Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Apakah OJK Sudah Lakukan Sosialisasi soal Penangguhan Cicilan Kredit Motor terkait Pandemi Covid-19? 27 Maret 2020 Resha Resvita 5 Komentar Cicilan Kredit, Covid-19, Kredit dan Leasing, OJK, penangguhan cicilan kredit, Reschedule pembayaran kredit, Wabah virus corona Ikuti kami di Google Berita Dear OJK Sehubung adanya wabah Covid-19 maka suami saya yang berprofesi sebagai ojek online tidak mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membayar cicilan kendaraan kepada pihak **** Finance. Sehubungan dengan adanya pernyataan Bpk Presiden Jokowi dan pihak OJK untuk penangguhan pembayaran cicilan ternyata belum sampai kepada pihak **** Finance dan kami sebagai konsumen tetap harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan. Pertanyaan saya apa pihak OJK sudah sosialisasi dengan semua leasing agar memberikan penangguhan pembayaran? Kenapa kami sebagai konsumen tetap ditagih sesuai ketentuan sedangkan kami sama sekali tidak mendapatkan penghasilan Terima kasih. Resha Resvita Komp Kodam, Jakarta Selatan Catatan redaksi: Kami menyamarkan nama perusahaan terkait karena gambar surat edaran tersebut tidak dapat terverifikasi kebenarannya. Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Handrian Adriananda27 Maret 2020 - (13:22 WIB)Permalink @ojkindonesia https://t.co/9vEQsFfIMM Log masuk untuk Membalas
Wi Yanto27 Maret 2020 - (13:49 WIB)Permalink Hahahaha mana mau klo dia lakukan otomatis akan berpengaruh ke penghasilan mereka hahahahahahhahahahaahhahahahaah mending ngorbanin rakyat yg ga mereka kenal dari pada pengusaha yg dah mereka kenal Log masuk untuk Membalas
Syahrul27 Maret 2020 - (15:57 WIB)Permalink Selamat sore media konsumen, saya mau bertanya apakah sudah ada surat yg beredar perihal penaguhan terkait cicilan untuk debitur bank maupun non bank untuk sebagai acuan kami kepihak perusahaan pembiayaan Log masuk untuk Membalas
dwi27 Maret 2020 - (22:48 WIB)Permalink Minta tolong kejelasannya kpd lembaga pemerintah terkait…serasa tdk sinkron antara pemerintah dgn bank/lesing/lembaga pembiayaan. Log masuk untuk Membalas
Sumarwan Sumarwan2 April 2020 - (19:09 WIB)Permalink Bank dan non bank.mestinya pinjol juga dong ya? Saya punya tunggakan banyak piniol namun sulit membayar.barangkali ada penangguhan setahun Log masuk untuk Membalas