Surat Pembaca

Buruknya Standar Kualitas Pelayanan Perbaikan Kendaraan ADIRA Autocillin dan Bengkel Rekanan

Pada tanggal 08 November 2018 unit kendaraan saya masuk ke bengkel rekanan ADIRA (CV Karya Mandiri) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Bali. Singkatnya, unit kendaraan saya tak kunjung selesai diperbaiki, bahkan semakin bermasalah. Terhitung sudah 1 tahun 4 bulan hingga berita ini saya tulis.

Sesuai SPK pertama dan SPK tambahan, unit saya dinyatakan selesai pada tanggal 22 Maret 2019. Unit pun saya ambil, dan saat perjalan pulang mesin sering mati di jalan. Unit pun kembali masuk ke bengkel tanggal 27 Maret 2019.

Tanggal 06 April 2019 unit kembali dinyatakan selesai dan saya bawa pulang. Namun unit masih tetap bermasalah dan kembali masuk keesokan harinya tanggal 08 April 2019.

Dalam hal ini saya berkali kali menanyakan perihal gejala permasalahan unit saya kepada pihak bengkel/mekanik. Namun mereka seolah-olah hanya menduga-duga penyebab gejala kerusakan tersebut, hingga akhirnya saya meminta agar unit saya dicek di bengkel resmi agar lebih jelas apa permasalahannya.

Pada tanggal 23 April 2019, unit pun dicek di bengkel resmi dan telah diketahui penyebabnya. Unit pun kembali dikerjakan di bengkel rekanan.

Pada tanggal 15 Mei 2019 unit pun dinyatakan selesai. Namun lagi-lagi setelah beberapa hari unit masih tetap bermasalah. Saya pun kembali mendatangi pihak bengkel dan bertemu dengan mekanik yang menangani unit saya untuk dicek kembali. Namun pihak mekanik seolah hanya menduga-duga penyebabnya dan berkata: “Kalau ini sih saya juga bingung apanya ya?”. Saya sampai shock mendengarnya!

Saya pun menghubungi pihak koordinator lapangan (yang selama ini memudahkan saya berkomunikasi atas unit saya), dan pihak bengkel rekanan pun menyuruh saya untuk mencari bengkel spesialis unit kendaraan saya (dalam hal ini KIA), di luar bengkel resmi tipe unit tersebut dengan tanggungan penuh dari pihak bengkel rekanan.

Setelah unit dibawa dan dicek di bengkel spesialis,ternyata didapati bagian spare part yang sudah berubah bentuk (dibubut) yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak bengkel rekanan (bukti ada). Bengkel rekanan pun menyediakan bagian spare part pengganti, namun spare part pengganti sudah cacat pada salah satu bagian (sepertinya spare part bekas).  Pihak bengkel rekanan pun melepas tanggung jawabnya atas penyelesaian jasa perbaikan unit saya terhadap pihak bengkel spesialis.

Tambahan:

  • Berkali-kali saya mencoba menghubungi pihak ADIRA, selalu menjawab akan mem-follow up pihak bengkel rekanan, namun tak ada hasil.
  • Berkali kali saya mencoba menghubungi dan mendatangi pihak bengkel rekanan, namun pihak bengkel yang berwenang selalu dikatakan tidak berada di tempat.
  • Selama 1 tahun 4 bulan saya selalu melaksanakan kewajiban saya membayar angsuran kendaraan tanpa bisa saya gunakan unit kendaraan tersebut.
  • Bagian dari spare part yang belum juga tersedia hingga saat ini sesuai apa yang terlampir dalam SPK.

Muhammad Alwi Shahab
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • KIA ALL NEW RIO 2012, Saya beli bekas dengan kondisi km dll msh sangat baru.

      • Alhamdulillah permasalahan yang saya alami sudah terselesaikan dengan solusi yang baik. Terima kasih untuk pihak Adira & bengkel rekanan yang sudah merespon dengan mediasi & menemukan solusi yang baik dengan melakukan test drive & memperbaiki kembali permasalahan kendaraan saya.
        Harapan saya semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari. Dan apabila teman2 pembaca mengalami hal yang sama, alangkah baiknya mencari solusi terbaik melalui mediasi dengan pihak pihak bersangkutan. Sekali lagi terima kasih Adira & Bengkel Rekanan.

Penulis
Muhammad Alwi Shahab