Surat Pembaca

Nama Saya Dipinjam Secara Paksa untuk Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bank BTN

Yth Pembaca,

Saya menulis surat ini karena saya sangat bingung, tidak ada tempat lain untuk saya sharing.

Saya awali cerita ini di kantor saya. Salah satu atasan saya tiba-tiba bilang minta foto KTP, dan NPWP untuk rumah. Bodohnya saya, saya kirimkan.

Kemudian tidak lama setelah itu saya bilang bahwa saya akan mengajukan kredit motor, jadi tolong nama saya jangan dipakai untuk mengambil rumah. Namun, dia tidak setuju sehingga lapor kepada bos saya serta mengancam saya untuk mengembalikan uang sebesar 16 juta rupiah atau saya akan dikeluarkan. Pada saat itu ketika saya disuruh untuk tanda tangan akad kredit.

Karena ketidakmampuan saya, dengan terpaksa saya menandatangani surat tsb. Padahal KTP saya masih KTP beralamatkan di Cianjur pada saat itu dan dibuatkan surat keterangan domisili palsu oleh marketing perumahan Prima**ra Residence Cileungsi.

Pada saat sebelum akad kredit, atasan saya ini mengatakan bahwa setelah disetujui, nanti akan dibalik nama. Namun setelah hampir satu tahun berlangsung, Kredit KPR tersebut tidak juga dibalik nama dengan alasan tidak memiliki uang. Padahal yang saya tahu, tunjangan kerja beliau pun lebih dari 10 juta per bulan belum termasuk gaji dll.

Tolong saya, pihak Bank BTN ataupun siapapun yang bisa menolong saya, saya merasa sangat ditipu?.

Grimaldi Ghinarani
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Maaf...itu maksudnya uang 16 Juta itu uang apa? kok atasan ujug2 minta uang

    • Pak bapak sebenarnya bisa lapor polisi, kantor pajak, atas pasal pemerasan dan atas nama penipuan, klo hanya sekedar keluar dr tempat kerja bapak yg sekarang tidak akan bisa menyelesaikan masalah, malah ruginya nanti di pihak bapak, emang perlu di selesaikan baik2 dahulu, namun jika bapak tetap di ancam gak perlu takut kehilangan pekerjaan klo ternyata pemberi kerjanya bapak aja gak baguss, kerjaan bisa di cari dan selalu ada pekerjaan apapun asal ada niat dan kreatifitas, tp damai sejahtera tidak akan pernah bisa di cari klo tidak segera di selesaikan masalahnya, sebaiknya jangan berlarut2 di pendam di dalam hati, nanti bisa menimbulkan stress dan menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh anda, semoga saran saya bisa membantu??

  • Saya kurang paham dengan kasus ini,,maksudnya meminjamkan nama orang lain untuk ambil KPR,,nah yang bayar DP nya pake uang siapa dan bayar cicilan perbualannya pake uang siapa,klu sekedar dipinjamkan nama saja klu terjadi kredit macet rumah yang dikredit akan diambil bank lagi dan kejadian terburuknya paling nama yang dipinjamkan untuk pengajuan KPR akan kena blacklist BI.

  • Berarti nanti rumah tsbt atas nama bapak dong? Semoga bpk dpt pekerjaan di tempat lain. Kemudian tunggu rumah tersebut lunas atau bapak lunasi. Dapet deh rumah

    • Ya benar banget bro,,,brrti ini rumahnya atas nama bapak yang dipinjamkan nama ini,seharusnya klu bapak yang dipinjamkan nama ini mau mengusai rumah itu bisa karena rumah itu atas nama bapak yang dipinjamkan nama ini,justru yang rugi ini yang minjam nama nnti bisa kehilangan rumah,,

    • Sy rasa lapor polisi bukan opsi terbaik, karna dy lakukan secara sadar, di depan notaris pada saat aqad kredit.
      Ingat pak bahwa pengikatan KPR itu di lakukan di hadapan Notaris,
      Jd penyidik, atau pimpinannya bisa beralasan bahwa itu, cerita dia karang.
      Setelah pecah kongsi.

      Jd sebaiknya di bicarakan dengan baik, sehingga tdk saling merugikan.
      Kan sertifikat rumah itu an. Bapak, jd kalau bapak, jd sepanjang bapak tidak menandatangani akta jual beli atau akta pengalihan hak, maka rumah itu adalah milik bapak secara hukum.
      Jd bapak juga bisa ngancam bahwa tdk akan mau menanda tangani Ajb atau pengalihan hak, kalau permintaan bapak tdk di penuhi. (Misalnya).
      Oh iyya sekedar bapak grimaldi tau bahwa pengalihan hak untuk Rumah subsidi (flpp) itu baru biaa di lakukan setelah berjalan 5 tahun. (Aturan kementrian PU.PERA).
      Dan jika ketahuan memggunakan ktp org lain, maka subsidi uang mukanya sebesar Rp.4.000.000. Dan juga subsidi angsuran/bunga akan di cabut, menjadi bunga komersil, dan yg sdh terlanjur di subsidi di minta di kembalikan..
      Catatan suku bunga komersil itu hanya 5 % sampai lunas. (Tetap)..

  • Saya memohon maaf karena telah menulis hal ini.
    Saya ingin menjelaskan bahsawanya artikel tersebut tidak sepenuhnya benar dan saya memohon maaf apabila merugikan beberapa pihak.

  • Dari kasus ini sebenernya yg lebih berkuasa Saudara.
    1.Untuk rekening auto debet saya yakin juga rekening saudara.
    2. Rumah atas nama Saudara.
    3. Rumah subsidi pasti cicilannya ringan.
    Tinggal dinego saja, mau rumah jadi milik anda (anda ancam tidak akan mau balik nama) atau anda minta ganti rugi secepatnya serta proses balik nama secepatnya.
    Itu nti kalau lunas juga yg bs ambil sertifikat jg cm anda. Atau andapun bs jual over kredit secara langsung, karena data kan data anda, minta copy akad kredit aja ke developer atau speak2 sama sales-nya minta dijualkan over kredit.

Penulis
Grimaldi