Surat Pembaca

Kembalikan Dana “Deposito” AXA Mandiri Saya Beserta Bunga Selama 7 Tahun!

Nama saya Paris Sitohang dengan nomor polis 513- 6504817 pada AXA Mandiri. Pada tanggal 4 Februari 2013 saya mendatangi Customer Service Bank Mandiri Cabang Kota Palangkaraya di Jl. Ahmad Yani, untuk menyampaikan niat saya membuka deposito berjangka 6 bulan dengan besaran Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) pada Bank Mandiri. Namun setelah sampai di CS Bank Mandiri saya malah ditawari deposito ke AXA Mandiri dengan keterangan bunga yang lebih tinggi.

Lalu oleh CS Bank Mandiri saya dibawa ke meja FA AXA Mandiri a.n. FA Tria Sa*** ( 183624004004489015905), dengan penjelasan bahwa di AXA Mandiri ada program deposito jangka panjang selama 5 Tahun, dan pembayaran dilakukan di tahun pertama Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan tahun ke-2 sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) serta hanya dapat diambil di Tahun ke-6. Yang nantinya saya akan mendapatkan jumlah total bunga deposito sebesar 30%- 40% tanpa ada potongan dan biaya apapun saat pengambilan deposito.

FA Tria Sa*** juga menambahkan bahwa saya akan mendapatkan manfaat pertanggungan jiwa serta asuransi kesehatan dan produk ini adalah murni Deposito, tidak ada urusan dengan turun naiknya dolar maupun saham. Setelah 6 bulan baru saya baru menerima buku, yang seharusnya deposito, namun yang saya terima adalah sebuah polis pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan, dengan nomor HP saya yang salah waktu diinput.

POLIS AXA MANDIRI atas nama saya

Setelah mendapatkan polis itu saya menelepon FA Tria, dan dia mengatakan bahwa itu hanya tulisan daripada cover-nya saja, dan tetap intinya adalah “investasi deposito AXA”. Setelah mendapatkan berita dari seorang teman saya mengenai gonjang-ganjing AXA Mandiri, saya langsung mencari berita dengan kata kunci “penipuan axa mandiri” dan saya kaget. Saya langsung ke AXA Mandiri di kota Tebing Tinggi dan mendapatkan saldo saya hanya Rp35.140.433 dari total dana yang telah di-autodebet oleh AXA Mandiri dari rekening Bank Mandiri saya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), yang hingga hari ini polis saya berumur 7 tahun.

Setelah mengirimkan keluhan melalui email ke AXA Mandiri, saya mendapatkan telepon dari AXA Mandiri dan disampaikan bahwa polis saya bukan polis Deposito melainkan polis pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan. Secara keras saya menjawab “Buat apa saya membuat asuransi jiwa dan kesehatan hingga sebesar 100.000.000 juta rupiah dengan umur saya waktu penandatanganan polis masih 25 tahun (dimana umur 25 tahun itu umur yang masih produktif dan masih jauh dari penyakit keras)? Kalau dari awal saya dijelaskan bahwa dana saya akan dibuat polis ini saya akan otomatis menolak”.

Dengan ini saya meminta kepada Yth. Bapak Presiden Jokowi- DPR-RI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)- Badan Perlindungan Konsumen Nasional – POLRI – Kementrian BUMN- untuk mengimplementasikan UU RI No 40/2014 Tentang PERASURANSIAN terutama pada pasal 73-s/d 82 mengenai Ketentuan Pidana agar menjadi efek jera dan sinyal keras bagi Perusahaan Asuransi yang melakukan indikasi penipuan secara Terstruktur- Sistematis- Masif.

Terima kasih. Hidup Rakyat Indonesia. Salam hormat dari rakyatmu yang bodoh,

Paris Sitohang
Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT AXA Mandiri Financial Services (“AXA Mandiri”) atas Surat Bapak Paris Sitohang

Dengan hormat, Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Paris Sitohang pada tanggal 21 Maret 2020, berjudul “Kembalikan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • SAMA. KAMI JUGA MENJADI KORBAN ASURANSI PENIPUAN INI.
    IBU SAYA BUKA ASURANSI UNTUK ADIK SAYA (YATIM) YANG BARU DITINGGAL BAPAK, UNTUK JAMINAN SEKOLAH ADIK SAYA. UNTUK MASA DEPAN ADIK SAYA.
    SUDAH 14 BULAN UANG YANG MASUK 7JUTA, KETIKA TUTUP POLIS UANG YANG KEMBALI 900RIBU.
    PADAHAL KAMI BAYAR SETIAP BULAN DENGAN JERIH PAYAH DAN SANGAT TIDAK MUDAH.
    SEUMUR HIDUP SAYA DAN IBU SAYA TIDAK IKHLAS UANG DIRAUP AXA.
    BAGAIMANA BISA PERUSAHAAN INI MASIH BERDIRI APALAGI DIBAWAH BANK TERNAMA BANK MANDIRI.

  • Klo menurut saya bapak laporan via email to axa mandiri ke ojk dan dan aaji via Krn yg di tawarkan oleh sales asuransi berbeda dengan yang di terima... sudah Rana penipuan,setiap jenis produk asuransi sudah ada izin OJK bila tidak sesuai dengan sudah Rana pidana.

1 3 4 5