangan saja, setelah pengalihan tugas untuk penagihan diberikan kepada jasa penagihan (Pihak ke-3), tidak sekonco-konco lepas tangan. Di pantau dan diawasi juga proses penagihannya dilapangan, sehingga semua tidak akan terjadi seperti ini.

  • Sudah mba, saya sudah melakukan email yang kedua kalinya ke bank dbs nya mba.

    Iya mba, yang membuat saya kecewa sampai membuat surat konsumen ini adalah cara penagihannya. Sampai pihak suami saya hampir akan melaporkan ke kepolisian dikarenakan sangat mengganggu sekali aktifitas di kantornya.

  • Mbak Manda, bisa minta nomer WAnya bisa kirim lewat email saya erwin.erwinsa.ananda8@gmail.com, saya ingin tahu bagaimana kelanjutannya? Sebab saya juga ada cicilan gagal bayar KTA, akibat pandemi Covid ini, sepertinya mereka juga tidak mau tahu dengan kondisi keuangan saya. Terima kasih sebelumnya

  • Betul sekali mbak...menagih tidak pada nasabah melainkan ke orang lain sangat mengganggu aktifitas org tsb.. Bagaimana ya biar dc tdk bertindak seenak nya dan meberikan mereka jera.. Karna setau saya gaji dc itu sesuai insentiv penagihan.. Jd mereka memaksa korban biar bayar baru mereka dpt gaji

    • Jangan takut untuk selalu merekam semua dokumentasi yang terjadi dari Debt Collectornya mbak. Saat ini Kepolisian sudah mulai serius menangani masalah cara2 penagihan yang diluar aturan.